Perangi Korupsi Dengan Nurani

Gambar sampul Perangi Korupsi Dengan Nurani

Seringkali, perbuatan korupsi seolah hanya disematkan pada para petinggi dengan skala yang masif. Padahal, korupsi yang kecil sekalipun ibarat bibit api yang akan membakar kepentingan banyak orang di masa yang akan datang, sementara sikap membiarkan dan meremehkan tak ubah memberi makan sekam kering ke bibit api tersebut. Indikator minimal dari korupsi tidak dilihat dari kerugian atau dampak yang ditimbulkan. Hal ini penting untuk diperhatikan karena miskonsepsi seperti ini rawan menjadi pintu masuk perilaku korupsi itu sendiri. Apabila kerugian materil maupun aspek fisik menjadi tolak ukur suatu hal dikatakan sebagai korupsi atau tidak, maka akan timbul dalih dari suatu tindakan yang ‘hanya’ menimbulkan sedikit kerugian atau tidak menimbulkan kerugian secara langsung. 

Bukan kerugian, matriks penilaian perilaku korupsi harus didasarkan pada aturan dan norma yang berlaku. Dan bentuk mentah dari keduanya merupakan hati nurani, sesuatu yang sederhana dan dimiliki oleh semua orang. Jauh di dalam diri kita, ada sebuah jarum kompas yang akan selalu mengarahkan pada jalan yang benar. Hanya saja, terkadang jalan tersebut dipenuhi duri belukar dan berlawanan arah dengan jalan yang gembur dan subur. Sehingga kita sering menutup rapat kompas tersebut dengan dalih-dalih, lalu mengambil jalan memutar sambil menekan rasa bersalah.

Siapapun yang berada di posisi memegang sebuah kepercayaan dan tugas, berpotensi melakukan tindakan korupsi. Bukan hanya pejabat, seorang ASN dari daerah sekalipun bisa menjadi pelaku.Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KPK (2004–2022):

Lebih dari sepertiga tersangka korupsi merupakan ASN, dan kebanyakan berasal dari pemerintahan daerah.

Sementara menurut data KPK, dari 2.674 PNS yang  sudah terbukti melakukan tindak korupsi, lebih dari 2.300 di antaranya masih aktif menerima gaji dari uang rakyat (Antara, 2024).

Hal ini tentu saja memprihatinkan. Para ASN, memegang peranan penting dalam menjalankan pemerintahan melalui pelayanan masyarakat di bidang masing-masing. Banyaknya tindakan korupsi dengan ASN sebagai pelakunya, tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tersebut. Data di atas juga menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi. 

Secara kasat mata, solusi yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah penegakan hukum seadil-adilnya. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran bukan hanya akan menanamkan rasa takut bagi pelaku dan calon pelaku tindakan korupsi, namun juga diharapkan dapat menyelesaikan sebagian masalah yang ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut. Keresahan masyarakat, kerugian materil, celah pada sistem atau prosedur yang memungkinkan terjadinya korupsi, semuanya bisa ditekan dengan output berupa hukuman pidana, perampasan aset dan denda, maupun evaluasi sistem. Untuk itu, penegakan hukum yang adil merupakan instrumen yang mandatori dalam memberantas korupsi.

Namun, hukum tak bisa mengawasi setiap orang setiap waktu. Sekuat dan setegas apapun penegakan hukum, pasti akan selalu meninggalkan celah yang bisa ditembus untuk melakukan tindak korupsi. Hanya integritas dan hati nurani yang berasal dari diri sendiri yang setia menemani dalam keadaan apapun. Kita sudah mengetahui bahwa hati nurani adalah bawaan setiap manusia. Sementara itu, integritas adalah prinsip yang harus dibangun dan mengakar kuat pada diri seseorang. Untuk itu, pendidikan menjadi kunci yang penting dalam menjaga kesucian hati nurani dan memupuk integritas sedini mungkin

Menurut buku statistik ASN semester 2 Tahun 2024, tercatat ada sebanyak 4,73 juta ASN aktif di Indonesia. Para ASN melayani di bidang masing-masing seperti pendidikan, hukum, kesehatan, administrasi, dan lain-lain (BKN, 2025) 

Jumlah ASN sebanyak ini sangat dibutuhkan mengingat masyarakat Indonesia yang perlu dilayani juga berjumlah sangat banyak, namun hal ini juga menjadi tantangan dalam memelihara hati nurani dan integritas ASN. Apabila satu instansi atau unit tertentu sudah terpapar tindakan korupsi, besar kemungkinan ASN baru atau ASN yang sebelumnya tidak melakukan tindakan korupsi akan ikut sebagai pelaku, baik secara terpaksa maupun sukarela. Apabila korupsi yang terjadi sudah terstruktur dan terorganisasi, maka mereka yang punya integritas dan hati nurani tidak akan menduduki posisi strategis dan berdampak.

 

Atas keprihatinan itu, saya menuangkan opini saya untuk mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan ASN secara berurutan:

1. Pendidikan anti korupsi sejak dini

Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Dalam memberantas korupsi, kita harus berpikiran jauh ke depan, bukan hanya terbatas pada menyelesaikan persoalan yang ada, namun juga mencegah tumbuhnya bibit-bibit masalah di masa yang akan datang. Jauh sebelum seseorang diamanahkan sebagai pelayan masyarakat, kita harus menjaga kemurnian  hati nurani di masa anak-anak. Jangan sampai mereka justru mendapati orang tua atau guru yang seharusnya mengajarkan mereka soal kejujura, justru melakukan tindakan kecurangan di depan mereka. Jauhkan peserta didik dari segala macam bentuk kecurangan dan contohkan mereka perilaku yang bermartabat. Jangan sampai kepolosan mereka ternodai dengan kalimat-kalimat seperti: 

“Boleh nyontek asal jangan ribut.” 

Karena anak-anak belajar lebih cepat dari perilaku yang mereka amati dibandingkan paragraf yang mereka baca di buku.

2. Jalur masuk yang bersih dan transparan 

Sebagai peserta CPNS 2024, ada kebanggaan tersendiri berhasil lulus dari sebuah sistem seleksi yang menuai banyak pujian dari beragam kalangan. Sistem seleksi serentak dengan live score meminimalisir adanya kecurangan dan manipulasi hasil tes. Seleksi masuk sangat penting untuk dijaga kebersihannya. Karena bagaimana seseorang akan mengabdi dengan tulus apabila mereka masuk dengan cara yang tidak bagus? Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan ketenangan bahwa yang diamanahkan sebagai pelayan mereka merupakan orang yang bisa dipercaya. Ke depannya, semoga sistem yang akan diberlakukan  semakin bersih dan transparan, baik bagi peserta tes maupun masyarakat.

3. Evaluasi dan monitoring  yang bisa diakses oleh masyarakat

ASN merupakan salah satu pekerjaan yang dianggap paling ‘aman’ di antara pekerjaan lain. Dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif, para pekerja di sektor swasta berada di antara kesempatan promosi dengan ancaman layoff l. ASN, meski penempatannya di daerah sekalipun, tercatat sebagai pegawai oleh negara sehingga tidak mudah untuk dilakukan pemecatan. Seharusnya, poin ini menjadi poin positif yang melindungi ASN sebagai pekerja. Namun kenyataannya,  hal ini justru berbalik menjadikan sebagian ASN memiliki performa yang kurang baik. Sampai sekarang, sudah banyak upaya yang dilakukan seperti pelatihan, tukin dan tpp, serta keberadaan satuan pengawas internal di instansi-instansi tempat ASN bekerja. Saya pribadi merasa, alangkah baiknya apabila pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan sesama ASN namun juga secara terbuka dilakukan oleh masyarakat. Sebagian instansi mungkin sudah secara aktif melibatkan masyarakat dalam menilai kinerja ASN. Diharapkan untuk instansi yang sudah melibatkan masyarakat dapat mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada serta yang belum melibatkan masyarakat akan mulai menerapkannya. Tentunya, dengan kehati-hatian agar feedback dari masyarakat murni berdasarkan atas keresahan pribadi dan bertujuan untuk memperbaiki instansi tersebut tanpa maksud tersembunyi yang kurang baik.



4. Mengisi posisi strategis sesuai   prinsip meritokrasi 

Posisi ketua diberikan kepada mereka yang bisa memimpin dengan baik, posisi penasihat diisi oleh mereka yang bijak dan berpengalaman, posisi pengawas diamanahkan kepada mereka yang tegas dan punya integritas tinggi, posisi di bidang kesehatan diemban oleh mereka yang terdidik dan terlatih sebagai tenaga kesehatan, posisi di bidang hukum dipegang oleh mereka yang mengerti serta mau dan mampu menegakkan hukum dengan adil, adalah beberapa contoh penerapan prinsip meritokrasi. Efisiensi dan efektivitas akan meroket berbanding lurus dengan kemurnian prinsip meritokrasi. Yang dimaksud dengan kemurnian meritokrasi adalah pertimbangan tunggal dari penempatan suatu posisi berdasarkan kinerja. Tidak terpatok pada umur, kekayaan, status sosial, apalagi hubungan kedekatan dengan pihak yang berkuasa. Suatu jabatan di bidang manapun menyangkut hajat hidup orang banyak, yang berarti tanggung jawab yang lebih besar lagi dari menjadi seorang ASN. Keputusan, pertimbangan, inovasi, audiensi, dan pengaruh dari jabatan tersebut bisa membuat suatu kelompok atau bahkan banyak kelompok sekaligus diuntungkan maupun dirugikan. Penunjukan yang tidak berdasar pada kompetensi bukan saja menghambat produktivitas, namun juga berpotensi sarat konflik kepentingan. Mari berbenah, jangan gunakan jabatan sebagai alat balas budi budi atau membangun kekuasaan. Anggap jabatan itu sebagaimana mestinya, kesempatan yang lebih luas untuk melayani masyarakat. 

Penegakan hukum yang tegas

Tidak boleh ada lagi,ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tapi masih mendapatkan gaji. Apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana, maka ia harus mendapatkan hukuman yang sesuai, terlepas dari apapun profesi dan jabatannya.

Secara hukum, seorang ASN yang telah terbukti melakukan tipikor harus diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini sesuai dengan dasar hukum berikut:

 

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

Pasal 87 ayat (4) huruf b: PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan lain yang ada hubungannya dengan jabatan.

 

2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17/2020)

Pasal 250: PNS yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Lebih lanjut, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta menutup celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Saya lulus tes CPNS pada tahun 2024 silam dan dilantik di bulan Juni tahun 2025 ini. Status saya masih CPNS, saya masih sangat membutuhkan bimbingan dari orang-orang di sekitar saya. Pekerjaan ini juga merupakan pekerjaan pertama dan utama saya. Saya sendiri dibesarkan oleh 2 orangtua yang sama-sama ASN. Saya bangga pada mereka, pada dedikasi dan integritas mereka. Bagi saya, pekerjaan ini bukan hanya sumber nafkah, namun juga bagian dari warisan perjuangan kedua orang yang paling berjasa dalam hidup saya. Ayah saya sudah pensiun dan meninggal dunia sementara ibu saya masih aktif bekerja. Keduanya merupakan dosen yang mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Undang Undang Dasar.Sekali lagi, saya merasa bangga pada mereka dan ingin meneladani mereka, menjadi ASN yang penuh dedikasi dan integritas seperti mereka.Saya memiliki harapan yang besar pada negara, instansi tempat saya bekerja, dan terutama pada diri saya sendiri. Agar saya bisa menjalankan tugas saya dengan baik sebagai ASN, terhindar dari praktik korupsi, serta berdampak pada kemajuan bangsa dan negara meskipun kecil. Melalui tulisan artikel saya ini, saya harap bisa menjadi roda gigi kecil yang berputar perlahan namun pasti, dan saya harap saya bisa berputar bersama roda gigi kecil lainnya dalam reformasi pelayanan masyarakat dan pembangunan negara Indonesia yang tercinta ini. 

Sumber:

Badan Kepegawaian Negara. (2024). Buku Statistik ASN Semester II Tahun 2024. Jakarta: BKN. Diakses dari

https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/03/Buku-Statistik-ASN-Semester-II-Tahun-2024.pdf

 

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Laporan Tahunan 2022. Jakarta: KPK. Diakses dari https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan

 

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024, 27 Juni). Pernyataan Pers: Ribuan ASN Koruptor Masih Terima Gaji. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4176464

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-5-tahun-2014

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70610/pp-no-11-tahun-2017

 

Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, dan Kepala BKN Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum ASN Korupsi. Diakses dari 

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/skb-tiga-menteri-tentang-penegakan-hukum-terhadap-as

#aksaraabdimuda #ASNmelawankorupsi #SuaraAntikorupsi #Opini #Nurani #Integritas

Bagikan :