I. Pendahuluan
Latar Belakang
Kuantitas penduduk dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pendapat yang dikemukakan oleh Malthus bahwa pengaruh dari pertumbuhan penduduk adalah kemiskinan. Hal tersebut terjadi sebab terdapat ketidakseimbangan antara ketersediaan bahan pangan dengan permintaan bahan pangan itu sendiri, dengan kata lain pertumbuhan penduduk berjalan lebih cepat daripada pertumbuhan bahan pangan. Maka, jumlah penduduk yang semakin banyak berdampak pada peningkatan produksi pangan yang lebih banyak, sehingga mengakibatkan bertambahnya kemiskinan. Menurut Kemmenyer dalam Darni (2021:2) menyatakan bahwa analisis demografi dan studi kependudukan merumuskan beberapa variabel yang mempengaruhi kependudukan atau demografi dalam suatu negara adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk suatu wilayah.
Di sisi lain, kualitas penduduk menjadi salah satu bidang yang menjadi fokus pembangunan pemerintah saat ini. Deacon dan Firebaugh (1998) mengungkapkan teori ekosistem atau ekologi keluarga yang memandang sebuah keluarga sebagai lembaga sosial terkecil dalam masyarakat yang memiliki hubungan antar pribadi dan hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Secara tidak langsung, kehidupan sosial budaya masyarakat hidup berdampingan dengan keluarga, sehingga menjadikan fungsi keluarga sebagai media penerus kebudayaan suatu masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga memuat pentinganya peran keluarga dalam kehidupan bernegara. Sebelum proses pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan dengan baik, perlu dilakukan pemberdayaan terlebih dahulu sebagai usaha untuk menjadikan keluarga yang tidak berdaya menjadi berdaya. Dengan keluarga yang berdaya, akan tercipta pembangunan keluarga yang lebih mudah (Siti Aghnia dkk :7). Pemberdayaan juga merupakan strategi pembangunan yang ditempuh pemerintah berbasis masyarakat (people centre development). Dengan begitu, masyarakat merupakan penentu arah kebijakan yang harus ditempuh pemerintah untuk dapat mengendalikan kualitas dan kuantitas penduduk.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) memiliki 4 program besar yang termuat dalam Renstra Dinas yakni Program Pengendalian Penduduk, Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB), Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS), dan Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Salah satu Program yang menarik perhatian adalah Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS). Program ini memuat indikator pencapaian berupa persentase perkawinan wanita dibawah 20 tahun. Media massa sempat dihebohkan dengan berita terkait tingginya anak dibawah umur yang menikah di Ponorogo. Keramaian tersebut bermula ketika salah satu media lokal Indoensia yakni Seputar INews mengunggah berita dalam kanal youtube yang memuat informasi bahwa ratusan pelajar di Ponorogo meminta dispensasi nikah. Dipicu melalui berita tersebut lantas membuat informasi ini menyebar dan ramai diperbiincangkan masyarakat hingga mendapat tanggapan serius dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga bahwa perkawinan anak dapat membawa dampak negatif yang banyak seperti mempengaruhi Kesehatan fisik dan mental seseorang, rentan terhadap kematian ibu, dan memicu terjadinya malnutrisi.
Tahun | Jenis Permintaan Dispensasi Perkawinan |
2021 | 266 |
2022 | 191 |
2023 | 7 |
Guna mengatasi permasalahan kependudukan yang ada, pemerintah telah melakukan perencanaan pembangunan dengan menghasilkan naskah berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan. Namun perlu menjadi perhatian apakah rencana tersebut telah menyeluruh dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Berikut merupakan evaluasi kesesuaian RPJMD Provinsi, RPJMD Kabupaten, dan Rencana Strategis Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Ponorogo.
II. PEMBAHASAN
Dokumen RPJMD Provinsi Jawa Timur memuat 4 Misi, salah satunya yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan adalah sebagai berikut:
Misi 2: Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan. | ||
Tujuan | Sasaran | Strategi |
Meningkatnya Kesetaraan Gender. | Meningkatnya Pemberdayaan Perempuan. |
|
Sejalan dengan misi tersebut, pemerintah Kabupaten Ponorogo memiliki 4 misi dengan Misi ke-2 yang selaras dengan RPJMD Provinsi di atas, yakni sebagai berikut:
Misi 2: Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan Dasar, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Budaya | ||
Tujuan | Sasaran | Strategi |
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan berbudaya | Meningkatkan derajat keehatan masyarakat |
|
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat |
|
Dalam rangka pencapaian Misi Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memiliki kontribusi untuk mewujudkan sebagian Misi dalam RPJMD Kabupaten Ponorogo. Kontribusi tersebut termuat dalam Rencana Strategis Dinas yang memiliki program sebagai berikut:
Salah satu program yang menjadi fokus pembahasan tulisan ini adalah program pemberdayaan dan peningkatan Keluarga Sejahtera (KS). Indikator program tersebut adalah persentase perkawinan wanita dibawah 20 tahun. Dalam Renstra Dinas PPKB telah dipetakan bahwa persentase perkawinan wanita dibawah 20 tahun merupakan isu strategis yang perlu penganganan khusus. Data jumlah perkawinan wanita di Ponorogo saat usia dibawah 21 tahun pada tahun 2019 berada pada angka 8,88%, meningkat dari tahun-tahun sebelumnya dan pada tahun 2020 sejumlah 7,51%. Angka tersebut menunjukkan risiko yang dihadapi wanita kaitannya dengan angka kematian ibu dan angka kematian anak.
Ramainya berita pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) di Ponorogo membuat Bupati menggelar rapat koordinasi lintas sektoral membahas kasus pernikahan dini Bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan (Dindik), DPRD Ponorogo, Polres Ponorogo, Kodim 0802/Ponorogo, Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah, dan perangkat daerah terkait. Setelah ditelusuri lebih dalam, jumlah 191 permintaan dispensasi kawin yang diproses oleh Kantor Urusan Agama (KUA) menunjukkan bahwa 8 kasus telah ditolak permohonannya dan 7 kasus belum diputuskan perkaranya, sehingga jumlah dispensasi kawin yang telah dikeluarkan pada tahun 2022 adalah sebanyak 176 dispensasi. Meskipun jumlah dispensasi kawin Kabupaten Ponorogo berada pada urutan ke 28 dari 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, namun catatan sebanyak 176 dispensasi kawin selama tahun 2022 tetap menjadi kegelisahan bagi Pemkab Ponorogo. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo, menekan agar kasus tersebut tidak muncul kembali. Langkah kuratif yang ditempuh pemerintah adalah memberikan perhatian dan pendampingan pada pasangan. Pemkab juga memperhatikan Pendidikan pasangan tersebut dengan fasilitas berupa kejar paket untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
III. KESIMPULAN
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan RPJMD sebagai landasan setiap Kabupaten/Kota untuk menentukan arah kebijakannya. Terkait dengan kebijakan kependudukan, RPJMD Kabupaten Ponorogo telah memuat aspek yang tertuang dalam RPJMD Provinsi yakni dalam Misi 2 yang berbunyi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan Dasar, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Budaya. Selanjutnya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) sebagai lembaga pelaksana urusan kependudukan Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan Renstra yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program yang selaras dengan RPJMD Provinsi dan Kabupaten. Salah satu program tersebut yakni program pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera (KS) memuat isu strategis berupa angka perkawinan wanita usia dibawah 20 tahun masih tinggi, sehingga menjadi fokus pemerintah untuk dapat menuntaskannya
DAFTAR PUSTAKA
LMS Spada Indonesia. Teori Penduduk. Dikases pada 13 Maret 2023 melalui https://lmsspada.kemdikbud.go.id/mod/resource/view.php?id=87858&forceview=1.
Kusnandar, Viva Budy. 2022. Negara dengan Jumlah Penduduk Terbesar Dunia (2021). Diakses pada 13 Maret 2023 melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/21/ini-negara-dengan-penduduk-terbanyak-di-dunia-indonesia-urutan-berapa.
Bedah Fakta 191 Kasus Pernikahan Dini di Ponorogo Selama Setahun. Diakses pada 3 April 2023 melalui https://ponorogo.go.id/2023/01/14/bedah-data-dan-fakta-191-kasus-pernikahan-dini-di-ponorogo-selama-setahun/
Ulya, Fika Nurul. 2023. Soroti Dispensasi Pernikahan di Ponorogo Menteri PPPA: Perkawinan Picu Tingginya Putus Sekolah dan Kemiskinan Ekstrem. Diakses pada 3 April 2023 melalui https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/20531701/soroti-dispensasi-pernikahan-anak-di-ponorogo-menteri-pppa-perkawinan-picu
Dinas Kominfo. 2023. Ponorogo Peringkat 10 Bawah Pernikahan Dini di Jawa Timur, Bupati Kerahkan Lintas Sektor Tekan Kasus. Dikunjungi pada 21 Maret 2023 melalui https://ponorogo.go.id/2023/01/17/ponorogo-peringkat-10-bawah-pernikahan-dini-di-jawa-timur-bupati-kerahkan-lintas-sektor-tekan-kasus/