PALUNGAN YANG DIRAMPAS: REFLEKSI NATAL 2025 DAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PERBATASAN NEGERI

Gambar sampul PALUNGAN YANG DIRAMPAS: REFLEKSI NATAL 2025 DAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PERBATASAN NEGERI

PALUNGAN YANG DIRAMPAS: REFLEKSI NATAL 2025 DAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PERBATASAN NEGERI

(Dems Naijes – Mahasiswa Program Doktor IA Undana)

Natal selalu berbicara tentang Allah yang memilih pinggiran: palungan, kandang kumuh, kampung kecil, dan kehidupan yang rapuh. Dalam kacamata filsafat agama Katolik, ini adalah kritik halus terhadap logika kekuasaan: martabat manusia tidak boleh ditentukan oleh “seberapa dekat ia dengan pusat”, melainkan oleh kenyataan bahwa ia adalah pribadi yang berharga. Konsili Vatikan II bahkan membuka Gaudium et Spes dengan kalimat yang menegaskan keberpihakan pada manusia, terutama mereka yang miskin dan menderita.

Jika demikian, perbatasan Indonesia–Timor Leste di Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) bukan sekadar garis geopolitik, melainkan cermin moral pembangunan: apakah negara, masyarakat, dan institusi mampu menghadirkan common good (kebaikan bersama) secara nyata. Katekismus menempatkan common good sebagai syarat kehidupan sosial yang memungkinkan orang dan kelompok “mencapai kepenuhannya lebih mudah.” Namun, di perbatasan, salah satu ancaman terbesar bagi common good justru datang dari kejahatan yang diam-diam “memakan” kesempatan hidup: tindak pidana korupsi.

Korupsi di perbatasan bukan cuma soal uang tetapi soal “kesempatan hidup” yang dicuri

Data pembangunan manusia memberi konteks mengapa korupsi di perbatasan berdampak sangat keras. IPM 2025 menunjukkan Malaka 65,84; Belu 68,89; TTU 67,87; di bawah rata-rata NTT 69,89. Di saat yang sama, kemiskinan masih menekan banyak keluarga: Malaka mencatat 28,05 ribu penduduk miskin pada 2025 dan Belu 30,40 ribu; TTU pada 2024 sebesar 55,03 ribu dengan persentase 20,89%. Pada isu gizi, BPS NTT mencatat persentase stunting 2024 di TTU 26%, Belu 14%, Malaka 15%.

Di ruang seperti ini, setiap rupiah yang “bocor” bukan sekadar angka kerugian negara; ia berubah menjadi antrean puskesmas yang lebih panjang, kelas sekolah yang kekurangan dukungan, jalan desa yang tak kunjung layak, atau program gizi yang terpotong. Secara moral, korupsi menjadi bentuk kekerasan struktural: ia merampas masa depan orang miskin paling dulu, paling lama, dan paling dalam.

Tipikor sebagai pelanggaran hukum sekaligus “dosa sosial”

Dalam hukum Indonesia, korupsi dikualifikasi sebagai tindak pidana melalui UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi dalam filsafat sosial Katolik, korupsi juga dapat dibaca sebagai pelanggaran terhadap integral human development pembangunan manusia seutuhnya yang menuntut agar kemajuan memajukan “setiap orang dan seluruh manusia”, bukan hanya proyek dan statistik. Karena itu, korupsi bukan hanya “uang hilang”, melainkan rusaknya relasi sosial: kepercayaan publik runtuh, partisipasi warga melemah, dan warga miskin makin merasa negara jauh.

Mengapa perbatasan rentan: desa, pengadaan, dan layanan lintas-batas

Kerentanan korupsi di perbatasan biasanya menguat pada tiga titik yang langsung beririsan dengan pembangunan manusia.

Pertama, dana desa dan program berbasis desa. KPK mengingatkan dana desa rawan disalahgunakan ketika pengawasan minim, dan menegaskan perlunya tata kelola yang transparan agar pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan tidak terhambat. KPK juga merangkum ragam modus korupsi di sektor desa mulai dari penyimpangan anggaran hingga praktik pungutan dengan merujuk data pemantauan organisasi masyarakat sipil. Gambaran ini menemukan contoh nyata di kawasan perbatasan Belu: terdapat pemberitaan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di salah satu desa perbatasan oleh aparat penegak hukum. (Catatan: ini adalah informasi kasus yang diberitakan media; status proses hukum dapat berkembang.)

Kedua, pengadaan barang dan jasa (public procurement). KPK menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai sektor yang paling rentan korupsi berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Di wilayah yang membutuhkan banyak proyek dasar seperti jalan, air, sanitasi, fasilitas kesehatan dan kerentanan ini sangat relevan: ketika pengadaan “diatur”, kualitas turun, biaya membengkak, dan layanan publik melemah. Di Malaka misalnya, ada pemberitaan mengenai peningkatan penanganan dugaan korupsi pada proyek fasilitas kesehatan (RS Pratama Wewiku) oleh aparat penegak hukum (Catatan: ini adalah informasi kasus yang diberitakan media).

Ketiga, tata kelola layanan lintas batas (CIQS: customs, immigration, quarantine, security) dan ekosistem ekonomi perbatasan. BNPP menekankan penguatan koordinasi lintas instansi dan bahkan mendorong pelayanan publik yang transparan dan berintegritas melalui agenda pembangunan zona integritas di PLBN Motamasin di Malaka. Di Belu, PLBN Motaain juga memfasilitasi koordinasi dengan Bea Cukai untuk kelancaran arus barang dan orang lintas batas. Semakin besar arus layanan dan ekonomi, semakin besar pula insentif bagi praktik “jalan pintas” (pungli, suap, atau penyalahgunaan kewenangan) bila pengawasan lemah maka integritas layanan di gerbang perbatasan menjadi syarat human development, bukan sekadar urusan administrasi.

Dampak langsung tipikor pada pembangunan manusia Malaka–Belu–TTU

Korupsi memukul indikator pembangunan manusia melalui jalur yang konkret.

Di kesehatan, kebocoran anggaran membuat fasilitas dan layanan tidak optimal, padahal wilayah ini sedang berhadapan dengan tantangan gizi seperti stunting (TTU 26% menurut BPS NTT untuk 2024). Di pendidikan, korupsi mengurangi kualitas sarana-prasarana dan dukungan pembelajaran, lalu berujung pada reproduksi kemiskinan lintas generasi. Di ekonomi keluarga, korupsi di program bantuan, infrastruktur desa, atau tata niaga membuat biaya hidup tetap tinggi dan peluang kerja tidak bertambah, sementara angka kemiskinan masih besar (misalnya Malaka 28,05 ribu dan Belu 30,40 ribu pada 2025).

Maka, ketika Natal berbicara tentang Allah yang lahir sebagai bayi, refleksinya menjadi sangat politis dalam arti luhur: korupsi adalah tindakan yang “mengambil selimut dari bayi” dan “mengambil obat dari ibu” bukan secara harfiah, tetapi melalui kebijakan dan anggaran yang dikorup.

Jalan keluar yang sejalan dengan Natal: integritas sebagai bentuk kasih sosial

Refleksi Natal 2025 tidak berhenti pada kritik; ia mengarah pada pertobatan sosial perubahan cara mengelola kekuasaan dan uang publik.

Pada level sistem, penguatan pengawasan dana desa dan transparansi menjadi kunci, sebagaimana ditekankan KPK bahwa minim pengawasan membuka celah penyalahgunaan. Pada level proyek, reformasi pengadaan perlu diperlakukan sebagai agenda pembangunan manusia, sebab KPK menempatkan pengadaan sebagai sektor paling rentan korupsi dalam SPI 2024. Pada level gerbang perbatasan, agenda pelayanan berintegritas seperti forum zona integritas yang didorong di PLBN Motamasin perlu dijaga konsisten agar ekonomi perbatasan tumbuh tanpa “pajak liar” yang menghukum warga kecil.

Dalam bahasa filsafat sosial Katolik, ini adalah penerjemahan common good ke mekanisme yang bisa diaudit: keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi warga, dan keberanian menolak “budaya permisif”. Natal mengajarkan Allah hadir di pinggiran; maka negara dan masyarakat pun dipanggil menghadirkan keadilan di pinggiran. Perbatasan Malaka–Belu–TTU tidak boleh hanya menjadi “etalase” kedaulatan, tetapi juga rumah bagi martabat manusia yang dijaga dan martabat itu runtuh ketika korupsi dibiarkan.

Penutup

Sebagai penutup, refleksi Natal 2025 menegaskan bahwa perayaan iman tidak berhenti pada liturgi dan simbol, melainkan harus menjelma menjadi komitmen sosial yang nyata, terutama di wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara. Jika Natal adalah kabar bahwa Allah hadir di “pinggiran”, maka pembangunan manusia di perbatasan adalah ujian apakah kita sungguh menghadirkan negara dan masyarakat di tempat yang paling membutuhkan. IPM yang masih tertinggal, kemiskinan yang tetap menekan, serta tantangan gizi seperti stunting bukan sekadar data, melainkan suara manusia yang menuntut perhatian, keadilan, dan keberpihakan.

Di tengah kebutuhan itu, korupsi menjadi ancaman paling destruktif karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi merampas kesempatan hidup: mengurangi mutu sekolah, menurunkan kualitas layanan kesehatan, melemahkan program gizi, dan memutus harapan keluarga miskin untuk keluar dari keterbatasan. Dalam perspektif filsafat dan ajaran sosial Katolik, korupsi adalah pelanggaran terhadap common good dan bentuk “dosa sosial” karena merusak relasi, menggerus kepercayaan publik, dan menormalisasi ketidakadilan. Perbatasan membutuhkan gerbang yang berfungsi, tetapi jauh lebih penting lagi membutuhkan tata kelola yang berintegritas agar setiap rupiah publik benar-benar menjadi jalan bagi martabat manusia.

Karena itu, Natal 2025 di perbatasan dapat menjadi panggilan untuk pertobatan sosial: memperkuat transparansi, menghidupkan pengawasan warga, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta membangun pelayanan publik yang bersih dari desa hingga gerbang lintas batas. Ketika integritas dijaga, pembangunan manusia bukan lagi slogan, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan: anak-anak tumbuh sehat, keluarga memperoleh penghidupan yang lebih layak, dan masyarakat merasakan bahwa negara hadir bukan hanya sebagai simbol kedaulatan, tetapi sebagai pelindung martabat. Dengan demikian, terang Natal tidak sekadar menyala di altar dan lampu-lampu perayaan, tetapi sungguh menerangi kehidupan di beranda negeri tempat palungan hari ini menjelma dalam wajah-wajah warga perbatasan yang menunggu keadilan.

Salam Damai Natal dari Beranda Negeri…

 

Referensi Pustaka

Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (2025, October 10). PLBN Motamasin perkuat komitmen zona integritas, wujudkan pelayanan publik bersih dan akuntabel. December 24, 2025,  https://bnpp.go.id/berita/plbn-motamasin-perkuat-komitmen-zona-integritas-wujudkan-pelayanan-publik-bersih-dan-akuntabel

Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu. (2025, November 6). Indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Belu, 2025 [Tabel statistik].  December 24, 2025,  https://belukab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjkyIzI%3D/indeks-pembangunan-manusia-ipm-kabupaten-belu.html

Badan Pusat Statistik Kabupaten Belu. (2025, November 24). Jumlah penduduk miskin (ribu jiwa), 2025 [Tabel statistik]. December 24, 2025,  https://belukab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQwIzI%3D/jumlah-penduduk-miskin.html

Badan Pusat Statistik Kabupaten Malaka. (2025, November 30). Jumlah penduduk miskin (ribu jiwa), 2025 [Tabel statistik]. December 24, 2025,  https://malakakab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQwIzI%3D/jumlah-penduduk-miskin.html

Badan Pusat Statistik Kabupaten Timor Tengah Utara. (2024, September 17). Jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin, 2024 [Tabel statistik].  December 24, 2025,  https://timortengahutarakab.bps.go.id/id/statistics-table/2/OTIjMg%3D%3D/jumlah-penduduk-miskin-dan-persentase-penduduk-miskin.html

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2025, February 24). Jumlah dan persentase balita stunting menurut kabupaten/kota (jiwa), 2024 [Tabel statistik].  December 24, 2025,  https://ntt.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQ4OSMy/jumlah-balita-stunting-menurut-kabupaten-kota.html

Benedict XVI. (2009, June 29). Caritas in veritate [Surat ensiklik tentang pembangunan manusia integral dalam kasih dan kebenaran].  December 24, 2025,  https://www.vatican.va/content/benedict-xvi/en/encyclicals/documents/hf_ben-xvi_enc_20090629_caritas-in-veritate.html

Catholic Church. (n.d.). Catechism of the Catholic Church: II. The common good.  December 24, 2025,  https://www.vatican.va/content/catechism/en/part_three/section_one/chapter_two/article_2/ii_the_common_good.html

Francis. (2020, October 3). Fratelli tutti [Surat ensiklik tentang persaudaraan dan persahabatan sosial].  December 24, 2025,  https://www.vatican.va/content/francesco/en/encyclicals/documents/papa-francesco_20201003_enciclica-fratelli-tutti.html

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025, May 26). SSGI 2024: Prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%.  December 24, 2025,  https://kemkes.go.id/id/ssgi-2024-prevalensi-stunting-nasional-turun-menjadi-198

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025, February 27). KPK ingatkan dana desa rawan penyalahgunaan jika minim pengawasan.  December 24, 2025,  https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-ingatkan-dana-desa-rawan-penyalahgunaan-jika-minim-pengawasan

Konsili Vatikan II. (1965, December 7). Gaudium et spes [Konstitusi pastoral tentang Gereja di dunia modern].  December 24, 2025, https://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_cons_19651207_gaudium-et-spes_en.html

Paul VI. (1967, March 26). Populorum progressio [Surat ensiklik tentang perkembangan bangsa-bangsa].  December 24, 2025, https://www.vatican.va/content/paul-vi/en/encyclicals/documents/hf_p-vi_enc_26031967_populorum.html

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  December 24, 2025,  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  December 24, 2025,  https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001

Bagikan :