Jika sebelum 2018 di Indonesia hanya ada PNS untuk pegawai negeri, maka mulai 2018 ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang berdampingan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai satu ASN (Aparatur Sipil Negara). Istilah PPPK diperkenalkan ke publik sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan, popularitasnya meningkat sejak tahun 2018, tepatnya saat Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Manajemen PPPK disahkan. Seiring berjalannya waktu diterapkan, mulai banyak PPPK yang ingin menjadi PNS.
Banyak PPPK yang ingin beralih status ke PNS karena dinilai lebih terpandang, karir lebih jelas (dengan kenaikan pangkat dan golongan) dan dapat menempati jabatan-jabatan yang strategis serta mendapatkan hak pensiun. Karena saat tulisan ini dibuat (4 september 2025) belum ada regulasi yang mengatur kenaikan jabatan dan pensiun untuk PPPK.
Namun demikian, bagi PPPK yang masih dibawah usia 35 ada kesempatan untuk menjadi PNS. Peraturan Menteri PANRB (Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 6 Tahun 2024 tetang Pengadaan ASN memberikan kesempatan bagi PPPK yang ingin menjadi PNS. Adapun syarat PPPK menjadi PNS tentunya wajib mengikuti Seleksi CPNS dan bersaing dengan peserta umum lainnya. Kemudian ada syarat agar PPPK diberikan izin mengikuti CPNS yaitu mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dan memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dari instansi pusat dan daerah. Ketentuan lebih lanjut dapat dipelajari di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Izin dari PPK untuk PPPK yang mengikuti CPNS bisa berbentuk 3 jenis. Pertama, tidak diizinkan karena belum ada 1 tahun masa kerja atau pertimbangan lain dari kepegawaian. Kedua, diizinkan dengan catatan hanya bisa menjdaftar dimana instansi PPPK bekerja, misalnya si A bekerja sebagai PPPK di Pemda A maka hanya bisa melamar CPNS di Pemda A. Ketiga, diizinkan mendaftar CPNS di semua instansi, dari Pemda bisa mendaftar Kementerian atau sebaliknya atau mendaftar ke pemda lainnya. Semuanya tentu bergantung dari kebijakan masing-masing instansi.
Contoh pada Seleksi CPNS 2024, akan disebutkan beberapa instansi yang memberikan izin bagi PPPK yang memenuhi syarat mengikuti CPNS. Pemerintah Kota Tegal dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberikan izin bagi PPPK yang bekerja 1 tahun untuk mendaftar CPNS di instansinya. Sedangkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan izin bagi PPPK yang bekerja 1 tahun untuk mendaftar CPNS di semua instansi. Semua instansi tentu mempunyai pertimbangan masing-masing dalam pengelolaan kepegawaian, tanpa bermaksud mebanding-bandingkan.
Bagi PPPK yang sudah mendapatkan izin CPNS diharapkan agar berusaha sebaik mungkin, belajar siang malam dan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Semoga diberikan hasil yang terbaik. Jikapun belum lulus, Maka PPPK pun menjadi jalan pengabdian yang mempunyai peran penting di jalannya sistem pemerintahan indonesia.