Side Hustle untuk ASN, Sampingan yang Tak Serampangan

Gambar sampul Side Hustle untuk ASN, Sampingan yang Tak Serampangan

Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya efisiensi dalam birokrasi dan anggaran pemerintah. Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan penghematan belanja hingga Rp306,6 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Kebijakan efisiensi ini berdampak pada operasional Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya sebagai berikut.  

  1. Pengurangan Perjalanan Dinas.

Anggaran untuk perjalanan dinas dipangkas hingga sebesar 50%, yang mengharuskan ASN untuk lebih selektif dalam melakukan perjalanan terkait pekerjaan.

  1. Penghematan Penggunaan Fasilitas Kantor

Penggunaan listrik dan fasilitas kantor lainnya dihemat, termasuk pengurangan penggunaan alat tulis kantor (ATK) dan pembatasan kegiatan seremonial.

  1. Penerapan Sistem Kerja yang Fleksibel

Beberapa instansi sudah menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau WFA (work from anywhere) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari untuk mengurangi biaya operasional.

 

Kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk mengalihkan penggunaan anggaran ke program-program prioritas pemerintah, seperti program MBG (makan bergizi gratis) untuk siswa dan ibu hamil. Efisiensi juga diharapkan mengurangi kebocoran anggaran negara untuk kegiatan-kegiatan yang mubazir dan tidak terlalu berdampak ke masyarakat.

Namun, tentu saja, implementasinya tidak semudah membalik telapak tangan. Implementasi kebijakan tersebut menimbulkan tantangan bagi ASN dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan fasilitas dan anggaran yang tersedia. ASN yang berperan dalam menjalankan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan berbagai kebijakan negara harus berjuang lebih keras mewujudkan ketercapaian kinerja di tengah kencangnya efisiensi anggaran.

Di sisi lain, ASN juga dituntut mengencangkan ikat pinggang dalam rangka efisiensi. Anggaran perjalanan dinas yang dikurangi secara signifikan dan penghematan kegiatan yang lain sedikit banyak berdampak ke penghasilan yang bisa mereka dapatkan. Pendapatan selain gaji dan tunjangan melekat akan semakin menurun. Tidak semua ASN sudah sejahtera, sehingga peghasilan tambahan akan sangat membantu. Terlebih bagi ASN perantau yang jauh dari keluarga, yang untuk bisa pulang kampung harus dengan pintar-pintar menyisihkan pendapatan atau dengan mengupayakan side hustle dan frugal living.

Side hustle bisa menjadi penting bagi ASN bergantung pada kebutuhan, tujuan, dan kondisi individu ASN itu sendiri. Pertama, ASN bisa mendapatkan tambahan penghasilan selain gaji dan tunjangan melekat. Kedua, ASN bisa mengasah keterampilan di luar pekerjaan utama. Ketiga, dengan merintis side hustle, ASN bisa memiliki sumber penghasilan lain setelah pensiun.

Regulasi yang mengatur aktivitas ASN sudah diatur sedemikian rupa sehingga harus dijadikan acuan. Regulasi tersebut ialah PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang PNS melakukan aktivitas yang mengganggu tugas utama.

Meskipun side hustle diperbolehkan bagi ASN, tetapi tentu ada aturan-aturan yang perlu diperhatikan. Dari sisi kepegawaian, beberapa instansi memiliki aturan ketat soal pekerjaan sampingan. Misalnya, usaha yang dilakukan tidak boleh mengganggu tugas utama atau berkonflik kepentingan dengan pekerjaan ASN. Dari sisi manajemen waktu, jangan sampai side hustle mengorbankan kinerja sebagai ASN atau malah mengganggu keseimbangan hidup. Dari sisi jenis pekerjaan, sebaiknya ASN memilih pekerjaan sampingan yang tidak bertentangan dengan etika dan regulasi kepegawaian, misalnya bisnis online, menulis buku, atau investasi yang tidak memerlukan keterlibatan langsung. #NulisSembariDinas juga bisa menjadi kegiatan menarik yang dapat dilakukan.

Salah satu side hustle yang menarik untuk digeluti ASN ialah menjadi creator konten (content creator). Seiring pertumbuhan media sosial dan teknologi AI, kreator konten semakin dipermudah untuk membuat konten sesuai keahlian masing-masing. Tidak sedikit ASN yang sudah meraup cuan dari side hustle sebagai kreator konten.

Hanya saja, ASN perlu tetap membatasi diri agar tetap berjalan di koridor yang benar. ASN ibarat hidup di ruang kaca, tindak-tanduknya akan selalu dilihat masyarakat dengan segala persepsi mereka. UU ITE dan Kode Etik ASN yang melarang penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, atau konten yang merusak citra PNS dan instansi harus selalu menjadi pedoman.

Kreator konten juga harus menghindari beberapa hal sensitif seperti menggunakan atribut ASN untuk kepentingan pribadi, mempromosikan produk atau jasa secara berlebihan, dan mempromosikan produk yang dilarang seperti judi online.

Pada akhirnya, semua ASN memang dituntut kreatifitasnya pada masa  #EfisiensidanAdaptasi saat ini. Semua terdampak dan tidak bisa dihindari. Namun, semua ASN juga tetap harus semangat dan berbahagia.

Bagikan :