PENGEMBANGAN TALENTA ASN

Gambar sampul PENGEMBANGAN TALENTA ASN

 

PENGEMBANGAN TALENTA ASN

ASN  (Aparatur Sipil Negara) merupakan suatu pekerjaan damba’an rata-rata masyarakat indonesia,khusus nya dambangan para orang tua generasi Baby boomer,siapa yang tidak mau dengan pekerjaan yang tergolong santai namun penghasilan sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadi masyarakat indonesia.Mulai dari gaji pokok dan aneka tunjangan nya.Dan tidak sedikit pula banyak diantara mereka berlomba – lomba dengan cara yang halal maupun haram agar tujuan utama tercapai,yaitu memperoleh NIP.

Beberapa jabatan dalam ASN salah satu nya adalah Fungsional guru,Baik itu guru dari pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) hingga Guru SMA / SMK.Dan mereka terkotak -kotak lagi menjadi Guru yang sudah sertifikasi dan belum bersertifikasi,guru dengan pangkat golongan awal dari pengangkatan S1 pangkat golongan III.A dan guru yang sering mengembangkan kompetensi diri dengan guru yang apa adanya,pergi kesekolah mengajar dan pulang.

Padahal pengembangan ASN merupakan sebuah proses untuk mengidentifikasi ,mengembangkan dan memelihara talenta -talenta terbaik di kalangan ASN.Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN memiliki kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan oraganisasi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.Pengembangan ASN pun juga sudah teratur dalam sebuah Undang-undang yang ribet dan bertele-tele dengan sebuah demokrasi yang ada.Dalam Peraturan BKN no 1 tahun 2021 tentang manajemen kinerja PNS,saya mengutip dari jenis-jenis pengembangan ASN yang isi nya tentang :

“Pendidikan formasi,Pelatihan,Pengalaman Kerja dan Pengembangan diri ; Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan oleh ASN secara mandiri,seperti membuat buku,mengikuti seminar dan lain sebagainya”,yang mana pengembangan ASN merupakan sebuah proses yang penting untuk memastikan bahwa ASN memiliki kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dari organisasi.

 

Nyata nya dilapangan berbeda,ASN angkatan 2017 dari Formasi Guru Garis depan banyak yang mengeluhkan terkait peraturan – peraturan ASN yang ada di daerah.Tahun 2016 ada yang yang menempuh pendidikan Magister disebuah universitas Negeri Dijakarta,dan bersamaan dengan pendidikannya,dia mengikuti seleksi Guru Garis Depan,hingga akhirnya ditetapkan lulus kemudian pembagian SK sebagai CPNS daerah pada tahun 2017 bulan agustus.Orang tersebutkan pun harus menentukan sebuah keputusan yang tidak mudah,apakah akan tetap melanjutkan study magister nya yang tinggal 1 semester lagi hingga selesai atau menerima SK ASN dengan penempatan di daerah pelosok yang memiliki akses yang sulit sekali jika akan melaksanakan kedua nya.Hingga akhirnya dia memilih untuk menjalani dan menerima SK sebagai ASN pemerintah daerah,dan meninggalkan / cuti 1 semester pendidikan magister nya.

 

Seiring dengan berjalannya waktu,dia mencoba berkomunikasi dengan BPSDM (dahulu BKD) terkait permasalahan yang di hadapi nya dan ingin menyelesaikan study nya.Namun pemerintah daerah tidak memberikan jawaban yang menyejukan dengan alasan masih CPNS,tidak bisa mengjukan izin belajar/tugas belajar,dan jika nanti sudah di angkat menjadi PSN jika ingin melanjutkan study magister harus di kampus yang satu provinsi.

Ini merupakn jawaban yang mustahil bagi dia untuk mengembangkan kompetensi diri melalui pendidikan magister,karena di provinsi tempat dia mengabdi tidak ada satupun kampus negeri yang membuka jurusan yang ia inginkan yaitu Magister Pendidikan Olahraga.

Tidak berhenti disana,yang bersangkutan pun mencoba cara lain untuk melanjutkan study walaupun dengan resiko harus mengulang dari awal,mencoba mencari beasiswa LPDP dan beasiswa Pendidikan indonesia.

Berkas pendaftaran sudah lengkap,tinggal satu persyaratan lagi yang dia butuhkan yaitu rekomendasi dari pejabat berwenang,dan berkas sudah di masukan dari instansi OPD terbawah yaitu dinas pendidikan.Surat rekomendasi pun tak diberikan,padahal itu hanya untuk mendaftar belum lulus beasiswa.

Kami sebagai ASN tidak menyalahkan siapapun,namun lebih menyalahkan sistem yang tidak terintegrasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan,dan semoga tidak banyak korban para ASN yang menjadi korban dari peraturan yang ada justru membelenggu ASN untuk mengembangkan diri membawa rating pendidikan indonesia yang lebih baik melalui tracer study ASN nya.

Bagikan :