Bandung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan terhadap regulasi persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha, Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup menyelenggarakan Seminar Penyamaan Persepsi Mengenai Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, yang dilaksanakan selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 28–29 Agustus 2025, bertempat di Hotel Aston Tropicana, Bandung.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan menguatkan implementasi regulasi di bidang persetujuan lingkungan, yang merupakan dasar dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seminar dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri langsung oleh para pejabat lingkup Direktorat Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup, yakni Ari Prasetia, S.H., M.Hum, sebagai Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Dewi Sri Kurniawati, S.Si., M.Si, Kepala Subdirektorat Pengenaan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, dan Khaesy Yulia, S.T., Kepala Subdirektorat Pemantauan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup.
Turut hadir para ASN dari Direktorat Sanksi Administratif LH, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, DLH Kota Bandung, DLH Kabupaten Bandung Barat, serta perwakilan DLH Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Ari Prasetia menekankan pentingnya kepastian dan keyakinan dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha maupun perorangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap sanksi harus disusun dengan cermat, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu pemahaman yang lebih baik tentang regulasi terkait denda administratif dan pencegahan pelanggaran. Sanksi harus proporsional dan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari juga menekankan bahwa sanksi bukan semata bentuk penghukuman, melainkan sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup.
Ia mengajak seluruh peserta untuk aktif bertanya dan menggali informasi dari para narasumber guna meningkatkan kapasitas dalam penanganan sanksi administratif.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi lintas sektor, untuk hari Pertama – 28 Agustus 2025 disampaikan oleh Eko Widjajanto, S.Hut selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan-KLH/BPLH, memaparka materi, Persetujuan Lingkungan Industri dan Kawasan Industri (RKL-RPL Rinci).
Selanjutnya, Cahyo Purnomo, Direktur Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika, Kementerian Investasi/BKPM, memaparkan materi, Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS sesuai PP No. 28 Tahun 2025 (via Zoom).
Dilanjutkan, Rossi Abi Al Irsyad, S.S., M.Sc, selaku Penatakelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, BKPM
Materi: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS (via Zoom).
Paparan hari kedua, 29 Agustus 2025 disampaikan oleh Dr. Winardi, M.Si, Direktur Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian,menyampaikan materi, Persetujuan Lingkungan di Kawasan Industri.
Kemudian, Dr. Rakhmat Bowo Suharto, S.H., M.H,
Ahli Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, memaparkan materi, Penerapan Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap Pelaku Usaha Terkait Persetujuan Lingkungan
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang lebih selaras terkait penerapan regulasi persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat pusat maupun daerah.
Seminar ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai prioritas utama.