Cerita dari tempat dinasku : Tunjangan khusus Papua yang tak pernah berubah setelah sekian lama

Gambar sampul Cerita dari tempat dinasku : Tunjangan khusus Papua yang tak pernah berubah setelah sekian lama

PNS adalah pekerjaan yang bisa dikatakan pekerjaan yang sampai saat ini masih diidamkan oleh sebagian masyrakat besar Indonesia, terbukti masih banyaknya peminat yang ingin mendaftar dan mengabdikan dirinya bagi Negara dengan cara bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun masih banyak juga masyarakat yang menganggap pekerjaan sebagai PNS adalah pekerjaan yang bisa dibilang malas, sarang korupsi dan lain-lain.

Terlepas dari beberapa pemikiran masyarakat tentang PNS, PNS adalah roda penggerak bagi sistem Pemerintahan itu sendiri, dimana sekarang dengan sistem yang dibangun oleh Kementerian PANRB dengan semangat merubah sistem kerja PNS yang sering dianggap tidak efesien dalam membantu Pemerintah menjalankan program-program pemerintahan. Dengan sistem yang telah dibangun oleh Pemerintah sekarang ini secara tidak langsung membuat PNS juga menerima dampak yang baik bagi kesejahteraannya, seperti Tunjungan Kinerja bagi PNS Kementerian dan TPP bagi PNS di Daerah.

Namun hal ini saya rasa belum menciptakan rasa keadilan diantara PNS yang semuanya berdasarkan Peraturan Pusat dalam hal ini Pemerintah Pusat, mengapa hal ini bisa saya sampaikan. Saya adalah PNS angkatan 2019 di salah satu Kementerian yang ditempatkan di Provinsi Papua, diawal saya ditempatkan di Papua saya pikir tidak ada yang salah dan itu adalah pengabdian saya karena saya memilih menjadi PNS. 

Tapi setelah saya berada di Papua dengan mengemban golongan II, yang mana saya  berasal dari Indonesia Bagian Barat mulai merasa  Gaji PNS yang saya terima tidak cukup untuk membiayai hidup saya di Papua, dengan kebutuhan yang semua harga berbeda jauh dengan di Indonesia Bagian Barat membuat saya merasa ada yang salah disini.

Saya mencoba mencari apa yang salah, apakah saya yang salah memilih tempat? Kalau saya salah memilih tempat kemungkinan saya yang salah, dikarenakan saya melihat mereka yang menggemban sebagai PNS di Papua tidak pernah mengeluh terkait hal ini. Memang saya mendapatkan Tunjangan Kinerja dan Uang Lauk Pauk dari Kementerian, namun hal itu tidak serta merta membantu saya untuk bisa menjalani kehidupan di Papua, karena TUKIN dan LP dihitung berdasarkan kinerja yang suatu saat bisa dipotong. Setelah saya mencari tahu ternyata hal yang membuat saya bertanya-tanya adalah perbedaan Tunjungan di daerah 3T yang saya terima hanya sebesar Rp.150.000,-.

Apalagi dengan Tunjangan Khusus Bagi PNS di Papua yang mana sudah 20 Tahun lebih ini tidak ada perubahan, Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002 yg dibuat untuk membantu PNS yang bekerja di Papua saya rasa tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Saya bisa contohkan teman saya yang bekerja di Kab. Puncak Jaya, mereka hanya menerima tunjungan Papua sesuai KepPres RI No.58 Tahun 2002 dan tujungan 3T yang juga saya rasa sangat tidak relevan lagi pada saat ini. Padahal kalau dilihat dari lokasi Kab. Puncak Jaya bisa dikatakan Kabupaten dengan biaya hidup yang tinggi di Republik ini.

Di sini saya hanya mencurahkan rasa hati saya sebagai PNS yang ditempatkan di Provinsi Papua, memang Pengabdian itu adalah kewajiban sebagai PNS, namun dengan kurangnya perhatian Pemerintah Pusat khususnya kepada kami PNS Pusat yang ditempatkan di Papua bisa melihat kami yang masih mengemban golongan rendah. Alangkah baiknya Pemerintah melihat ini dan alangkah baiknya melihat kembali Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002 yang sudah sangat bisa dibilang tidak relevan sebagai acuan dimasa sekarang ini. Dimana alangkah nantinya kedepannya Presiden mungkin bisa kembali mengembalikan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985.

Saya berharap dengan tulisan ini bisa membuka hati kita semua khususnya agar melihat kami PNS yang berada di Papua.

Refrensi.

Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002.
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985.
https://www.wikiapbn.org/tunjangan-khusus-provinsi-papua/

Bagikan :