Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada tahun 2030 hingga 2035 mendatang. Momen ini hanya akan dirasakan sekali oleh peradaban sebuah negara termasuk Indonesia. Visi Indonesia Emas pada tahun 2045 dapat memanfaatkan momentum bonus domografi ini jika kesempatan ini dapat diambil dan dimaksimalkan oleh negara kita. Bonus demografi dapat menjadi kunci menuju Indonesia Emas jika pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan.
Dalam menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi tulang punggung dalam mewujudkan visi tersebut. Dan kunci untuk menjadikan hal tersebut adalah pengembangan kapasitas dan kualitas yang baik agar semua program untuk mengelola bonus demografi bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah dicanangkan dalam visi Indonesia Emas tahun 2045.
Sistem Merit dalam Talenta ASN
Salah satu arah kebijakan dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 adalah memperkuat implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis merit sistem. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 menjadi tonggak bagi pemerintah dalam melaksanakan manajemen sumber daya apatur negara yang berbasis merit sistem dalam upaya meningkatkan profesionalitas, netralitas, integritas dan kinerja ASN. Sistem meritmerupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dimana tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang efisien, efektif, bersih bertanggung jawab dan melayani.
Kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negera di Indonesia masih tergolong rendah dibanding dengan beberapa negera di Asia Tenggara yang salah satunya disebabkan oleh berbagai macam praktek spoil system dalam penerapan manajemen ASN. Spoil system dapat diartikan adanya pembusukan sistem yang salah satunya dikarenakan dominannya kepentingan politik dalam birokrasi baik pusat maupun di tingkat daerah.
Salah satu bentuk spoil system adalah banyak posisi birokrasi yang diisi oleh aparatur sipil negera yang bersifat dan memiliki mental feodal dikarenakan sistem dominasi politik dalam menjalanakan pemerintahan. Penerapan sistem merit secara maksimal dapat menjadi program dalam pengembangan talanta ASN yang dapat terhindar dari spoil system yang selama ini merusak sistem birokrasi di Indonesia.
Merit dalam artian adalah sebuah karakter individu, sedangkan meritokrasi adalah sistem sosial dimana seseorang mendaparkan penghargaan berdasarkan kinerja dan kemampuannya. Sistem merit mulai dikenal pada dinasti Qin dan Han di Cina, sistem ini dikembangkan agar jabatan di pemerintahan tidak hanya diduduki oleh para bangsawan, namun dapat juga diduduki oleh penduduk non bangsawan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi. Sejak pemberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, sistem merit sejatinya sudah mulai diterapkan. Tetapi proses berjalannya kebijakan tersebut tidaklah dilakukan secara profesional dan baik. Tetapi lebih kepada kepentingan penerapan atau sekedar menggugurkan kewajiban (formalitas) tanpa sustainable atau berkelanjutan.
Hal yang Mengganggu Merit Sistem
Satu dekade pemberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, khususnya penerapan sistem merit dalam birokrasi, masih terdapat banyak hambatan yang dihadapi. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya antara lain, pertama, rendahnya pemahaman apparatur sipil negera di Lingkungan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen dan kebijakan ASN. Penerapan sistem merit sejatinya sangat luas dan proses yang berjenjang yang memuat proses perencanaan kebutuhan sampai pada proses perlindungan pegawai. Dalam memaksimalkan hal ini diperlukan peningkatan pemahaman terutama mengenai manajemen dan pengembangan talenta dalam penerapan sistem merit.
Faktor kedua yang membuat sistem merit masih terhambat adalah minimnya anggaran dan fasilitas pendukung yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di timgkat daerah (kabupaten/kota). Ketiga, yang menghambat adalah masih kuatnya spoil system dalam bentuk intervensi politik yang menghambat pelaksanaan sistem merit. Salah satu contoh adalah masih maraknya jual beli jabatan dan sistem nepotisme dalam memberikan promosi jabatan kepada ASN disemua tingkatan jabatan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus dalam memberikan pemahaman dan intervensi dalam optimalisasi sistem merit.
Pemberlakuan merit sistem dalam birokrasi di Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang professional dan berintegritas. Hal ini dapat terwujud dengan penempatan ASN dalam birokrasi pemerintahan jika sesuai dengan kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, pengembangan kemampuan ASN melalui bimbingan dan pelatihan sesuai dengan bakat dan keterampilan, serta memastikan karir ASN terlindungi dari politisasi kepentingan politik dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip merit sistem.
Merit Sistem sebagai Pilar Pengembangan Talenta ASN
Pengembangan talenta ASN bertujuan untuk mempersiapkan talenta ASN untuk mengisi posisi-posisi terbaik dalam mendukung inti organisasi (core business) dalam birokrasi pemerintahan, sehingga dapat menjadi mesin penggerak dalam optimalisasi pelayanan publik.
Terdapat 6 (enam) poin penting dalam sistem merit, pertama, pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada funsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja ASN, penguatan audit kepegawaian yang menyesuaikan arah kebijakan organisasi, kedua, rekrutmen beriorentasi pada talenta terbaik berbasis jabatan dan kompetensi fungsional jabatan serta sertifikasi, ketiga, pengembangan kapasitas dalam mengurangi kesenjangan kompetensi dengan pelatihan, keempat, penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara membentuk tim penilai kinerja, kelima, promosi dan rotasi menuju ASN yang dinamis dengan cara career planning, keenam, memberikan apresiasi secara layak dan adil.
Menyonsong bonus demografi, ASN diharapkan dapat menjadi supporting system sebagai alat kelengkapan negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai- nilai dan cita- cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
ASN sebagai penyelenggara pemerintahan diberikan tanggung jawab untuk merumuskan langkah-langkah strategis dan upaya-upaya kreatif guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis dan bermartabat. Hal ini dapat terwujud jika ASN memiliki kompetensi melalui pengembangan talenta yang baik, dan hal ini dapat diwujudkan jika pelaksanaan merit sistem dalam dilakukan dengan baik.
Pengembangan Talenta ASN yang Terintegrasi
Salah satu hal yang mendorong pengembangan talenta ASN adalah pelaksanaan tranformasi berbagai lembaga pelatihan ASN cukup marak dalam mendorong pengembangan talenta ASN. Lembaga Penyelenggara Pelatihan ASN dituntut untuk melakukan berbagai adaptasi dan akselerasi agar mampu memberikan dukungan akses dan sumber daya kepada Pegawai ASN untuk belajar dan terus mengembangkan diri.
Sistem pembelajaran Pengembangan kompetensi secara terintegrasi (Corporate University) terus digalakkan sebagai upaya akselerasi dalam menyongsong kebutuhan pengembangan talenta ASN sebagai bekal dalam penerapan merit sistem pada pemerintahan atau birokrasi. Dasar pengembangan talenta ini adalah pondasi dalam menyiapakan kader-kader ASN dalam menerima percepatan perubahan pelayanan publik yang lebih dinamis yang cenderung disrupsi terhadap cara-cara pelayanan publik selama ini yang membutuhkan inovasi karena adanya perubahan paradigma.
Perubahan paradigma juga harus ditunjukkan ASN dalam pemenuhan tugas dan pelaksanaan pelayanan publik mengingat berbagai inovasi terus berkembang seiring perkembangan teknologi. Hal ini juga sebagai kesiapan ASN dalam menyongsong bonus demografi yang semakin nyata.
#ASNPunyaCerita