Organisasi dan Tata Kerja Balai Gakkum Lingkungan Hidup

Gambar sampul Organisasi dan Tata Kerja Balai Gakkum Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Memiliki wilayah kerja yang berbeda-beda di seluruh Indonesia, seperti:

  1. Balai Gakkum LH Kota Jambi;
  2. Balai Gakkum LH Kota Surabayaa
  3. Balai Gakkum LH Kota Makassar;
  4. Balai Gakkum LH Kota Banjarmasin
  5. Balai Gakkum LH Kota Sorong.

Balai Gakkum Lingkungan Hidup adalah unit pelaksana teknis di tingkat wilayah di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas memimpin, merumuskan, membina, dan mengoordinasikan kegiatan penegakan hukum lingkungan hidup, serta melakukan penanganan kasus lingkungan secara efektif dan memberikan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga tuntutan pidana terhadap pelanggaran hukum lingkungan untuk melindungi masyarakat dan kelestarian alam.  

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1. Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup;
  2. Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  3. Direktorat Sanksi Administratif Lingkungan Hidup;
  4. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup; dan
  5. Direktorat Pengendalian Kebakaran Lahan.

Balai Gakkum Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup.

Tugas Pokok Balai Gakkum LH:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, serta pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan;
  3. Pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan;
  8. Pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya;
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan;
  11. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai Gakkum LH; dan
  12. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tanggal Balai Gakkum LH.

Susunan organisasi Balai Gakkum LH terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Wilayah I;
  3. Seksi Wilayah II; dan
  4. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

Melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pemantauan, evaluasi, pelaporan Balai Gakkum Lingkungan Hidup.

Pembagian Seksi dan Pos

Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II mempunyai tugas:

Penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi pencemaran dan/atau perusakan, Pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kebakaran lahan, Pengelolaan pengaduan pelanggaran hukum lingkungan hidup, Pengawasan ketaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, penanganan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, fasilitasi dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup/

Kegiatan teknis pengendalian kebakaran lahan, sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan pengendalian kebakaran lahan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, serta pengendalian kebakaran lahan.

Untuk wilayah kerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Kota Makassar, meliputi: seluruh Provinsi di Pulau Sulawesi, meliputi: Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Seksi Wilayah I Kendari:

Wilayah kerja Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Barat di Mamuju.

Seksi Wilayah II Palu:

Wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Utara di Manado

Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Gorontalo di Gorontalo

Balai Gakkum LH merupakan ujung tombak pelaksanaan penegakan hukum lingkungan di tingkat wilayah. Melalui struktur yang sistematis dan wilayah kerja yang jelas, Balai ini menjalankan fungsi pengawasan, penyidikan, dan penanganan hukum untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.

Bagikan :