Menjadi birokrat profesional pasti banyak menghadapi tantangan. Birokrat kita kerapkali dihadapkan pada permasalahan seperti pelayanan publik yang masih kurang baik dan maraknya praktik politisasi birokrasi. UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No.5 Tahun 2014 hadir untuk mencoba menjawab permasalahan itu semua. Belakangan di tahun 2023, regulasi perundangan untuk aparatur negara diperbarui lagi menjadi UU ASN No.20 Tahun 2023.
Aparatur negara diharapkan memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari praktik KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dan menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Tidak penting apakah seorang ASN bertugas di pusat, daerah bahkan luar negeri, karena seluruh ASN seyogianya adalah suatu kesatuan sebagai aparatur negara. Sering terjadi adanya isu putra daerah yang menjadi "penguasa" aparatur di daerah sehingga hal tersebut berimplikasi buruk terhadap perkembangan birokrasi dan pelayanan publik negara. Roadmap birokrasi menjadi stagnan, khususnya pelayanan publik di daerah, Kondisi tersebut bisa menjadi potensi ancaman disintegrasi bagi kesatuan bangsa dan negara.
Peran Fungsi ASN
Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, pegawai negeri mempunyai 3 fungsi utama, yaitu :
1.Pelaksana kebijakan publik
2.Pelayan publik
3.Perekat dan pemersatu bangsa
Tidak mudah betul bagi seorang ASN untuk menjalankan 3 fungsi utama ini secara simultan dalam tugas dinas yang tampak dalam kehidupan lingkungan sehari-hari. Sudahkah para pegawai negeri kita menjalankan tugas kebijakan publik yang baik dan berkualitas? Sudahkah para birokrat kita menjadi pelayan publik yang berintegritas? Untuk menjawab pertanyaan ini, sesekali kita para pegawai dan instansi mungkin ada benarnya untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kegiatan survei dilakukan untuk mengukur kepuasan dan penilaian publik pada kualitas dan profesionalitas pelayanan kita para abdi negara.
SKM atau Survei Kepuasan Masyarakat adalah instrumen kegiatan yang dijamin negara melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017. Peraturan Menteri ini memuat tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Melalui SKM yang dilaksanakan secara baik dan transparan, kita dapat berkaca dan melihat ke dalam apakah mentalitas para pegawai sudah sukses bertransformasi, stagnan atau bahkan mundur?
Apa ASN sudah menjadi perekat dan pemersatu bangsa? mungkin belum sepenuhnya. Jika ada masyarakat berkonflik di suatu daerah, apa ASN sudah bisa terjun langsung menjadi solusi konflik dengan merekatkan dan memersatukan bangsa? Pertanyaan ini bisa menjadi pertanyaan refleksi yang menggelitik atau bahkan bisa menjadi sebuah retorika pada lingkungan pengabdian kita masing-masing.
Terus Melaju Untuk Indonesia Maju
"Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" adalah tema bangsa dan negara kita dalam memasuki euforia perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 2023, slogan "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" didengungkan pemerintah untuk merefleksikan semangat Bangsa Indonesia untuk terus melanjutkan perjuangan para pahlawan pendahulu kita. Pembangunan harus maju dan berjalan terus mengedepankan kolaborasi bersama, lalu memanfaatkan momentum ini untuk mewujudkan Indonesia maju.
Kita para ASN atau PNS "dituntut" untuk ikut terjun dalam akselerasi pembangunan. Cepatnya dinamika perubahan dalam kehidupan berbangsa menuntut kita para birokrat untuk terus melakukan terobosan. Menjadi Smart ASN adalah suatu perangkat dan keniscayaan dalam mewujudkan pemerintahan berkelas dunia pada Tahun 2024. Salah satunya adalah dengan pemberlakuan manajemen talenta pada manajemen ASN (Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017). Implementasi manajemen talenta diharapkan bisa berjalan kencang di seluruh instansi pemerintah, baik di level pusat maupun daerah.
Jadi Para ASN, Teruslah Melaju Untuk Indonesia Maju...