Kabinet zaken (bahasa Belanda: zakenkabinet) adalah suatu kabinet dalam pemerintahan yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli dan bukan representasi dari suatu partai politik tertentu.
Kabinet terbaru yang diumumkan telah menampung para profesional yang memang kompeten dan berkecimpung di bidang tersebut selama bertahun-tahun, sebut saja misalnya Prof. Dr. Abdul Mu'ti yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ataupun Rini Widiantini yang didapuk sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi keduanya telah berkecimpung selama puluhan tahun di dunia pendidikan dan dunia birokrasi.
Dua nama tadi hanyalah sebagai gambaran representasi dari Zaken Kabinet, artinya walaupun tidak semua Kementerian dapat melakukan hal tersebut, namun terbukti terdapat keinginan untuk pada bidang-bidang tertentu, Presiden memilih beberapa nama-nama yang profesional, cocok dan bisa dipercaya.
Walaupun sebenarnya, bahkan presiden sebelumnya memiliki pandangan yang sama untuk mengangkat Profesional yang menduduki jabatan startegis, sebut saja dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D yang dilantik sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 19 Agustus 2024 Hal ini menunjukan bahwa Presiden menganggap pelantikan Kepala BPOM merupakan hal yang penting untuk dilakukan karenanya diangkat segera bahkan sebelum pelantikan Presiden yang baru.
Hal tersebut juga diteruskan oleh Presiden Prabowo, diantara 109 Menteri, Wakil Menteri dan Kepala/Badan/Lembaga, Presiden memutuskan untuk tidak mengganti Jabatan Kepala BPOM, dan memilih dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D untuk tetap menduduki jabatan tersebut, hal ini menjadi penting karena memang transisi Kementerian atau Lembaga seringkali tidaklah berlangsung mudah, terlebih Badan POM yang saat ini memiliki banyak sekali tantangan kedepannya.
BPOM yang pada awalnya merupakan bagian dari Kementerian Kesehatan dengan nama Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, kini telah berhasil menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003 yang telah berkecimpung di dunia internasional sebagai "FDA-nya Indonesia". (FDA adalah singkatan dari Food and Drug Administration, sebuah lembaga pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat)
Walau banyak sekali kiprah dan kontribusi Badan POM di tengah masyarakat, tidak banyak yang mengetahui bahwasanya saat ini keberadaan Badan POM masih didasari oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang mendasari berdirinya Lembaga dengan tugas mulia yakni memastikan keamanan obat-obatan, makanan, dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan kata lain bukan tidak mungkin jika kedepannya Presiden berikutnya dapat mencabut PP tersebut dan membuat BPOM dihilangkan statusnya sebagai Lembaga Negera Non Kementerian seperti yang terjadi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan sendiri sejatinya sudah diusulkan oleh Badan POM sejak tahun 2017 dan selama 3 tahun selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tetapi sampai hari ini tak kunjung disahkan oleh DPR RI. Bahkan pada 30 September 2024 DPR RI menyatakan pembahasan RUU POM akan dilanjutkan pada Anggota DPR RI tahun 2024-2029 bahkan sempat ada usulan untuk tidak dilanjutkan.
Hal ini terjadi, karena DPR RI pada masa sebelumnya terkhususnya di komisi IX masih belum memiliki Political Will yang kuat, sebagaimana diketahui untuk meloloskan sebuah RUU dibutuhkan keinginan antara eksekutif dan legislatif agar ini berjalan beriringan, dan Badan Pom senantiasa hadir dalam diskusi dan audiensi dengan komisi IX DPR RI. Namun sayangnya hingga hari terakhir masa jabatan Anggota DPR sebelumnya pada 30 September hal ini tak kunjung disahkan.
Pemerintahan yang baru saja dilantik memiliki banyak sekali tantangan kedepannya, karenanya tidak mengherankan ketika Presiden Prabowo memilih banyak sekali Menteri bahkan kini memiliki 7 Kementerian Koordinator yang kebanyakan merupakan ketua umum partai di DPR RI, oleh karenanya dengan banyaknya kementerian koordinator diharapkan bisa saling membantu saling berkoordinasi khususnya dengan DPR RIdan memiliki kesepahaman bahwasanya penting bagi Badan POM untuk memiliki dasar hukum kelembagaan yang kuat.
Sebagai Abdi Negara yang berdinas di Badan POM, tentu besar harapan seluruh ASN, PPPK hingga PPNPN untuk dapat berdinas di lembaga yang kaffah. yang memiliki dasar hukum kelembagaan yang kuat, karena bangunan yang tinggi berasal dari Pondasi yang kuat, yang kokoh yang memberikan rasa aman bagi yang berada didalamnya.
Itulah yang kami harapkan, Sehingga kedepan sesulit dan seberat apapun tugas yang dipercayakan kepada Badan POM, kami siap maksimal menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, kami siap menjadi bagian dalam mewujudkan Indonesia emas 2045.
Kami juga berharap pemerintahan baru bisa bisa memiliki pandangan yang sama, pandangan yang mensejahterakan masyarakat Indonesia, memberika gizi yang baik dan gizi yang maksimal lahir dari makanan yang sehat dan berkualitas. Obat yang baik dan aman berasal dari pengawasan yang terjadi pra-market dan post-market.
Herman Finer (1949) menyatakan Government is Politics Plus Administration yang bermakna Pemerintahan adalah politik ditambah administrasi. Setelah Presiden memutuskan untuk hal yang bersifat politik, maka besar harapan kami pada Pemerintahan ini untuk mewujudkan kemandirian pengawasan Obat dan Makanan melalui administrasi Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan untuk segera disahkan sehingga dapat terwujudnya pelayanan obat dan makanan yang lebih baik serta dapat mewujudkan cita-cita negeri ini yang tercantum dalam UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang kita cintai bersama.
#NulisSembariDinas