Mau ke IKN? Ya mau dong Demi Tunjangan 50 Juta Rupiah Per Bulan

Gambar sampul Mau ke IKN? Ya mau dong Demi Tunjangan 50 Juta Rupiah Per Bulan

Sebuah notifikasi grup whatsapp pada pertengahan Maret 2024 pun berdenting. Sebuah teks mengemuka di grup para pegawai negeri sipil yang notabene adalah kalangan perantau yang dilontarkan salah seorang PNS di Bone, Sulawesi Selatan. "Bagaimana nih cara kita ASN Pemda bisa ke IKN?", ujarnya pada suatu senja, diiringi tautan situs web untuk bisa mutasi pegawai ke Ibukota Nusantara alias IKN. Dan sontak, dalam hitungan detik, celotehan yang berbentuk suatu pertanyaan itu pun dijawab pula oleh anggota PNS yang lain, "mauuuuu". Selang sekian detik, abdi negara lainnya yang notabene CPNS angkatan 2021 berujar "semangattt" seolah membakar semangat grup untuk segera mengajukan mutasi komunal ke Ibukota Nusantara alias IKN.

Grup WA para pegawai negeri sipil ini diisi oleh 10 orang PNS di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka datang dari instansi/dinas yang berbeda-beda, dan dari angkatan penerimaan CPNS yang berbeda-beda jua. Ada CPNS 2018, 2019 hingga yang teranyar CPNS 2021. Dengan nama grup WA bertajuk "Survivor of the fittest", sudah cukup jelas makna yang dikandung di dalamnya. Bahwa para abdi negara ini adalah aparat perantau di wilayah Kabupaten Bone yang datang dari beraneka wilayah di Pulau Jawa. Ada yang datang dari Kota Surabaya, Tangerang Selatan, Semarang hingga Malang. Semuanya hadir dengan keunikan karakter dan khasanah sudut pandang alias Point of View (POV)-nya masing-masing. Namun semuanya seolah memiliki visi dan misi yang sama, agar bisa cepat pindah dari Pulau Celebes.

Awalnya mereka berencana dan mencoba peruntungan mutasi untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing. Namun di tengah perjalanan pengabdian mereka, ada sedikit perubahan persepsi tentang langkah mereka. Yaitu tawaran dan program dari Pemerintah Pusat untuk merotasi para PNS/ASN untuk mengabdi di wilayah OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara) yang didengungkan pemerintah pusat. Terutama sejak disahkannya UU IKN pada Tanggal 15 Februari 2022. Diskursus tentang pengembangan kawasan IKN dan konsep integrasi futuristik Republik Indonesia tentang ibukota masa depan, seolah terjawab di Kabupaten Penajam Passer Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara. Dua kabupaten yang "berdampingan" di Provinsi Kalimantan Timur.

Jakarta sudah exhausted menjalankan tugasnya sebagai ibukota

Nusantara digadang-gadang bakal menggantikan DKI Jakarta yang menyandang predikat sebagai ibukota negara, sejak proklamasi kemerdekaan Tahun 1945. DKI Jakarta, dinilai sebagai ibukota yang sudah terlalu padat penduduk, bangunan, gedung, dan pusat pemerintahan serta pusat bisnis yang sudah terlampau sibuk. Kemacetan di mana-mana, polusi udara dan polusi suara pun ikut serta. Produktivitas menurun, BBM pun seolah dibakar sia-sia di tengah kemacetan yang menjadikan Ibukota Jakarta sebagai kawasan hi-cost economy. Jarak antara Sudirman dan Fatmawati di bilangan Jakarta Selatan yang seharusnya berdekatan dan bisa diakses hanya 15 menit, menjadi 1 hingga 2 jam akibat macet. Luar biasa betul inefisiensi waktu bahkan mubazir kapital yang ditimbulkan, bukan?

Tunjangan 50 juta rupiah per bulan

Namun, faktor magnetik para ASN untuk tertarik berdinas ke IKN, ternyata bukan hanya pondasi konstitusi, legal standing dan bagaimana konsep ibukota negara di OIKN bakal dijalankan. Lebih dari itu adalah faktor yang rasional dan logis bagi para pegawai negeri sipil untuk sudi pindah ke IKN adalah faktor remunerasi dan insentif ekonomi maupun non-ekonomi. Pemerintah pusat sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibukota Nusantara (IKN). Salah satu insentif bagi PNS dalam PP ini adalah Pph 21 atau pajak penghasilan adalah ditanggung pemerintah. Jadi pajak penghasilan tidak ditanggung masing-masing pribadi pegawai negeri atau pejabat negara yang berdinas di IKN. Suatu kemewahan dan privilese yang mungkin tidak didapat profesi lain, bukan?

PP yang memuat tunjangan PNS selama ini mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Tentu PP ini sudah usang bagi konteks IKN, karena ada sejumlah pembaharuan dan koreksi tunjangan khusus bagi birokrat yang sudi berlabuh ke IKN. Bahkan Presiden Jokowi sudah meneken peraturan terbaru terkait berbagai tunjangan bagi abdi negara di IKN, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2023, tentang Hak dan Fasilitas untuk jabatan tertentu bagi pegawai negeri maupun pejabat negara di IKN. Nominalnya fantastis mulai dari 50 juta rupiah hingga 98 juta rupiah per bulan! sesuai kelas jabatan yang disandang. Di publik, Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas pernah menuturkan bahwa regulasi dan ketetapan menteri sedang disusun dan sudah dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Beraneka tunjangan pun bisa mereka kantongi di IKN nantinya, seperti tunjangan kemahalan. Lalu tunjangan uang harian, tunjangan barang pindahan, tunjangan transportasi dan tunjangan biaya tunggu. Iming-iming tunjangan (belum lagi SPPD di wilayah OIKN) seolah menjadi daya pikat dan daya tarik tersendiri bagi para birokrat. Ya, semacam daya pikat untuk melabuhkan jasmani dan rohani para abdi negara, lahir hingga bathin ke IKN kelak.

Seperti kasus aktual di grup WA para birokrat muda pada grup "Survivor of the fittest" menjadi contoh konkritnya diatas. Betapa bersemangatnya para birokrat milenial yang lolos dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) ini berdalih untuk pindah. Mencari channel, akses informasi, persyaratan akademis, administratif maupun non-administratif, semua mereka coba tempuh atau penuhi. Mereka punya pandangan utopis terhadap negeri OIKN kelak yang bisa mewujudkan mimpi dan menyejahterakan kedaulatan finansial mereka tentang Indonesia. Ya, bicara Indonesia bisa dimulai dari dapur dan keluarga kita sendiri. Begitu katanya. Sebelum bicara Republik Indonesia yang memuat 270 juta penduduk dan 38 provinsi, Indonesia harus bermula dari diri pribadi masing-masing.

Sebagai informasi, hingga pertengahan Maret 2024 ini, sudah ada 55 orang PNS yang dimutasi ke OIKN. Status mereka adalah Pegawai pada Otorita Ibukota Nusantara dengan mendapat tunjangan pionir. Diprediksi 6000 PNS bersama aparat TNI Polri akan berpindah ke OIKN pada Oktober 2024 bertepatan dengan pelantikan Presiden RI terpilih kelak era 2024 - 2029. Dengan motto IKN "Kota Dunia Untuk Semua" diharapkan oleh para petinggi negara menjadi faktor daya magnet yang eksentrik untuk menarik para birokrat secara sentripetal dari seluruh wilayah nusantara, untuk merapat di suatu titik lokasi. Ya dialah titik lokasi OIKN.

Bagikan :