Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menuliskan bahwa naskah dinas merupakan sarana komunikasi tertulis yang dirumuskan dalam suatu format tertentu digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Pentingnya naskah dinas untuk keseragaman tata kelola naskah dinas di lingkungan organisasi. Disamping itu, naskah dinas salah satu komponen penting dalam administrasi umum, setiap organisasi harus mempunyai standar baku dalam pembuatan naskah dinas, karena ini akan menjadi alat komunikasi dalam penyelenggaraan suatu kegiatan yang ada didalam lingkungan organisasi, bentuk dari naskah dinas yang baku menjadikan acuan umum dan menghindarkan tumpang tindih kewenangan pejabat dalam pelaksaan tugas didalam organisasi.
Naskah dinas dalam bentuk surat bukan hanya sekedar alat komunikasi tapi juga mempunyai fungsi sebagai alat bukti tertulis, alat pengingat, bukti historis dan pedoman kerja yang sangat penting bagi organisasi, baik pemerintah maupun swasta. Kegiatan komunikasi menciptakan hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya melalui kegiatan surat-menyurat. Komunikasi dilakukan melalui proses baik yang secara internal maupun eksternal. Komunikasi yang internal maupun eksternal berjalan efektif, jika adanya pemahaman, kesepakatan antara kedua belah pihak baik pengirim maupun penerima.
Oleh karena itu komunikasi efektif, jika dilakukan secara dua arah yaitu pengirim mengirim suatu pesan dan penerima memahami dan memberikan umpan balik terhadap pesan yang dikirim. Melihat gambaran diatas, nampak bahwa kenyataan kegiatan surat menyurat yang terkait dengan tata naskah merupakan kegiatan yang vital dan dilakukan secara integrasi dari seluruh kegiatan organisasi.
Sehubungan hal diatas maka unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan hidup memedomani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.dalam menyusun Naskah Dinas.
Pembuatan Naskah Dinas memperhatikan bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur dan kaidah bahasa yang meliputi menggunakan Bahasa formal, logis, efektif, singkat, padat dan jelas. Pembuatan naskah dinas menggunakan media rekam kertas atau media rekam elektronik.
Sebelumnya secara singkat telah diuraikan jenis Naskah Dinas memedomani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Disambung terkait penomoran naskah dinas pengaturan dan naskah dinas penetapan menggunakan angka arab dan tahun terbit.
Penomoran Naskah Dinas penugasan, naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus menggunakan angka arab dengan memuat unsur: jenis naskah dinas; nomor; kode jabatan; kode unit pengolah; kode klasifikasi; kategori klasifikasi keamanan; bulan; dan tahun terbit. Khusus Kategori klasifikasi keamanan menggunakan kode meliputi: B untuk biasa; atau R untuk rahasia.
Berikut 17 (tujuhu belas) kode jenis naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia:
NO | JENIS NASKAH DINAS | KODE |
1 | SURAT TUGAS | ST |
2 | NOTA DINAS | ND |
3 | MEMORANDUM | M |
4 | SURAT UNDANGAN INTERNAL | UN |
5 | SURAT DINAS | S |
6 | SURAT PERJANJIAN/SURAT PERJANJIAN KERJASAMA | PK |
7 | SURAT KUASA | KS |
8 | BERITA ACARA | BA |
9 | SURAT KETERANGAN | KT |
10 | SURAT PENGANTAR | SP |
11 | PENGUMUMAN | PG |
12 | SURAT PANGGILAN | SG |
13 | SURAT IZIN | SI |
14 | SURAT PERNYATAAN | SM |
15 | LAPORAN | LP |
16 | PIAGAM | PI |
17 | SERTIFIKAT | SF |