Anda Anti Korupsi? Mulailah Dengan Sikap Tertib Pakai Mobil Pelat Merah

Gambar sampul Anda Anti Korupsi? Mulailah Dengan Sikap Tertib Pakai Mobil Pelat Merah

Sejujurnya, sedikit klise namun terkadang "muak" jika kita kerapkali mendengar kata dan slogan Anti Korupsi. Mulai dari pendidikan prajabatan atau latsar yang selalu melantunkan ASN Anti Korupsi dan ASN yang ber-Aneka. Lantas apa lagi ini terminologi atau akronim Aneka?, Ya, Aneka adalah nilai yang memiliki kepanjangan Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Belum lagi pada rapat zoom secara daring yang jamak saya ikuti, aneka ragam sosialisasi baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari inspektorat, sudah ratusan bahkan ribuan kali selalu didengung-dengungkan nilai maupun sikap Anti Korupsi. Landasan hukum Undang-Undang (UU) anti-korupsi di Indonesia juga sudah sangat kokoh dan familiar terdengar di telinga kita, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 lalu UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), didukung pula oleh peraturan pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ikut mengatur.

Faktanya? Praktik korupsi atau tindakan koruptif tetap jamak terjadi ibarat jamur tumbuh subur di musim hujan. Lihat saja, entah wakil menteri, kepala daerah, direksi BUMN dan sejumlah penyelenggara negara ditangkap dan diproses hukum baik oleh Kejaksaan Republik Indonesia maupun KPK Republik Indonesia. Dan ironisnya, penangkapan ini terjadi biarpun rezim pemerintahan "baru" yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dilantik pada Oktober 2024 sudah menjabat. Presiden sudah berganti dengan segala slogan pembaharuan dan anti korupsi bahkan muncul slogan "Kejar Koruptor Sampai Antartika". Namun, tidak usah jauh-jauh sampai "Antartika", cukup mulai saja dulu tangkap dan kejar koruptor yang ada "Antar Kita".

Sebagai salah seorang aparatur sipil negara (baca : PNS) yang lolos seleksi lewat pintu resmi dan bukan dari jendela, terkadang cukup banyak praktik dan kenyataan yang terjadi pada kehidupan pemerintahan sehari-hari yang tidak diatur dengan ketat. Ya, maklum saja, saya masuk lewat seleksi CAT (Computer Assisted Test) tahun 2018 yang mutlak mengandalkan kompetensi dan kuantitas angka SKD serta SKB ditunjang kelengkapan administrasi pendaftaran seperti ijazah dan dokumen pendukung (termasuk SKCK dan berbadan sehat), plus doa restu dari orang terkasih. 6 Tahun 6 Bulan saya terjun sebagai PNS, ternyata cukup banyak praktik penyelenggaraan pemerintahan yang kita saksikan dan rasakan yang notabene tidak pernah saya duga sebelumnya. Saya ulangi bahwa cukup banyak praktiknya dan sukar dijabarkan satu demi satu tindakan yang mungkin bisa menimbulkan pertanyaan baik dari sisi etika maupun dari sisi hukum. Namun kali ini mari kita bicara mulai hal kecil dan sangat kasat mata. Apa itu?, mari kita mulai bicara dari yang mudah, yakni pemakaian kendaraan dinas plat merah.

Pemakaian BMD atau BMN (Baca Randis Pelat Merah)

Cukup familiar kita lihat para PNS atau pejabat negara yang dilengkapi fasilitas kendaraan dinas pelat merah. Baik para PNS yang ada di level pusat mereka disebut pengguna BMN (Barang Milik Negara), maupun para PNS daerah yang disebut pengguna BMD (Barang Milik Daerah). Seyogianya, penggunaan kendaraan dinas pelat merah sudah diatur pada berbagai regulasi, sebut saja PP Nomor 94 Tahun 2021 yang turut mengatur kewajiban dan larangan penggunaan kendaraan dinas. Disitu diatur bahwa penggunaan kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat adalah untuk keperluan kedinasan, dan bukan untuk keperluan pribadi. Penggunannya juga diatur dalam petunjuk teknis bahwa randis bisa dipakai pada hari dan jam kerja, diluar itu tidak diperkenankan.

Faktanya? cukup banyak mobil dinas pelat merah berseliweran dipakai istri atau keluarga PNS dan tidak di hari dan jam kerja. Dipakai beli kulkas, televisi, AC, barang logistik pribadi (bukan dinas. Catat!), bahkan dipakai plesir, liburan sampai yang ekstrim untuk dipakai pada hari raya. Terkadang oknum para kawan ini cukup kreatif juga, seperti dengan mengganti pelat kendaraan merah menjadi pelat kendaraan hitam. Lantas, untuk apa PP 94 Tahun 2021 mengatur kalau tidak untuk dilakukan? Belum lagi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang juga turut mengedepankan sikap dan perilaku anti koruptif.

Ingat! PNS Diselimuti Sumpah Panca Prasetya

Alasan dan argumentasi mudah saja dicari untuk membenarkan pemakaian mobil dinas pelat merah untuk pribadi, tinggal diutarakan saja "perintah pimpinan", selesai urusan. Namun, apa iya betul selesai urusan? Ternyata tidak semudah itu. Ingat kita para ASN (baik PNS maupun PPPK) pastinya sudah pernah disumpah di depan Tuhan, pejabat negara, keluarga dan seluruh tumpah ruah bangsa Indonesia. Jangan anggap remeh sumpah atau ikrar para pegawai negeri sipil yang isinya seragam untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Apa saja itu isi Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia?

  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME

Jadi bagi kita dan kalian para PNS, ingat Panca Prasetya bukan hanya ucapan di mulut. Namun harus membahana pada sanubari dan lakukan serta amalkan selama masih menjadi aparatur sipil negara. Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada bangsa dan negara, namun juga kepada Yang Ilahi dan terutama diri sendiri.

Bagikan :