PERAN ASN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI, APAKAH SUDAH 100%? ATAU HANYA SLOGAN.

Gambar sampul PERAN ASN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI, APAKAH SUDAH 100%? ATAU HANYA SLOGAN.

 

 

Peran ASN dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi

 

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan ASN bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan publik, tetapi juga sebagai teladan integritas. Oleh karena itu, upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejatinya dimulai dari kesadaran dan komitmen ASN itu sendiri.

 

Pertama, ASN harus berpegang teguh pada nilai integritas. Korupsi sering kali lahir dari kompromi kecil yang dibiarkan. Sikap disiplin, jujur, dan menolak gratifikasi sekecil apa pun adalah langkah awal yang sangat penting.

 

Kedua, ASN perlu membangun budaya transparansi dalam setiap aspek kerja. Misalnya, dengan mendokumentasikan dan membuka akses informasi pelayanan publik sehingga tidak ada ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan untuk praktik suap. Pemanfaatan teknologi digital juga dapat mempersempit peluang manipulasi administrasi dan anggaran.

 

Ketiga, ASN harus berani menolak tekanan politik dan kepentingan pribadi. Tidak jarang ASN dihadapkan pada situasi dilematis antara loyalitas kepada atasan dan kepatuhan terhadap hukum. Dalam konteks ini, keberanian untuk berpihak pada aturan dan kepentingan publik menjadi kunci.

 

Keempat, ASN perlu aktif dalam pengawasan internal. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, ASN hendaknya tidak diam. Melaporkan ke inspektorat, aparat penegak hukum, atau melalui kanal resmi seperti whistleblowing system merupakan wujud nyata tanggung jawab.

 

Terakhir, ASN harus menginternalisasi semangat pelayanan publik. Ketika orientasi ASN benar-benar tertuju pada melayani masyarakat, maka korupsi akan dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik.

 

Dengan menjaga integritas, transparansi, keberanian moral, dan orientasi pelayanan, ASN dapat menjadi benteng utama dalam pencegahan korupsi. Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya ditentukan oleh penegakan hukum, melainkan juga oleh keteguhan sikap ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Bagikan :