PNS Harus Menjadi Inspirasi Dalam Kerja Nyata, Bukan Hanya Pandai Pencitraan di Media

Gambar sampul PNS Harus Menjadi Inspirasi Dalam Kerja Nyata, Bukan Hanya Pandai Pencitraan di Media

Memang beragam sekali karakter para abdi negara kita yang notabene adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Republik Indonesia. Ada yang hobinya gemar selfie dan upload alias mengunggah kerjaan dan proyeknya pada platform media sosial, entah instagram, facebook bahkan youtube. Ada pula birokrat kita yang terkesan santai dan jarang untuk mempublikasikan pekerjaannya di media sosial, namun kinerjanya nyata luar biasa bagi rakyat. Kenyataan ini sering kita temui pada birokrasi dunia nyata dan bukan pada dunia media sosial kita. Iya, kalau memang yang sering di post adalah kejadian yang sinkron dilakukan di dunia nyata. Tidak ada masalah. Lantas, bagaimana kalau tidak?

Teknologi informasi seyogianya harus dimanfaatkan bangsa dan negara untuk kecepatan, kemajuan dan kemaslahatan pelayanan publik. Dan bukan dijadikan menara gading hanya untuk mencari panggung dan menjadi ajang untuk menonjol sendiri lantas menyingkirkan yang lain. Ibarat dunia hanya milik dirinya sendiri, sementara yang lain ngontrak. Kira-kira begitulah kelakarnya.

Namun ada juga yang seolah memanfaatkan teknologi digital dengan membuat citra baik. Seolah ingin menanamkan dan menciptakan brand image positif pekerjaan PNS pada lingkungannya. Ia pun bisa melakukan post ibarat minum obat penurun demam, alias 3 kali sehari. Upload sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) di kantor, upload sedang rapat atau sedang berkoordinasi dengan instansi lain dan lain sebagainya. Semuanya dilakukan untuk mencari perhatian publik, dan bukan untuk bekerja melayani rakyat yang sesungguhnya. Nah, hal ini yang harus menjadi perhatian para aparatur negara kita, khususnya aparatur yang lolos melalui sistem CAT (Computer Assisted Test) ya. Bahwa kita ini digaji oleh rakyat jadi fokuslah untuk mengabdi dan memaksimalkan kinerja demi melayani rakyat. Itulah esensinya.

Memang betul adanya bahwa ASN atau PNS wajib melek digital. Bahkan untuk menuju world class government atau smart government, tentu para birokrat harus memiliki kompetensi tentang digital savy dan paham apa itu SEO. Digital savy adalah kemampuan menyoal kemahiran dan kecanggihan digital, sementara SEO itu bukan ibukota Korea Selatan ya guys, tapi adalah suatu terminologi yang merujuk pada Search Engine Optimizer. Ini adalah suatu teknik dan strategi yang digunakan agar suatu situs web tetap berada pada peringkat teratas pencarian. Dengan peringkat situs pada posisi teratas, maka waktu cari yang dibutuhkan menjadi lebih singkat dan memudahkan pengguna akses informasi internet. Singkat cerita, SEO adalah suatu trik algoritma agar suatu situs web mudah ditemukan dan makin cepat untuk diakses mesin pencari informasi layaknya google. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan agar banyak dikunjungi dan di-klik pengunjung. Ibarat strategi pemasaran online yang kreatif dan inovatif. Terutama pada situs humas dan bagian data informasi pada instansi kementerian dan lembaga, tentu para admin harus cakap dan paham apa itu SEO dan literasi digital yang mumpuni. Tujuannya agar suatu program dan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan utuh kepada publik.

Kenyataan ini senada dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 5 Tahun 2022 maupun UU ASN No.5 Tahun 2014 dan UU ASN No.20 Tahun 2023. Bahwa di salah satu butir aturan ketentuannya adalah PNS harus memiliki kompetensi standar, yakni salah satunya adalah kompetensi digital dan kompetensi teknologi informasi. Smart ASN adalah hasil yang ingin dituju melalui berbagai regulasi ini.

SPBE

Bahkan Pemerintah kita mengakselerasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) atau e-government sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Didukung pula oleh Peraturan Menpan-RB No.6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Sistem elektronik diciptakan dan dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Yang outputnya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Apalagi PNS yang tertarik untuk berkarir di Ibukota Nusantara alias IKN ya salah satu syarat mutlaknya adalah harus melek dan paham literasi digital. Harap diingat dan dicatat bahwa para birokrat kita jangan hanya fasih literasi digital namun mengabaikan sikap Berakhlak. Tagline Berakhlak yang mempunyai kepanjangan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Jadi, akhlak juga wajib dijaga dan dipelihara juga dalam keseharian dan pola perilaku para abdi negara.

SKP; Suatu Raport Pegawai Digital

Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan kewajiban pelaporan sebagai salah satu syarat mutlak cairnya Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), pegawai negeri harus membuat SKP. Ya, Sasaran Kinerja Pegawai, ibarat raport bulanan dan raport tahunan jika di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah dahulu.

Di SKP, kita harus menuangkan apa sasaran dan fokus kinerja kita sesuai tupoksi jabatan. SKP didesain oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengedepankan teknologi informasi digital, sehingga bukti dukungnya tidak cukup hanya tulisan dan teks, namun juga gambar. Jurnal dan foto dokumentasi kegiatan bulanan maupun tahunan kita wajib diunggah di SKP masing-masing pegawai.

Kiranya SKP bukan hanya formalitas untuk pencairan Tukin dan TPP, namun juga lebih kepada pertanggungjawaban etik dan moral kita kepada publik yang menggaji kita. Dan pertanggungjawaban kepada Tuhan, pastinya.

Harap diingat bahwa PNS harus canggih pemikiran dan tindakannya serta wajib paham literasi digital, supaya pekerjaan dan profesinya kelak tidak tergantikan robot. Jadi jangan pernah berhenti belajar dan menggali kompetensi dan skill kita masing-masing.

Sumber Referensi :

Bagikan :