Menurut teman-teman yang berdinas di Papua, apakah besaran Tunjangan Khusus Papua dan Tunjangan Terpencil sekarang ini masih sesuai dengan inflasi ditahun 2023 ? Apakah perlu dievaluasi dan direvisi lagi menyesuaikan dengan inflasi saat ini ?
Kembalikan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985, tunjangan Papua diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok sebagai berikut:
Golongan I sebesar 63%.
Golongan II sebesar 70%.
Golongan III sebesar 76%.
Golongan IV sebesar 79%.
UmbianTanah
·9 bulan yang lalu
Setuju Sih
PA1000
·10 bulan yang lalu
Kembalikan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985, tunjangan Papua diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok sebagai berikut: Golongan I sebesar 63%. Golongan II sebesar 70%. Golongan III sebesar 76%. Golongan IV sebesar 79%.