Sistem Merit sebagai Upaya Reformasi Birokrasi di Indonesia

Gambar sampul Sistem Merit sebagai Upaya Reformasi Birokrasi di Indonesia

Jika harus memilih salah satu regulasi paling baik yang pernah diterapkan dalam penciptaan Reformasi Birokrasi di Indonesia maka salah satu jawabannya adalah Sistem Merit. Sebagai salah satu yang ikut merasakan dampak positif dari terciptanya Sistem Merit, penulis optimis bahwa Sistem Merit merupakan hal yang sangat baik dalam menciptakan Reformasi Birokrasi di indonesia.

Lalu apa sebenarnya Sistem Merit? Sistem Merit merupakan sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. Mulanya, merit sistem banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik. 

Sistem ini sendiri mulai diberlakukan sejak adanya UU No. 5 Tahun 2014 dan kembali diperkuat dalam PP No.11 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya undang-undang yang mengatur sistem ini, diharapkan kedepan kebijakan mengenai bagaimana manajemen ASN haruslah berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Sistem Merit sendiri diciptakan sebagai solusi dari permasalahan maraknya praktik KKN dan Primordialisme dalam dunia kerja khususnya instansi pemerintah.

Penerapan CAT dalam Sistem Merit

Sebagai salah satu yang ikut merasakan dampak Sistem Merit, saya merupakan produk bagaimana menjadi seorang ASN tidak mengeluarkan uang sama sekali. Saya merupakan buah dari regulasi pengadaan ASN dengan sistem CAT. Computer Assisted Test adalah tes berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. Pada tahun 2020 lalu, saya yang merupakan seorang sarjana Pertanian mendaftar di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dengan Formasi Analis Pangan di Dinas Ketahanan Pangan. Sejak awal mendaftar saya hanya perlu menyiapkan berkas administrasi dan menyesuaikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pada saat pelaksanaan SKD saya yang merupakan salah satu dari puluhan pendaftar harus melaksanakan ujian TWK, TIU, dan TKP. Formasi Analis Pangan yang hanya diambil satu orang mengharuskan para peserta berada di urutan 3 besar agar lanjut ke tahap SKB. Selanjutnya 3 peserta yang lanjut ke tahap SKB harus menjadi peringkat pertama sehingga akhirnya dinyatakan lulus. Puji Tuhan saya akhirnya lulus. 

Sebagai seorang ASN di usia yang tergolong muda yakni 23 tahun saya percaya bahwa Sistem Merit merupakan hal yang sangat baik dalam menciptakan Reformasi Birokrasi. Bagaimana tidak? Saya dan teman-teman yang lulus sebagai seorang PNS dengan tidak mengelurkan biaya tentu memiliki rasa bersyukur dan tanggung jawab yang lebih saat bekerja. Bandingkan dengan zaman dahulu di mana untuk menjadi seorang ASN perlu mengeluarkan uang yang tidak sedikiti bahkan sampai menjual tanah. Keberadaan Sistem Merit merupakan sebuah keniscayaan bahwa kedepan Birokrasi akan dijalankan oleh anak-anak muda yang lahir dari Sistem Merit. 

Dibutuhkan Evaluasi 

Lalu bagaimana perkembangan penerapan Sistem Merit di indonesia hingga saat ini? Sebagai negara yang sangat luas penerapan Sistem Merit di Indonesia tentu tidaklah mudah. Perbedaan kultur, geografis hingga adanya Otonomi Daerah tentu menjadi hal yang membuat Sistem Merit belum terlaksana secara optimal.

Dikutip dari yogyakarta.bkn.go.id, berdasarkan hasil penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021, nilai tertinggi terdapat pada aspek pengadaan sebesar 73, 9%, lalu aspek perencanaan kebutuhan 73,2%. Sedangkan aspek pengembangan karier 31% dan aspek promosi dan mutasi 41,5% merupakan aspek yang paling rendah dalam penerapanny. Meskipun begitu, Sistem Merit tetap merupakan jawaban dalam menciptakan Reformasi Birokrasi di Indonesia. World Bank Global Report: Public Sector Performance 2018 bahkan menobatkan CAT BKN sebagai produk unggul dari Indonesia pada kategori Civil Service Management yang berhasil mereformasi sistem rekrutmen ASN di Indonesia. 

Bahkan dalam beberapa instansi Sistem Merit sudah memberikan dampak positif salah satunya di Kementrian Luar Negeri, dilansir dari menpan.go.id, Indeks Refromasi Birokrasi Kemenlu pada tahun 2023 lalu mencapai kategori BB dan predikat Sangat Baik. Capaian ini lebih tinggi dibanding nilai rata-rata RB kementerian dan lembaga.

Pola yang sama juga berlaku pada nilai SAKIP sebagai upaya mendorong akuntabilitas kinerja. Di tahun 2023, Kemenlu mendapatkan nilai SAKIP kategori BB dan predikat Sangat Baik. Nilai ini lebih tinggi dari rata-rata SAKIP kementerian dan lembaga secara nasional. 

Kemudian pada penerapan Zona Integritas (ZI), dari tahun 2017 hingga 2023, Kemenlu sudah memiliki 17 unit kerja berpredikat ZI. Sebanyak 12 unit kerja mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan lima unit kerja berhasil mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Lalu yang menjadi tantangan saat ini adalah bagaimana Sistem Merit dapat diterapkan ke seluruh instansi pemerintah Indonesia baik pusat hingga ke tingkat daerah. Jika hal ini dapat terlaksana, bukan tidak mungkin Reformasi Birokrasi bukan hanya sekedar mimpi.

#ASNPunya Cerita

Sumber :

  1. https://yogyakarta.bkn.go.id/artikel/0/2022/05/mengenal-merit-sistem-refleksi-implementasinya
  2. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-dukung-langkah-kemenlu-terapkan-reformasi-birokrasi-berdampak

 

Bagikan :