Pemerintahan yang bersih, akuntabel dan anti korupsi kolusi nepotisme (KKN) seolah masih menjadi barang yang utopis di negara kita. Ya, memang sejumlah koruptor sudah ditangkap, diproses ke muka hukum hingga dipidana penjara. Namun apa negara kita sudah bebas KKN dan bersih di usia yang sudah menginjak 80 tahun lebih kemerdekaan ini?
Tentu belum, korupsi seolah sudah menjamur bak cendawan di musim hujan dan menghiasi aneka ragam instansi baik pemerintah hingga swasta.
Lihat saja, kurang lebih ada 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih 2024 - 2029 yang masih menduduki jabatan rangkap baik sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis. Padahal katanya mau mengejar koruptor sampai Antartika? Tidak usah muluk-muluk, mulailah dari tokoh di sekeliling kita (baca Antar-kita) saja dahulu.
Kita langsung saja dengan menyebut nama Wakil Menteri Hukum RI, Edward OS Hiariej.Ia masih menjabat dan sudah dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum Kabinet Merah Putih 2024 - 2029. Padahal pada saat yang sama, ia juga menjabat sebagai komisaris di PT Pertamina Gas Negara (PGN) yang notabene BUMN strategis.
Kita tahu bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia jelas-jelas sudah melarang!
Ya, MK sudah menerbitkan putusan melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025. Melalui rapat sidang MK yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang pada hakikatnya menyatakan bahwa wakil menteri dilarang untuk menduduki jabatan rangkap.
Kita tahu bahwa MK menegaskan jika wakil menteri dilarang untuk menduduki rangkap jabatan tentu ada alasan tujuannya.Yakni untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dengan tata kelola yang baik dan jauh dari pola rawan kepentingan (conflict of interest).
Faktanya sang wamenkum yang notabene pernah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK RI ini, masih menduduki jabatan rangkap, paling tidak hingga hari ini. Jadi untuk apa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sudah bekerja keras bagi rakyat menerbitkan putusan final dan mengikat namun belum kunjung jua dipatuhi ini?
Pekerjaan Rumah (PR) masih cukup panjang dan bertumpuk memang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN ini. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia, katanya memang. Namun sampai kapan kita mampu mencintai bangsa yang banyak dirasuki korupsi dan tindakan pelanggaran hukum yang jelas-jelas terang benderang di depan mata ini? Entahlah...