PP 14 Tahun 2024, Amunisi PNS yang dinanti-nanti di Tahun Politik

Gambar sampul PP 14 Tahun 2024, Amunisi PNS yang dinanti-nanti di Tahun Politik

Remunerasi bagi PNS seyogianya adalah suatu penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia bagi para aparatur yang telah berdedikasi dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Semangat Remunerasi PNS adalah untuk menciptakan birokrasi dan roda pemerintahan yang efektif, profesional melayani publik dan juga anti praktik KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Dengan kesejahteraan dan tunjangan yang baik, diharapkan para aparatur bisa lebih cekatan dan responsif dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan profesional. Jika tunjangan dan kesejahteraan para aparatur sipil negara terjamin dan tercukupi, maka seyogianya mereka juga bisa melakukan tugas dengan baik. Para pegawai negeri tetap melayani masyarakat dengan baik tanpa "berbisnis" mengharap imbalan rupiah dan bahkan bisa dengan tegas menolak gratifikasi kepada pihak swasta maupun masyarakat luas.

Apalagi dengan pemberlakuan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) untuk bisa masuk menjadi pegawai negeri. Dengan sistem dan metode seleksi yang fair, transparan dan akuntabel, maka diharapkan seluruh PNS/ASN yang masuk adalah benar-benar murni. Mereka yang dengan skor tertinggi-lah yang bisa masuk untuk diproses memperoleh NIP pada tahap selanjutnya. Ibaratnya masuk PNS melalui jalur pintu yang benar. Bukan PNS yang mencoba masuk lewat jendela atau jalur "jalan tol" tanpa seleksi terbuka yang kompatibel. Zaman dahulu kita sering mendengar, para aparatur negara bisa lolos PNS dengan mengandalkan sistem dinasti. Entah anak gubernur, anak menteri atau bahkan anak pejabat tinggi lainnya konon katanya ada yang bisa masuk PNS dengan jalur "jalan tol". Namun untuk seleksi dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) belakangan ini, hal tersebut sangat sukar diwujudkan. Siapa yang mengantongi skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tertinggi, maka dialah yang bakalan diproses untuk memperoleh NIP (Nomor Induk Pegawai).

PP Nomor 14 Tahun 2024

Terbitnya Peraturan Pemerintah ini adalah suatu momentum yang ditunggu-tunggu Para PNS, ibarat segelas air di Gurun Sahara. Seperti lagu "Snow On The Sahara" yang sangat indah dinyanyikan pada tahun 1997 oleh penyanyi Anggun C.Sasmi yang sudah sukses melanglang buana di belantika musik dunia. Tahun 2024 adalah tahun politik yang penuh dengan banyak kontroversi dan intrik yang bisa membuat politik tanah air menjadi panas. Nah, panasnya situasi ini terasa adem dengan terbitnya PP Nomor 14 Tahun 2024, ialah PP yang berisikan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP ini langsung diteken oleh Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 13 Maret 2024. Pemberian THR adalah dilakukan pemerintah dalam mendukung dapur para ASN dalam menghadapi hari raya idul fitri 1445 H. Sementara Gaji ke-13 dialokasikan untuk aparatur negara dalam biaya pendidikan anak-anak dan keluarga mereka pada pertengahan tahun kelak.

Bahkan THR yang ditunggu-tunggu para PNS di era Bulan Ramadan ini memang cukup ditunggu-tunggu. Mengingat banyaknya kebutuhan ekonomi warga untuk menyambut lebaran. Disamping itu, THR juga dapat menopang stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin perputaran uang akibat meningkatnya pola konsumsi dan pola transportasi masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahkan menganggarkan 48, 7 triliun rupiah untuk THR para aparatur di Tahun 2024 ini. Kemudian, sebanyak 50,8 triliun rupiah dianggarkan pula untuk pembayaran Gaji ke-13 pertengahan tahun 2024 nanti.

Kenaikan Gaji 8%

Nah, tidak cukup #ASNPunyaCerita sampai disitu. Pemerintah bahkan sudah mengganjar kenaikan gaji sebesar 8% pada awal Tahun 2024 bagi para PNS/ASN aktif dan bagi para pensiunan diganjar kenaikan sebesar 12%. Hal ini senada dengan yang termaktub dalam PP Nomor 5 dan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah berharap dengan peningkatan amunisi sebesar 8% tersebut, para aparatur dapat lebih bersemangat dan lebih inovatif lagi dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi rakyat.

Dengan amunisi dan senjata barunya di Tahun 2024 ini, diharapkan para abdi negara menjadi lebih bertenaga dan lebih trengginas dalam menunjukkan kinerjanya. Ya, Tahun 2024 yang notabene adalah Tahun Politik, maka sejatinya para abdi negara menjadi tangguh, dan Indonesia pun tumbuh.

  • sumber referensi : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/terbitkan-pp-no-14-2024-pemerintah-berikan-thr-dan-gaji-13-bagi-asn
Bagikan :