Semangat ASN Pindah ke IKN
Pada kalangan masyarakat di Indonesia, sebagian besar berkeinginan dapat mempunyai pekerjaan tetap, salah satunya pada bekerja pada instansi pemerintah atau bekerja sebagai ASN. Apa itu ASN ? Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ASN tidak terlepas dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Ide pemindahan IKN pertama kali telah ada sejak presiden pertama, Soekarno. Tanggal 17 Juli 1957, presiden Soekarno mencetuskan pemidahan IKN. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Ide Soekarno menjadikan Palangkaraya sebagai IKN tidak pernah terwujud. Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964. Selanjutnya, pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, presiden Soeharto merencanakan pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru. Selanjutnya, ide pemindahan IKN, dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024. Tanggal 18 Januari 2022, merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta. Adapun urgensi pemindahan IKN. Pertama, menghadapi tantangan masa depan. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk 5 besar dunia pada tahun 2045. Pada tahun itu diperkirakan PDB per kapita sebesar US$ 23.119. Tahun 2036, diperkirakan Indonesia akan keluar dari middle income trap. Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Ketiga, kondisi objektif Jakarta yang tidak cocok lagi sebagai IKN. Hal ini bisa dilihat dari “beban” yang harus ditanggung Jakarta antara lain 1) kepadatan penduduk 16.704 jiwa/km² sementara kepadatan penduduk Indonesia hanya 141 jiwa/km². 2) Kemacetan Jakarta yang merupakan kota termacet nomor 10 di dunia tahun 2019 walau menurun menjadi nomor 31 dari 416 kota besar di 57 negara tahun 2020 (TomTom Traffic Index). 3) permasalahan lingkungan dan geologi yang telah akut antara lain banjir yang setiap tahun melanda Jakarta dan terjadinya penurunan tanah yang mengakibatkan sebagian wilayah Jakarta berada di bawah permukaan laut.
Ketika pembangunan IKN sudah mulai dalam proses selesai, ada wacana pemerintah mengadakan mutasi atau pemindahan ASN ke IKN. Persiapan pemindahan ASN sudah mulai berjalan dari rapat koordinasi, perencanaan, penganggaran dan sebagainya. Pemerintah telah menyiapkan skema dan mekanisme pemindahan ASN ke IKN. Tahap pertama pemindahan ASN akan berlangsung pada tahun 2024, dengan jumlah ASN, TNI, dan Polri sebanyak 16.990 orang. Pemerintah terus melakukan pembangunan berbagai macam fasilitas sarana olahraga, apartemen dan sebagainya. IKN pindah ke Nusantara, bisa dikatakan memperbaiki kota yang lebih layak huni, hunian asri dan modern, udara lebih sehat, hijau dan rapi. Agar dapat menarik para ASN untuk pindah ke IKN, semestinya dapat diberikan tunjangan kinerja khusus ditambah tunjangan lainnya, kesiapan tempat tinggal baru, seperti tersedianya rumah yang layak huni, pasar untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sekolah dan rumah sakit. ASN akan mendapatkan hak tanggungan dalam proses pemindahannya, seperti uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.