PENDAHULUAN
Pemindahan Ibu Kota Negara bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul dan hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada saat sidang bersama DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rayat Daerah) Tahun 2019 menjadi titik awal kalimat Pemindahan Ibu Kota Negara didengungkan kembali. Pada masa orde lama 1957, Presiden Soekarno mulai menyuarakan gagasan pemindahan ibu kota negara ke Palangka Raya pada saat meresmikan Kota tersebut sebagai Ibu Kota Kalimantan Tengah. Kemudian, pada masa orde baru 1997, Presiden Soeharto juga turut menginisiasi pemindahan pusat pemerintahan melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Ibu Kota Mandiri yang dimaksudkan sebagai Ibu Kota Negara Baru. Di era reformasi dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kembali rencana pemindahan dilakukan dengan skenario Ibu Kota Negara tetap di Jakarta, namun pusat pemerintahan keluar dari Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota bukanlah sesuatu yang baru.
Kepadatan penduduk, kontribusi Ekonomi yang terpusat di Pulau Jawa, Krisis ketersediaan air di wilayah Jakarta dan konversi lahan yang terus terjadi menjadi alaram mengapa Ibu Kota Negara harus dipindahkan. Sebagaimana data proyeksi penduduk Indonesia 2015-2045 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 bahwa sekitar 57% penduduk terkonsentrasi di pulau jawa dan data pertumbuhan ekonomi 59% terpusat di Pulau Jawa. Hal ini memicu urgensi baru yaitu pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi dan memberi dampak seperti kriminalitas, kemacetan dan kualitas udara yang tidak sehat.
Disahkannya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Baru yang diperkenalkan dengan sebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menjadi bentuk komitmen bahwa pemindahan ibu kota negara baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dilaksanakan. Pemindahan IKN dilakukan melalui 5 (lima) tahapan sebagaimana dijelaskan pada BAB VI Lampiran Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Pemindahan ASN merupakan salah satu bagian dari tahapan pertama pemindahan IKN.
Langkah awal adalah penentu langkah selanjutnya. Analogi sederhana, dalam proses pembangunan sebuah bangunan tahap awal yang perlu dilakukan adalah membangun pondasi. Pondasi yang kokoh menentukan kekuatan bangunannya, demikian sebaliknya pondasi yang rapuh akan memberi dampak buruk pada bangunannya. Pemindahan ASN merupakan aspek yang paling menentukan tercapaianya tujuan pemindahan IKN. Dalam konteks pemindahan IKN, ASN merupakan sumber daya yang menjadi kunci keberhasilan tercapaianya tujuan. Adapun tujuan dari pemindahan IKN adalah mengubah wajah indonesia di mata dunia sebagai negara berkelanjutan, terciptanya pemerataan ekonomi dan terciptanya identitas nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, apakah yang harus dilakukan seorang ASN agar hakekat pemindahan IKN tercapai? bagiamanakah ASN melaksanakan perannya dalam mencapai tujuan pemindahan IKN
PERMASALAHAN DAN TUJUAN
Permasalahan
Dalam konteks pelaksanaan, pemindahan IKN bagi Indonesia merupakan sesuatu yang baru dan memerlukan banyak referensi atau perlu banyak belajar dari negara-negara lain yang telah berhasil melaksanakan pemindahan ibu kotanya. Namun perlu dipahami bahwa latar belakang, perencanaan, dan pelaksanaan pada masing-masing negara berbeda. Sederhananya, masing-masing negara mempunyai tantangan tersendiri dalam pemindahan ibu kotanya baik itu dari aspek keberhasilan, durasi pemindahan dan biaya.
Terlaksananya pemindahan ibu kota tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, dibutuhkan kerja keras dan komiten bersama. Unsur yang memiliki peran dalam mencapai keberhasilan pemindahan IKN yaitu ASN. Sehingga tahap awal dari pemindahan ibu kota ditandai dengan dilakukan pemindahan ASN ke IKN. Namun, perlu dipahami bahwa ASN yang nantinya dipindahkan adalah penduduk pendatang pertama yang akan membentuk kelompok masyarakat baru dan melakukan aktivitas kehidupan seperti Sosial, Budaya dan Ekonomi sekaligus mereka adalah penyelenggara pemerintahan.
Karena ini adalah sebuah kebijakan dan sesuatu yang baru tentunya tidak akan terlepas dari berbagai permasalahan. Pertama, Keengganan seorang ASN untuk pindah ke IKN. Memang seorang ASN pada saat diangkat telah menandatangani surat perjanjian bahwa “Siap ditempatkan dimana saja”. Namun banyak sekali latar belakang yang dapat mendasari seorang ASN tidak bersedia ditempatkan dimana saja. Seperti, alasan Ikut suami, menjaga orang tua yang sudah sakit-sakitan, tidak mampu Lagi untuk survival dengan keadaan hidup baru, dan sebagainya. Akhir-akhir ini juga maraknya permohonan mutasi ASN Pusat ke Pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota bisa menjadi dasar ke engganan seorang ASN pindah ke IKN.
Kedua, nasib anggota keluarga ASN. Skenario kondisi keluarga ASN yaitu: (1) Suami Istri adalah seorang ASN dan memiliki anak; (2) Suami adalah ASN dan Istri seorang Ibu rumah Tangga dan memiliki anak; (3) Istri adalah ASN dan Suami memiliki pekerjaan lain serta memiliki anak; (4) Suami Istri adalah ASN dan belum memiliki anak dan (5) ASN belum berkeluarga. Apabila melihat 5 (lima) skenario keluarga ASN tersebut yang memiliki peluang besar untuk pindah yaitu skenario ASN (4) dan (5). Skenario (1) dan (2) akan mempertimbangkan aspek pendidikan anaknya atau lingkungan bermain anaknya yang notabenenya masih sementara atau baru terbangun nantinya di IKN sehingga memiliki sedikit peluang untuk pindah. Kemudian skenario (3) tentunya hanya memiliki peluang fivety: fivety (50%:50%).
Ketiga, Kompetensi dan kinerja ASN yang dalam satu organisasi tidak merata. Ada yang memiliki kompetensi/kinerja yang baik, cukup, kurang dan buruk. Hal ini menjadi masalah karena pemindahan IKN merupakan momentum bertransformasi bagi seorang ASN. Sehingga apabila ASN yang dipindahkan tidak memiliki kesamarataan kompetensi dan kinerja tentunya akan menghambat pencapaian tujuan dari pemindahan IKN.
Tujuan
Adapun tujuan dari tulisan ini adalah sebagai berikut:
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
“Membangun Wajah Indonesia dimata Dunia” sebagai Kota Berkelanjutan, Penggerak Ekonomi dan Simbol Identitias Nasional. Itulah tagline yang menjadi tujuan dari pemindahan IKN. Merujuk pada tugas seorang ASN yaitu (1) Melaksanakan Kebijakan, (2) Memberikan Pelayanan Publik dan (3) Menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Maka, tujuan IKN dan tugas seorang ASN memiliki korelasi yang sangat dekat. Sehingga peran strategis ASN di IKN yaitu (1) Penyelenggara pemerintahan yang akan melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang efektif dan efisien (2) Kelompok masyarakat yang terbentuk dan membangun aktivitas sosial, budaya dan ekonomi baru sebagai identitas bangsa.
Sebagai penyelenggara pemerintah, ASN memiliki peran untuk meningkatkan pelayanan publik melalui perbaikan tata kelolah pemerintahan yang lebih efektif. Data Government Effectiveness Index Tahun 2021 menunjukkan Indonesia memperoleh 0,37-point, maknanya bahwa Indonesia berada dibawah negara-negara tetangga seperti Singapore 2,34-point dan Malaysia 1,04-point. Sebagaimana lebih jelas dapat diamati pada grafik berikut:
Gambar 1. Grafik Indeks Efektivitas PemerintahMerujuk point di atas, maka Indonesia harus segera memperbaiki tata kelola pemerintahannya. Adapun langkah yang saat ini telah ditempuh untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar tercipta pemerintahan yang lebih efektif adalah dengan Reformasi Birokrasi. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menjadi dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi sampai saat ini. Salah satu menjadi Area Perubahan Reformasi Birokrasi adalah Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur dimana hasil yang diharapkan adalah tersedia SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
Sebagai masyarakat pertama di IKN, secara langsung ASN adalah penduduk pendatang pertama yang akan membentuk kelompok masyarakat dan akan melakukan aktivitas kehidupan seperti sosial, budaya dan ekonomi. Artinya, akan terbentuk kegiatan sosial baru, budaya baru dan kegiatan ekonomi yang baru. Sejalan dengan tujuan pemindahan IKN yaitu untuk pergerakan ekonomi dan membangun identitas Nasional.
b. Langkah yang Harus ditempuh.
Dalam menjalankan sebuah peran tentunya perlu merumuskan langkah-langkah konkrit yang dapat dijadikan pedoman. Konteks peran strategis ASN tidak hanya menitikberatkan pada ASN tetapi juga peran pemerintah dalam hal ini menyediakan kebijakan yang mendukung seorang ASN dalam menjalankan perannya untuk pemindahan IKN. Oleh sebab itu berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh ASN dan Pemerintah dalam rangka mensukseskan pemindahan IKN:
Sebagaimana dikemukakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Denny Alex bahwa sekitar 118.000 hingga 180.000 orang ASN rencana akan dipindahkan. Pindahnya ASN ke IKN seharusnya tidak hanya ditandai dengan momentum berpindah tempat kerja saja, melainkan harus dijadikan sebagai momentum merubah pola kerja atau budaya kerja seorang ASN.
Budaya Kerja merupakan pandangan hidup suatu kelompok yang memuat nilai-nilai dan norma untuk kemudian diterapkan dalam sikap, cita-cita dan tindakan dalam bekerja maupun berkehidupan sosial. ASN yang merupakan manifestasi dari sumber daya manusia yang menjadi kunci keberhasilan suatu organisasi dalam hal ini Negara harus memiliki budaya kerja yang ideal dan mampu memberi jaminan keberhasilan. Namun, Laporan Tahunan Ombudsmen Tahun 2021 memaparkan data terkait Laporan masyarakat berdasarkan dugaan maladministrasi di sektor pelayanan publik bahwa terdapat 3 (tiga) dari 10 (sepuluh) dugaan maladministrasi yang tertinggi yaitu (1) Penundaan Berlarut 33,42%, (2) Tidak memberikan Layanan 28,52% dan (3) Penyimpangan Prosedur 21,31%.
Gambar 2 Laporan Masyarakat Berdasarkan Dugaan Maladministrasi
Sumber: Laporan Tahunan OMBUDSMAN RI Tahun 2021
Data tersebut mencerminkan budaya kerja yang lambat, mengharapkan imbalan, berbelit-belit dan tidak responsif yang selama ini dipraktekkan oleh ASN. Dalam konteks budaya yang berkembang di Indonesia, budaya yang tumbuh dan berlaku di masyarakat biasanya akan terbawa ke dalam budaya birokrasi. Dimana budaya birokrasi yang ada pada saat ini merupakan budaya warisan kolonial dan budaya kerajaan masa lampau yang erat kaitannya dengan budaya transaksional atau imbal jasa dan budaya “dilayani bukan melayani”.
Budaya kerja Aparatur Sipil Negara sangat mempengaruhi tercapai atau tidak tercapainya tujuan dari suatu negara. Merespon permasalahan budaya kerja, pemerintah berkomitmen menjadikan Sumber Daya Manusia sebagai agenda prioritas dalam Reformasi Birokrasi dan melakukan penyelarasan Nilai-nilai Dasar (Core Values) ASN seluruh Indonesia. Core Values yang disingkat “BerAKHLAK” ini diharapkan menjadi penguat budaya kerja seluruh ASN. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan dimana ASN dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; Akuntabel dimana ASN melaksanakan tugas dengan jujur dan penuh tanggungjawab serta menghindari pungutan Liar; Kompeten dimana ASN selalu meningkatkan kemampuan untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; Harmonis dimana ASN menghargai satusama lain dan membangun lingkungan kerja yang kondusif; Loyal dimana ASN mampu memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945; Adaptif dimana ASN terus berinovasi untuk mencari solusi setiap permasalahan yang terjadi dan Kolaboratif dimana ASN mampu memberi kesempatan berbagai pihak untuk berkontribusi agar menghasilkan nilai tambah. Dalam rangka menanamkan nilai dasar tersebut maka harus dilakukan sosialisasi dan internalisasi Budaya Kerja “BerAKHLAK”.
Penguatan Kompetensi yang dimaksud adalah usaha ASN untuk beradaptasi dengan pola kerja atau tata kerja baru. Dimana perkembangan tata kelolah pemerintahan saat ini tidak terlepas dari perkembangan teknologi. Salah satu ciri IKN yang akan diwujudkan yaitu sebagai Pusat pemerintahan dengan tata kelola yang efektif, efisien, dan cerdas (smart). Cara kerja dan tempat kerja di IKN akan mengedepankan konsep flexible working arrangment, dimana mengedepankan konektivitas antar Kementrian/lembaga baik dalam bentuk fisik (gedung) maupun digital yang tentunya ditunjang dengan model smart office. Selain itu, organisasi hierarkis akan mulai dihilangkan dan mengedepankan organisasi agile (lincah). Oleh sebab itu, dalam rangka mendukung keberhasilan pemindahan IKN ASN harus melakukan pengembangan diri melalui penguatan kompetensi masing-masing atau dengan kata lain “Not Time No Study” (tidak ada waktu, tidak belajar). Hal tersebut juga sebagai bentuk penerapan atau hasil dari internalisasi Budaya Adaptif yang merupakan bagian dari Core Value ASN.
Jaminan kehidupan yang dimaksud tentunya harus mencakup aspek ekonomi dan sosial. Salah satu masalah yang akan timbul adalah adanya keengganan seorang ASN untuk pindah karena pertimbangan jaminan kehidupan mereka. Sejalan dengan konsep transmigrasi bahwa penduduk akan melakukan transmigrasi atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain karena adanya harapan kenaikan pendapatan atau penghasilan.
Dalam perencanaan tahap pertama yang dijelaskan pada Bab VI Lampiran Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN bahwa selain pemindahan ASN sebelumnya akan dilakukan pembangunan infrastruktur dasar seperti bangunan perkantoran, perumahan, sarana pendidikan dan budaya, sistem penyediaan air minum serta dilakukan pembangunan sektor-sektor ekonomi prioritas. Selain itu, ASN akan diberikan jaminan perumahan, Insentif Keluarga, dan Tunjangan Kemahalan. Tentunya hal ini dimaksudkan agar ASN yang ditugaskan di IKN dapat menjalankan kehidupannya sebagaimana mestinya.
Pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekedar memindahkan secara fisik. Melainkan momentum bagi ASN untuk bertransformasi menjadi ASN yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera. Dilakukannya assesment kepada ASN yang akan dipindahkan merupakah satu-satunya cara untuk menseleksi ASN yang ideal bekerja di IKN. Berdasarkan tujuan dari pemindahan IKN dapat disimpulkan beberapa kriteria ASN yang ideal untuk bertugas di IKN:
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Pelaksanaan pemindahan IKN bukanlah sesuatu yang mudah. Dibutuhkan Komitmen yang Kuat, perencanaan yang matang, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. ASN memiliki peran strategis untuk mensukseskan pelaksanaan pemindahan IKN. Selain mereka menjalankan peran Penyelenggara pemerintahan mereka sekaligus menjalankan peran untuk mewujudkan aspek kehidupan baru seperti ekonomi, sosial dan budaya. Salah satu Visi pemindahan IKN adalah sebagai simbol identitas bangsa dan pemerintahan yang smart. Oleh sebab itu, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah melakukan penataan SDM Aparatur untuk menciptakan ASN yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. ASN tentunya tidak mampu bergerak sendiri, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama adalah pemerintah pusat. Dimana dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung ASN dalam menjalankan tugasnya di IKN.