Pengembangan Talenta ASN : Relate kah AGEN Perubahan Saat ini ?

Gambar sampul Pengembangan Talenta ASN : Relate kah AGEN Perubahan Saat ini ?

Relate kah AGEN Perubahan ?

Masih hangat ditelinga kita tentang slogan Agen Perubahan yang digaungkan oleh Pemerintah, khusunya terhadap ASN muda yang baru bergabung kedalam Pemerintahan. Beragam regulasi untuk melakukan perubahan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan.

Secara garis besar, dalam perspektif rentang regulasi, jejak upaya tersebut setidaknya mulai terlihat pada saat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Regulasi ini menekankan delapan area perubahan (manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik).

Dalam Jurnal yang ditulis oleh Rahma Juwita, Nelfa Roza, Ikhsan Mulkhairi. (2019) Artikel Konsep dan Peranan Agen Perubahan. Agen perubahan merupakan seorang individu atau sebuah tim yang bekerja sama untuk mempengaruhi masyarakat atau klien lainnya baik secara internal maupun eksternal untuk melakukan suatu perubahan sesuai dengan yang diharapkan.

Namun yang mau saya bahas disini adalah apakah Slogan Agen Perubahan masih sesuai (relate) dengan dinamika yang terjadi saat ini? Mengapa saya bisa berasumsi demikian.

Mari kita bahas…

ASN dapat menjadi Agen Perubahan yang efektif dalam konteks pemerintahan dan administrasi publik. Namun, seperti halnya dalam berbagai sektor lainnya, keberhasilan ASN dalam peran ini tergantung pada sejumlah faktor, termasuk Integritas individu dan Lembaga.

Saya perlu tekankan kata Integritas pada Lembaga sangat perlu dan penting menemukan atau membentuk Agen² Perubahan, namun belakangan ini kita melihat langsung bagaimana runtuhnya Integritas sebuah Lembaga yang bisa dibilang merupakan role model perubahan reformasi birokrasi.

Kita tau bahwa pemilihan dan penunjukan pegawai yang didasarkan pada pertimbangan politik atau hubungan pribadi, bukan pada keahlian, kualifikasi, atau integritas, dapat menyebabkan kinerja yang buruk, korupsi, dan kurangnya akuntabilitas pada birokrasi itu sendiri.

Seperti yang dilansir berita Kompas.com bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berjanji, pemerintah bakal mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, ada tes yang harus dilakukan para tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tes ini hanya sekadar Formalitas.

Padahal kita tau bahwa proses perekrutan tenaga honorer selama ini belum dilakukan secara akuntabel dan transparan, baik itu dari segi perekrutan dan syarat-syarat yang seharusnya dipertanyakan. Memang, tidak semua tenaga honorer lahir dari proses yang tidak akuntabel namun kita tidak bisa menutup mata bahwa kita jarang mendengarkan adanya pembukaan honorer secara terbuka di suatu instansi Pemerintah, dan bisa dibilang rata-rata mereka yang berstatus tenaga honorer mempunyai hubungan keluarga dengan para pemangku kepentingan yang mana hal ini merupakan Nepotisme.

Kata-kata Fomalitas ini sangat menciderai bagi kita yang ingin menjadi Agen Perubahan, yang mana kita sudah melalui seleksi proses yang ketat untuk menjadi salah satu Pegawai yang diberikan amanah untuk menjadi Agen Perubahan dalam birokrasi dan mewujudkan meritokrasi yang baik kedepannya.

Dengan adanya pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ini, seolah-olah berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk menciptakan Pemerintahan bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi,Kolusi, Nepotisme (KKN).

Asumsi saya, kedepannya Slogan Agen Perubahan ini susah terwujud untuk dikemudian waktu, dikarenakan sudah terciderainya asas-asas untuk menciptakan Agen Perubahan itu.

Apakah masih relate kata-kata Agen Perubahan itu bagi teman-teman untuk saat ini?

Refrensi :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  2. Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
  3. Rahma Juwita, Nelfa Roza, Ikhsan Mulkhairi. (2019) Artikel Konsep dan Peranan Agen Perubahan.
  4. Janji Angkat 2,3 Juta Honorer Jadi ASN, Menpan-RB: Tes Hanya Formalitas
    Diakses pada 26 Maret 2024 melalui https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/09444551/janji-angkat-23-juta-honorer-jadi-asn-menpan-rb-tes-hanya-formalitas.
Bagikan :