Profesionalitas Jabatan Struktural Aparatur Sipil Negara Dalam Pusaran Politik

Gambar sampul Profesionalitas Jabatan Struktural Aparatur Sipil Negara Dalam Pusaran Politik

Profesionalitas  Jabatan Struktural Aparatur Sipil Negara Dalam Pusaran Politik

Studi Kasus Mutasi dan Rotasi Jabatan di Wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Banten #AksaraAbdiMuda

Oleh Rendra Prasetya

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 12 menyatakan bahwa  ”Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.” Dalam undang-undang ini pula ditegaskan dan diatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Ketentuan Umum  Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam tulisan ini saya coba highlight pada penekanan kalimat ”bebas dari intervensi politik.” Pada berita headline Kabar Banten tanggal 10 September 2025 dikabarkan bahwa Sekertaris Daerah Kota Serang batal pindah kerja atau mutasi ke Provinsi Banten, dan Bupati Kabupaten Serang disarankan oleh anggota DPRD Kabupaten Serang agar dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN tidak didasarkan pada faktor ”kedekatan” atau afiliasi politik terhadapnya.

Persoalan Mutasi dan Rotasi Pegawai Negeri Sipil atau ASN ini seakan menjadi momok yang menakutkan bagu sebagian besar kalangan pegawai pemerintah daerah di wilayah provinsi banten. Bagaimana tidak setiap kali muncul rencana mutasi dan rotasi selalu saja ada drama dan issue yang menyertainya. Bahkan catatan selama ini yang kerap terjadi adalah para pejabat dan pegawai yang mengalami rotasi dan mutasi di setiap kali awal pemerintahan terbentuk adalah mereka yang dekat dengan kepala daerah terpilih, bahkan mereka ”diduga” kerap menjadi salah satu bagian ”tim sukses pemilihan kepala daerah” secara terselubung. Bahkan apabila calon kepala daerah itu adalah kerabat, sahabat dan kolega pegawai itu maka akan mendapat konsekuensi dapat promosi jabatan, rotasi dan mutasi ke tempat yang lenih ”basah”.

Semangat menciptakan aparatur sipil negara yang berintegritas dan profesional yang memiliki kompetensi seakan-akan hanya jargon dan seringkali mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku. System merit yang diagung-agungkan merupakan metode terbaik dalam menciptakan iklim dan suasana pegawai yang kompeten dan berintegritas seakan-akan hanya slogan manis untuk memuaskan publik seolah-olah telah tercipta pemerintahan yang bersih.

Persoalan penting dalam pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang diamanatkan UU ASN ini tampaknya belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan setiap kali kepala daerah terpilih. Hal ini harus segera dibenahi dan wajib menjadi perhatian serius para kepala daerah terpilih, bahwa menempatkan ASN dalam koridor kepegawaian yang sebenarnya justru akan membawa maslahat apa yang telah dicita-citakan oleh kepala daerah terpilih yang telah dituangkan dalam visi misinya yang telah diucapkan dalam kampanye pemilu daerah yang lalu.

Menempatkan poersoalan manajemen ASN diluar kepentingan politik praktis tidak hanya telah mengikuti UU ASN tetapi yang lebih penting adalah akan menciptakan birokrat-birokrat handal yang mumpuni yang beritegritas dan profesionalitas sesuai bidang ilmu yang dimiliki oleh setiap pegawai.

Jika penegelolaan manajemen ASN dilaksanakan dengan baik maka tidak akan ada lagi kecemburuan diantara ASN, apalagi jenjang karier ASN hari ini sudah jelas dan terukur, bahkan setiap pegawai haruys melakukan ”upgrade”  diri dengan mengikuti berbagai pelatihan, sertifikasi bahkan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala daerah yang terpilih hendaknya mampu melepaskan kepentingan politik dan menanamkan loyalitas semu kepada pegawai hanya semata diduga mereka adalah kerabat, kolega dan terafiliasi politik dengannya. Sikap-sikap ”tricky”  yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah ini agar disudahi dan dihilangkan, kaena zaman sudah berubah. Generasi Z dan Alpha sudah muncul dengan sikap kritis yang kali mereka lontarkan sindiran pedas kepada perilaku ASN hari ini.

Trigger ini memicu konflik kepentingan yang sangat berbahaya atas keberlangsungan jalannya roda pemerintahan di daerah. Bahkan kasus-kasus korupsi kerapkali terjadi diawali oleh penempatan pegawai melalui rotasi dan mutasi aparatur sipil negara dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan manajemen ASN sebagaimana diatur oleh UU ASN. Oleh karena itu harus ada niat baik dari kepala daerah terpilih agar senantiasa menjauhkan pendekatan dan intervensi politik dalam mengelola manajemen ASN di pemerintah daerah yang dipimpinnya. Segera lakukan system merit dengan ketat dan adil serta transparan sehingga publik pun bisa memberi masukan postif agar citra ASN Profesional dan Berintegritas sebagaimana yang dicanagkan oleh Badan Kepegawaian Negara bahwa ASN ”BERAKHLAK” yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core Values ini bertujuan untuk menjadi fondasi budaya kerja ASN 

#AksaraAbdiMuda

Bagikan :