Karir Jabatan Fungsional, Seindah Aturankah?

Gambar sampul Karir Jabatan Fungsional, Seindah Aturankah?

KARIR JABATAN FUNGSIONAL, SEINDAH ATURAN KAH?

 

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pada tanggal 12 Januari 2023, semua ketentuan tentang jabatan fungsional dihapus. Sehingga satu-satunya ketentuan jabatan fungsional adalah permenpanrb tersebut. Juga regulasi turunannya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Jabatan Fungsional/JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Menurut Permenpan 1 Tahun 2023, secara garis besar pejabat fungsional bisa menapaki jabatan managerial maupun non manajerial. Bisa pindah secara vertikal, horisontal maupun diagonal.

Jabatan non managerial berarti pejabat fungsional dapat mencapai karir puncak di fungsional tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan managerial berarti pejabat fungsional dapat mencapai karir puncak di jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh seorang pejabat fungsional dengan pendidikan sarjana, disebagian besar JF maka puncak karirnya pada JF Madya, karena untuk JF Utama sebagian besar mensyaratkan pendidikan magister untuk pendidikan terakhirnya. Dan pangkat puncak pejabat fungsional lebaih tinggi dari pangkat puncak pejabat pelaksana. Seorang ASN dengan pendidikan sarjana dan bukan fungsional/pelaksana/non eselon, maka pangkat puncaknya adalah III/d. Sedangkan pejabat fungsional dapat mencapai hingga JF Madya dalam pangkat puncak IV/c dengan persyaratan tertentu.  Semudah itukah seorang JF sampai pangkat puncak?

Tak semudah membalikan telapak tangan. Tak segampang jabatan pelaksana/manajerial dalam kenaikan pangkat. Karena untuk jabatan pelaksana/manajerial bisa melenggang naik pangkat ketika empat tahun masa kerja, sampai batas puncak jabatan yang dinaunginya. Sementara untuk JF harus bersusah payah. Secara aturan untuk naik jenjang/jabatan bagi JF minimal 1 tahun dalam jenjang/jabatan bisa naik jenjang dan naik pangkat minimal 2 tahun dalam pangkat yang sama.

            Jenjang Pangkat Berdasarkan Pendidikan

       

No.

Pendidikan

Pangkat Terendah

Pangkat Tertinggi

1

SD

I/a

II/a

2

SLTP Umum

I/c

II/c

3

SLTP Kejuruan

I/c

II/d

4

SLTA/D-I

II/a

III/b

5

D-II

II/b

III/b

6

SPGLB

II/b

III/c

7

Sarmud/D-III

II/c

III/c

8

S.1/D-IV

III/a

III/d

9

Dokter, Apoteker,S-2

III/b

IV/a

10

Doktor(S-3)

III/c

IV/b

 

Jenjang Pangkat Berdasarkan Jabatan Struktural

           

No.

Eselon

Jenjang pangkat, Gol/Ruang

Terendah

Tertinggi

Pangkat

Gol/Ruang

Pangkat

Gol/Ruang

1

I.a

Pembina Utama Madya

IV/d

Pembina Utama

IV/e

2

I.b

Pembina Utama Muda

IV/c

Pembina Utama

IV/e

3

II.a

Pembina Utama Muda

IV/c

Pembina Utama Madya

IV/d

4

II.b

Pembina Tingkat I

IV/b

Pembina Utama Muda

IV/c

5

III.a

Pembina

IV/a

Pembina Tingkat I

IV/b

6

III.b

Penata Tingkat I

III/d

Pembina

IV/a

7

IV.a

Penata

III/c

Penata Tingkat I

III/d

8

IV.b

Penata Muda Tingkat I

III/b

Penata

III/c

 

            Untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional, sebelum Permenpan 1 Tahun 2023 berdasarkan pada nilai PAK yang telah dicapai dengan mengirimkan DUPAK pada tim penilai. Nilai PAK ini ditetapkan oleh tim penilai JF yang bersangkutan. Sejak terbit Permenpan 1 Tahun 2023, maka nilai PAK JF sudah berdasarkan predikat kinerja pada SKP yang dikonversikan ke nilai PAK yang ditetapkan oleh atasan langsung masing-masing JF. Tabel konversi predikat kinerja ke angka kredit sebagai berikut:

Konversi Predikat Kinerja Tahunan Menjadi Angka Kredit

             

Simulasi per tahun

Koefesien per tahun

Sangat Baik

Baik

Butuh Perbaikan

Kurang

Sangat Kurang

150%

100%

75%

50%

25%

Keahlian

Ahli Pertama

18,75

12,5

9,38

6,25

3,13

12,5

Ahli Muda

37,5

25

18,75

12,5

6,25

25

Ahli Madya

56,25

37,5

28,13

18,75

9,375

37,5

Ahli Utama

75

50

37,5

25

12,5

56,25

Ketrampilan

Pemula

5,63

3,75

2,81

1,88

0,94

3,75

Terampil

7,5

5

3,75

2,5

1,25

5

Mahir

18,75

12,5

9,38

6,25

3,13

12,5

Penyelia

37,5

25

18,75

12,5

6,25

25

            Berdasarkan tabel diatas, maka kenaikan pangkat JF rata-rata dalam kurun waktu 4 tahun, sama seperti ASN dengan jabatan pelaksana.  Terkecuali sebelumnya masih punya kelebihan angka kredit pada saat PAK Integrasi dilakukan. Untuk yang mempunyai kelebihan ini, tergantung kekurangannya, sehingga bisa naik pangkat sebelum 4 tahun. Atau ketika ASN memperoleh predikat kinerja sangat baik, maka yang bersangkutan juga bisa naik pangkat sebelum 4 tahun. Tetapi, perlu disadari bersama bahwa penetapan predikat kinerja ASN berdasarkan predikat kinerja dari organisasi dimana tempat ASN berasal.

            Untuk mendapatkan predikat sangat baik bagi ASN terasa seperti “jauh panggang dari api”, sangat susah didapatkan. Selain karena harus menemukan suatu hal yang baru/inovasi juga ada faktor subyektivitas dari atasan langsungnya. Di samping hal itu, kenaikan pangkat bagi JF terkadang menimbulkan kecemburuan dari yang lain. Hal ini dikarenakan JF bisa naik pangkat 2 tahun sekali dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Itu dulu.....saat ini adanya aturan terbaru membuat JF dengan predikat kinerja sangat baik, 3 tahun bisa naik pangkat.

            Karir dari ASN tak terlepas dari pangkat yang disandangnya. Pejabat fungsional dengan aturan terbaru secara administratif bisa kemana-mana. JF bukan hanya menjadi umbies terus sepanjang karirnya, tapi kesempatan untuk mengembangkan karir terbuka luas. Apakah itu sesuai dengan realita yang terjadi dilapangan?. Waallahua’lam..............

            Untuk menduduki suatu jabatan tertentu memang kompetensi dan persyaratan jabatan harus terpenuhi, tapi.....jangan lupa ada faktor yang lain, yang tidak bisa kita nafikan. Faktor orang dalam dan lain sebagainya. Dukungan dari atasan langsung yang tetap mengedepankan obyektivitas bukan subyektivitas menjadi hal yang urgen dalam pengembangan karir pejabat fungsional. Semoga kedepannya aturan yang telah ditetapkan benar-benar memberikan keadilan kepada semua pejabat fungsional dalam mengembangkan karirnya hingga puncak.

Semoga..................

Daftar Pustaka:

PermenpanRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

#ASNPunyaCerita

 

Bagikan :