Menurut teman-teman yang berdinas di Papua, apakah besaran Tunjangan Khusus Papua dan Tunjangan Terpencil sekarang ini masih sesuai dengan inflasi ditahun 2023 ? Apakah perlu dievaluasi dan direvisi lagi menyesuaikan dengan inflasi saat ini ?

PA1000
·
10 bulan yang lalu

Kembalikan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985, tunjangan Papua diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok sebagai berikut: Golongan I sebesar 63%. Golongan II sebesar 70%. Golongan III sebesar 76%. Golongan IV sebesar 79%.