BANTEN--Aplikasi Srikandi telah menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aplikasi Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baiksehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
Olehnya itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Pedoman Tata Naskah Dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2025 kepada seluruh pegawai di lingkup Direktorat Sanksi Administratif baik Pusat maupun Wilayah.
Bimtek dilaksanakan di Hotel Grand Zuri BSD City Jl. Pahlawan Seribu Kav Ocean Walk Blok CBD Lot 6 BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 28 Juli 2025.
Bimbingan teknis ini dibuka oleh Plt. Kepala Sub Direktorat Pemantauan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Khaesy Yulia, S.T, mewakili Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup.
Bimtek Srikandi bertujuan untuk mewujudkan layanan kearsipan berbasis elektronik melalui penerapan SRIKANDI di Kamenterian Negara Kabinet Merah Putih untuk mendukung secara langsung pelaksanaan tugas Presiden dan penyelenggaraan SPBE Nasional
Bertindak sebagai narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia dan Diah Rina Ariyati, S.E.,M.Si dari Biro Umum KLH/BPLH, dilanjutkan Ai Suryani yang tercatata sebagai Arsiparis Biro Umum KLH/BPLH.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan terkait tata cara penggunaan aplilasi Srikandi dan Tata Naskah Dinas. Sesi tanya jawab juga dilaksanakan agar para pegawai dapat menyampaikan masukan dan memperoleh penjelasan secara langsung.
Bimbingan teknis ini penting karena Srikandi merupakan aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan para ASN di Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, khususnya lingkup Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dapat menguasai penggunaan aplikasi Srikandi, sehingga proses bisnis kearsipan dapat berjalan lebih efisien dan terstandarisasi.