Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengatur tentang organisasi, tata kerja, nama balai, lokasi, wilayah kerja balai, serta kantor dan wilayah kerja seksi di Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan fungsi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia.
Peraturan ini menjelaskan struktur organisasi balai, termasuk tugas dan fungsi mereka. Peraturan ini merinci nama-nama balai, lokasi masing-masing balai, serta wilayah kerja balai dan seksi yang ada di bawahnya. Peraturan ini bertujuan untuk menata dan mengorganisir lembaga penegakan hukum lingkungan hidup agar lebih efektif dan efisien.
Peraturan ini mencakup berbagai balai yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni:
Balai Gakkum Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Balai Gakkum LH dipimpin oleh Kepala, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Gakkum LH menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Balai Gakkum LH terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pemantauan, evaluasi, pelaporan Balai Gakkum LH.
Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan, pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup, pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan, sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan.
Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II dibantu oleh pos penegakan hukum lingkungan hidup yang merupakan unit kerja nonstruktural.
Untuk Balai Penegakan Hukum Lingkungan Kota Makassar, hingga saat ini berkantor di Lantai 4, Gedung Rachmat Witoelar, Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Wilayah kerja Balai meliputi: seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi, antara lain: Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kantor Seksi wilayah I di Kendari, wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Barat di Mamuju, wilayah kerja Provinsi Sulawesi Barat.
Kantor Seksi Wilayah II di Palu, wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sedangkan Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Utara di Manado, wilayah kerjanya Provinsi Sulawesi Utara.
Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Gorontalo di Gorontalo, wialyah kerjanya Provinsi Gorontalo.
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Gakkum LH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
Jabatan pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. Dalam melaksanakan tugas dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Penugasan secara individu dan/atau tim kerja ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. Penugasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.