PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DALAM PENGEMBANGAN KARIER ASN

Gambar sampul PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DALAM PENGEMBANGAN KARIER ASN

Manajemen talenta merupakan salah satu pendekatan yang efektif dan implementatif untuk memperoleh pemimpin di masa depan. Manajemen talenta digunakan untuk mendukung sistem Manajemen ASN berbasis sistem merit. Manajemen talenta digunakan untuk menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi tinggi sebagai asset yang berharga (high potential as a valuable asset) bagi organisasi. 

Penerapan manajemen talenta di lingkup ASN

Konsep manajemen talenta, pada prinsipnya, tidak terbatas hanya pada merekrut calon yang tepat pada waktu yang tepat, tetapi juga meluas untuk mengeksplorasi kualitas atau potensi yang masih tersembunyi dan yang tidak biasa dari pegawai serta mengembangkan dan mempertahankan pegawai tersebut untuk mendapatkan hasil yang diinginkan baik oleh organisasi maupun individu itu sendiri. Mempekerjakan pegawai yang memiliki talenta terbaik untuk pekerjaannya menjadi perhatian besar bagi organisasi saat ini, yang semakin banyak tantangannya global yang sangat cepat. Bagaimana mempertahankannya dan yang paling penting adalah bagaimana membuat pegawai yang bertalenta tersebut beradaptasi sesuai dengan budaya organisasi yang bersangkutan dan mendapatkan apa yang terbaik dari pegawai bertalenta tersebut merupakan tantangan yang jauh lebih besar. Manajemen Talenta juga memiliki sistem kalkulasi kinerja. Para ASN diminta untuk membuat perencanaan capaian kinerja untuk kemudian ditagih di akhir masa penilaian. Manajemen talenta memiliki tujuan agar ada kepastian adanya aliran talenta yang tepat dalam suatu organisasi. Proses menarik, mempertahankan, memotivasi, dan mengembangkan orang-orang bertalenta yang dibutuhkan pada saat ini dan waktu akan datang merupakan suatu aktivitas yang menyeluruh dan terintegrasi. Kerangka manajemen talenta memberi para pengelola SDM pendekatan yang terstruktur untuk mengembangkan potensial pegawai dan mempertahankan talenta di dalam suatu organisasi.

Pada penelitian yang dilakukan oleh Suparman dan Soantahun (2022) ditemukan bahwa proses manajemen talenta akan menentukan klasifikasi kelompok pengembangan kompetensi ASN. Pada setiap kelompok akan memiliki rekomendasi pengembangan kompetensi  masing-masing sesuai dengan kebutuhan individu. Sehingga dapat dicapai hasil yang maksimal dari penerapan manajemen talenta. Banyak instansi pemerintah yang belum menjalankan sistem integrasi antara manajemen talenta dengan pengembangan kompetensi  ASN. Manajemen talenta berjalan terpisah dengan pengembangan kompetensi yang menyebabkan hasil yang dicapai oleh organisasi tidak sesuai dengan harapan. Sebagai sampel salah satu contoh instansi pemerintah, dalam menjalankan proses pengembangan. kompetensi namun hanya melihat standar kompetensi dan syarat kompetensi jabatan. Pegawai yang dikirim untuk mengikuti program pelatihan hanya didasari pada kebutuhan akan peningkatan standar kompetensi jabatan saja, dan bukan merupakan kebutuhan individu hasil assesmen diproses manajemen talenta.

 

Faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan manajemen talenta di lingkup ASN

Siagian (2015)terdapat tujuh faktor yang mempengaruhi pengembangan karier pegawai, yaitu prestasi kerja memuaskan, pengenalan oleh pihak lain, kesetiaan pada organisasi, pembimbing dan sponsor, dukungan para bawahan, kesempatan untuk bertumbuh, dan berhenti atas permintaan dan kemauan sendiri.

Efektivitas manajemen talenta dapat dilihat dari dampaknya pada tiga kriteria, yaitu kriteria-kriteria pada faktor keuangan, dampak pada faktor organisasi, dan dampak pada faktor sumber daya manusia. Bentuk pengukuran yang berkaitan dengan faktor peningkatan keuangan peningkatan bersih, peningkatan nilai pasar, faktor peningkatanpeningkatan produktivitas, peningkatan tingkat Inovasi, peningkatan kepuasan pelanggan, dan terbangunnya Citra positif organisasi. Bentuk pengukuran yang berkaitan dengan faktor sumber daya manusia termasuk kepuasan kerja tinggi, komitmen tinggi, kesenjangan kompetensi rendah, dan turnover talenta rendah (Siagian, 2021).

Penelitian yang dilakukan oleh Saefullah et al., (2020) menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi sistem merit pada suatu instansi adalah faktor hukum sebagai salah satu hal yang mempengaruhi implementasi kebijakan atau peraturan pada instansi. Hal ini dipersepsikan sebagai akibat dari tumpang tindihnya aturan terkait aparatur sipil negara yang masih dirasakan dan diperparah dengan kurangnya sosialisasi yang massif dari pemangku kebijakan Faktor penegak Hukum yang menunjukkan kewenangan pengawasan dan penindakan yang dimiliki oleh stake holder tidak berjalan dengan baik, sehingga terkesan ada pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, kurangnya fasilitas dan SDM yang mendukung implementasi kebijakan juga masih terjadi dan berakibat menghambat penerapan kebijakan. Faktor masyarakat yang diimpelementasikan sebagai kebijakan juga harus mendapatkan dukungan dari masyarakat termasuk seringnya intervensi politik menjadi hambatan penerapan kebijakan. Faktor kebudayaan yang selama ini langgeng, baik oleh aparat maupun masyarakat masih sering dipertahankan meskipun telah ada aturan atau regulasi terbaru sehingga menghambat implementasi kebijakan. Faktor profesionalisme sumber daya manusia aparatur sipil negara yang tidak didukung upaya peningkatan kompetensi menjadi penghambat implementasi kebijakan.

Berdasarkan hasil analisis statistik yang dilakukan oleh Nisa et al., (2016) diketahui bahwa manajemen talenta dan manajemen pengetahuan berpengaruh signifikan secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai. Hasil penelitian ini memperkuat teori Venkateswaran (2012) yang menyatakan bahwa idealnya manajemen talenta harus dijalankan bersamaan dengan empat strategi penting lainnya yang menjadi kebutuhan dasar dan menjadi keuntungan bagi instansi, yaitu manajemen talenta sebagai sebuah strategi untuk mengelola serangkaian perencanaan, strategi untuk mendukung strategi instansi, strategi untuk mengembangkan pegawai dan strategi untuk mempertahankan pegawai. Hal ini diperkuat dengan adanya penelitian yang dilakukan oleh Febriani (2012) dan Venkateswaran (2012) bahwa manajemen talenta berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai.

 

Pengembangan karier ASN melalui manajemen talenta

Pengembangan karier, akan meningkatkan kinerja pegawai dan meningkatkan kesempatan promosi bagi pegawai agar mencapai jenjang karier selanjutnya secara terarah. Pengembangan karier merupakan rangkaian posisi atau jabatan yang ditempati seseorang selama masa bekerja baik di lingkungan instansi. Pengembangan karier sebagai kegiatan manajemen SDM pada dasarnya memiliki tujuan untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan pekerjaan oleh para pegawai agar semakin mampu memberikan kontribusi terbaik dalam mewujudkan tujuan isntansi. Gomes (2003) berpendapat, dari sudut pandang pegawai, pengembangan karier memberikan gambaran mengenai jalur-jalur karier di masa akan datang di dalam organisasi dan menandakan kepentingan jangka panjang dari organisasi terhadap para pegawainya.

Sebagai salah stau contoh pada studi kasus yang dilakukan oleh Simatupang (2021) yang menunjukkan bahwa pengembangan karier ASN di Kemenkumham layaknya pengembangan karier di setiap kementerian dan lembaga yang ada di instansi pemerintah tentunya tunduk kepada regulasi yang sudah ditetapkan oleh KemenpanRB dan BKN. Pengembangan karier ASN mulai dari rekruitmen, mutasi, promosi, diklat dan lain sebagainya wajib mempertimbangkan 4 aspek yaitu: kompetensi, kualifikasi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi yang dilaksanakan secara terbuka, terukur dan tidak diskriminatif. Kajian ini mencoba memotret persepsi responden terhadap pengembangan karier ASN di Kemenkumham. Keempat aspek tersebut kemudian diturunkan kedalam 15 indikator/pernyataan yang dihitung dengan menggunakan rumus skala likert. Hasilnya adalah 92,27, artinya persepsi responden terhadap pengembangan karier ASN di Kemenkumham menunjukkan nilai yang sangat positif.

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemangku kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penerapan manajemen talenta pada tiap instansi pemerintahan dengan cara berikut:

  1. Memperbesar kesempatan ASN dalam meningkatkan kinerja dan meningkatkan kesempatan promosi bagi agar mencapai jenjang karier selanjutnya secara terarah.
  2. Perlu upaya perbaikan faktor yang mempengaruhi penerapan dan efektivitas manajemen talenta terutama pada faktor keuangan, faktor organisasi, dan faktor sumber daya manusia.
  3. Persiapan infrastuktur, seperti pemutakhiran data dan dokumen kepegawaian seperti : a) Peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kritikal; b) Profil talenta; c) Standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi; d) Standar kompetensi jabatan; instansi.

 

Bagikan :