SILATURAHIM KEBIJAKAN : Koordnasi Layanan Pengembangan Karir JF Analis Kebijakan pada Kemeterian Agama

Gambar sampul SILATURAHIM KEBIJAKAN :  Koordnasi Layanan Pengembangan  Karir JF Analis  Kebijakan pada Kemeterian Agama

Silaturahim perdana antara Tim Pengembangan Karir Pegawai dan Kinerja ASN Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) dengan bersama Tim JF  Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama dengan Perwakilan Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menandai babak baru pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Agama. Pertemuan bersejarah ini, yang digelar pada 25 Februari 2025, menjadi tonggak penting pasca terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024. PMA tersebut mengamanatkan Sekretariat BMBPSDM sebagai Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, menggantikan Biro Perencanaan.
Silaturahim ini menjadi momentum yanag sangat penting untuk membangun sinergi dan koordinasi dalam pengembangan kompetensi dan karir Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.  Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan jabatan fungsional ini ke depannya.  Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat mengoptimalkan peran Analis Kebijakan dalam mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu dan komprehensif. SOP ini akan mengatur alur layanan manajemen dan pengembangan karir Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Agama.  Alur tersebut dimulai dari Sekretariat BMBPSDM sebagai Unit Pembina, kemudian ke Biro SDM, dan selanjutnya ke LAN sebagai instansi pembina jabatan fungsional Analis Kebijakan.  Mekanisme satu pintu ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses layanan terkait pengembangan karir Analis Kebijakan.  
Poin penting berikutnya adalah penegasan mengenai pengembangan karir JF Analis Kebijakan yang harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2024.  Peraturan ini, antara lain, mengatur perpindahan jabatan dari pelaksana ke jabatan fungsional.  Dipertegas bahwa setiap jabatan pelaksana yang ingin beralih ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan wajib menduduki Ahli Pertama terlebih dahulu, meskipun telah berada dalam pangkat 3c ke atas.
Aspek pengembangan kompetensi juga menjadi fokus pembahasan dalam silaturahim ini.  Khususnya terkait pendidikan dan pelatihan (Diklat) JF Analis Kebijakan, disepakati untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdikat) LAN.  Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan Diklat yang diselenggarakan relevan dengan kebutuhan dan dapat meningkatkan kompetensi Analis Kebijakan di Kementerian Agama.
Terkait usulan Uji Kompetensi (Ukom) yang sebelumnya telah diajukan melalui Biro Perencanaan, disepakati untuk mengajukan usulan ulang melalui Sekretariat BMBPSDM.  Usulan tersebut kemudian akan diproses oleh Biro SDM dan diteruskan ke LAN.  Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Silaturahim ini menjadi langkah awal yang positif dalam mengelola dan mengembangkan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Agama.  Implementasi dari poin-poin kesepakatan yang dihasilkan akan menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme Analis Kebijakan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kinerja Kementerian Agama secara keseluruhan.  Diharapkan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat dan ditingkatkan di masa mendatang.

Bagikan :
Tag :
-