Penyederhanaan Urusan Pemerintahan: Dari 32 ke 9 Urusan Inti
1. Latar Belakang
UU 23/2014 mengatur 32 urusan pemerintahan konkuren yang wajib dikelola pusat dan daerah. Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding negara lain:
ASEAN: rata-rata hanya 8–12 urusan.
Negara maju (OECD): 5–10 urusan inti.
Beban birokrasi, tumpang tindih kewenangan, dan keterbatasan fiskal membuat 32 urusan sulit dikelola secara efektif.
2. Permasalahan
3. Rekomendasi Penyederhanaan
4. Manfaat Simplifikasi
5. Penutup
Penyederhanaan urusan pemerintahan dari 32 menjadi 9 urusan inti merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas layanan publik, menyehatkan fiskal daerah, dan menyelaraskan Indonesia dengan praktik tata kelola pemerintahan modern.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bappenas. (2022). Laporan Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
OECD. (2019). Making Decentralisation Work: A Handbook for Policy-Makers. Paris: OECD Publishing.
World Bank. (2021). Indonesia Public Expenditure Review: Spending for Better Results. Washington DC: World Bank.
UNDP. (2020). Decentralized Governance and Development: Comparative Experiences in Asia. New York: UNDP.
ADB. (2021). Decentralization in Southeast Asia: Lessons for Strengthening Local Governance. Manila: Asian Development Bank.=
Kementerian Keuangan RI. (2023). APBN Kita: Kinerja dan Fakta. Jakarta: Kemenkeu.
Kemendagri. (2021). Evaluasi Urusan Pemerintahan Konkuren. Jakarta: Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.