When politic end, administration begin. Tahun politik telah dilalui, pemerintah baru mulai terbentuk, kini saatnya roda pemerintahan dijalankan. Tentunya dengan harapan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat tercapai.
Indonesia telah melewati tahun politik dimana pesta demokrasi diselenggarakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Meskipun pelantikan Kepala Daerah belum dilaksanakan, namun visi misi utama telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan delapan misi utama yang dikenal sebagai Asta Cita, sebagai landasan untuk mencapai visi "Bersama Menuju Indonesia Emas 2045". Misi Asta Cita tecermin dalam komposisi struktur kementerian dan lembaga pemerintahan yang dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Mengintroduksi Kebijakan Baru
Kebijakan publik adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah maupun apa yang tidak dilakukan oleh pemerintah (Thomas R. Dye, 1981). Di awal pemerintahan Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Presiden mengamanatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan ini.
Kebijakan efisiensi anggaran ini tentunya akan berdampak langsung terhadap pola kerja serta sarana pendukung di berbagai kementerian dan lembaga. Dengan tujuan mengalokasikan anggaran ke program yang lebih berdampak langsung ke masyarakat, setiap instansi pemerintah perlu menyesuaikan kegiatannya untuk memastikan keberlanjutan program-program ke depan.
Penyesuaian-penyesuaian baru tersebut juga menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menciptakan budaya kerja baru yang lebih adaptif. Dinamika kebijakan saat ini perlu disikapi dengan cara kerja inovatif dan tetap mengedepankan pelayanan publik yang prima. Sebagaimana fungsi ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN berperan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitatif.
Fleksibilitas Kerja ASN
Dalam upaya menindaklanjuti kebijakan efisensi anggaran, ASN menerapkan konsep fleksibilitas kerja. Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Pola kerja fleksibel atau yang lebih dikenal dengan Flexible Working Arrangement (FWA) dengan metode fleksibel lokasi dan fleksibel waktu sebenarnya juga dilakukan pada masa pandemi covid 19. ASN tetap dapat bekerja dengan pemanfaatan aplikasi dan media teknologi yang mendukung capaian kinerja. Memang tidak semua pegawai ASN dapat menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Diantaranya pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.
Isu kinerja ASN memang selalu menjadi pembahasan menarik. Publik selalu menyoroti segala tindak tanduk ASN, terlebih fleksibilitas kerja di era efisiensi saat ini. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menerapkan fleksibilitas kerja.
Pertama, ASN perlu membekali diri dengan kemampuan yang adaptif terhadap teknologi dan transformasi digital. Perangkat informasi dan teknologi menjadi prasyarat mutlak fleksibilitas kerja setiap ASN. Dukungan pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat akan membuat ASN untuk tetap menghasilkan kinerja yang optimal.
Kedua, ASN dapat membuat timeline kerja yang terstruktur. Organisasi dapat memberikan pembagian kerja yang jelas dan berbasis outcome sehingga meningkatkan motivasi ASN untuk terus berkinerja. Ketiga, yang tidak kalah penting adalah melakukan monitoring dan evaluasi. Organisasi perlu mengamati perkembangan dan menilai kinerja ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terhadap komitmen fleksibilitas kerja.
Lembaga Administrasi Negara dalam Indonesia Leadership Outlook 2025, menyatakan bahwa Workplace Behaviour merupakan salah satu isu strategis yang menjadi tantangan terbesar bagi pemimpin di sektor pemerintahan pada tahun ini. Pemimpin di sektor pemerintahan mempersepsikan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement penting untuk dapat diterapkan.
Pola kerja dengan sistem fleksibel diyakini akan membuat ASN dapat menerapkan work-life balance. Hal tersebut juga selaras dengan dengan persepsi pemimpin bahwa penerapan work-life balance akan berdampak pada kinerja organisasi. Pola fleksibilitas kerja perlu diimbangi dengan kualitas pekerjaan dan pelayanan dari ASN tersebut. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi dapat dipandang sebagai bahan evaluasi serta instropeksi ASN untuk meningkatkan produktivitas kinerja.