Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2023 adalah profesi bagi Pegawai Negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Seperti diketahui ASN dapat bekerja profesional dengan hasil kerja yang tinggi dengan mengedepankan nilai dasar ASN yang dijabarkan dalam kode etik dan perilaku ASN . Yang juga didukung oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri seseorang untuk berprilaku positif untuk menunjang semangat kerja. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari keadaan di sekitar yaitu keluarga,rekan kerja,dan lingkungan tempat kerja. Dua faktor tersebut sangat mempengaruhi kinerja seorang ASN. Jika tidak ada keseimbangan, maka akan berdampak pada hasil kerja yang kurang baik dan bernilai saing.
Faktor dukungan keluarga adalah faktor utama yang mendukung penuh dalam meningkatkan semangat dari dalam diri sesorang sehingga profesionalime dalam pekerjaan menjadi dampak dengan hasil kerja yang baik. Untuk seorang ASN yang sudah menikah, dukungan pasangan serta anak adalah kunci utama berkarir dengan baik. Jika hubungan perkawinan baik maka pekerjaan pun dapat berjalan dengan baik. Begitupun sebaliknya.
Namun banyak hal yang mengharuskan perkawinan berujung perceraian. Salah satu penyebab yang trending saat ini adalah pertengkaran yang disebabkan oleh perselingkuhan karena menjalin hubungan jarak jauh karena tuntutan pekerjaan. Perselingkuhan adalah tindakan asusila yang melanggar kode etik dan kode perilaku ASN serta nilai dalam Pancasila dan UUD 1945. UU ASN Pasal 3 menyebutkan Pegawai ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.Pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi yang bisa mengakibatkan pemberhentian. Pemberhentian seorang ASN akan mempengaruhi manajemen ASN pada instansi pemerintah tempat mengabdi.
Berdasarkan data BPS Tahun 2022 di atas ,angka perceraian dengan faktor- faktor penyebab perceraian yaitu karena faktor pertengkaran terus menerus 284.169 kasus dan faktor meninggalkan salah satu pihak mencapai 39.359 kasus serta karena faktor perzinahan mencapai 690 kasus.
Melihat angka kasus yang besar ini,perlu adanya upaya untuk meminimalisir angka tersebut oleh pemerintah karena dampak perceraian adalah pada perkembangan mental anak dan tidak adanya profesionalime dalam pekerjaan. Seorang ASN yang sudah menikah agar dapat dipertimbangkan dan diatur secara khusus dalam sebuah regulasi untuk dipindahkan bekerja dalam lingkup wilayah yang sama dengan pasangannya agar mendukung kinerja satu sama lain. Pertimbangan ini diharapkan dapat tertuang dalam regulasi sehingga dapat diimplementasikan dalam digitalisasi manajeman ASN yang juga diatur dalam UU NO 20 Tahun 2023 di mana dapat memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.