Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tolok ukur kinerja dalam bentuk target nilai yang harus diraih dari beragam tugas pokok seorang ASN setiap tahunnya. SKP menjadi tolok ukur dalam menilai performa saya sebagai ASN, untuk itu selain pencapaian target beban kerja juga di nilai perilaku selama bekerja. Jadi dengan kata lain, nilai SKP identik dengan nilai rapor ketika kita masih duduk dibangku sekolah. Ketika nilai mata pelajaran jelek dan atau nilai kedisiplinan kita jelek maka nilai prestasi sekolah kita juga akan jelek begitupun dengan sebaliknya.
Dalam Artikel ini penulis sebagai ASN dengan jabatan fungsional pranata humas muda di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan berbagi cerita untuk kita semua. Sebuah pengalaman penulis bagaimana penyesuaian seorang ASN dengan peraturan ataupun kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Penulis adalah pejabat fungsional pranata humas yang dituntut untuk mengembangkan diri dan mencari cara baru untuk menjalani pekerjaan, berinteraksi serta berkomunikasi khususnya dalam menjawab tantangan di era digital ini.
Ada tiga kata kunci yang biasanya saya gunakan sebagai acuan yaitu adopt, adapt, dan adept. Tiga kata kunci ini penting khususnya untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan peran dan tanggungjawab saya dalam menjalankan fungsi kehumasan di BRIN. Selain mengambil peran dalam mensukseskan visi misi lembaga ada tuntutan pribadi dalam diri ASN yang mau tidak mau karus kita penuhi yaitu memenuhi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai yang terbaik.
Untuk memberikan gambaran singkat terkait tiga kata kunci diatas, penulis akan sedikit memberikan penjelasan kenapa menjadikannya sebagai acuan. Adopt dalam hal ini mengacu pada pengertian mengadopsi perubahan inovasi teknologi informasi dan komunikasi. Adapt mengacu pada pengertian menyesuaikan dengan situasi, cara-cara baru, dan tujuan kita . penyesuaian dengan berbagai platform digital, meningkatkan kreativitas untuk mencari solusi baru khususnya dalam memberikan layanan informasi bagi masyarakat. Sedangkan Adept mengacu pada pengertian berusaha menjadi terampil, ahli atau memiliki kemahiran di bidang komunikasi dengan mengikuti berbagai pelatihan dan workshop komunikasi baik secara daring maupun luring.
SKP Identik Dengan Rapor Sekolah
Penulis melihat penilaian SKP identik dengan penilaian dalam rapor ketika kita di bangku sekolah. Kalau di rapor sekolah nilai mata pelajaran sebagai beban pembelajaran di sekolah menjadi penilaian prestasi akademik dan kedisiplinan kehadiran juga menjadi unsur yang dipertimbangkan dalam menentukan nilai prestasi. Selain itu prestasi ekstrakulikuler maupun kegiatan diluar sekolah juga menjadi catatan penting bagi wali kelas dalam setiap semester atau catur wulannya. Hasil rekapitulasi penilaian rapor ini kemudian menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah seorang siswa layak untuk naik kelas di tahun berikutnya. Siswa dituntut untuk terus mengembangkan diri dan mendapatkan nilai tertinggi selain dituntut disiplin absensi dan mematuhi peraturan sekolah yang ada.
Sama halnya dengan penilaian prestasi dalam rapor, dalam penilaian SKP ada unsur unsur beban kerja yang menjadi target yang harus dipenuhi oleh ASN yang disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional maupun struktural masing-masing. Beban kerja tersebut diturunkan dari perjanjian kinerja instansi yang harus terbagi merata sesuai dengan tupoksi dan kompetensi masing masing ASN. Beban kerja akan di lihat oleh atasan langsung agar sesuai dengan jenjang jabatan ASN. Selain beban kerja nilai kedisiplinan ASN juga menjadi pertimbangan atasan langsung dalam memberikan penilaian. Selain itu, tugas tambahan yang di lakukan ASN juga menjadi pertimbangan tersendiri dalam memberikan penilaian SKP ASN. ASN bisa mendapatkan kenaikan pangkat setiap tiga tahun apabila mendapatkan penilaian SKP sangat baik selama tiga tahun berturut turut. Namun bila mendapatkan penilaian SKP baik berturut turut maka ASN akan mendapatkan kenaikan pangkat setiap empat tahun sekali. Begitupun ketika ASN mendapatkan penilaian kurang baik maka kenaikan pangkat mereka pun akan lebih lama lagi.
Disini kita bisa melihat bahwa ada kesamaan antara penilaian dalam rapor dengan SKP ASN yaitu menuntut kita untuk terus berprestasi mengembangkan diri, memenuhi target beban tugas dan tanggungjawab kita, menjaga disiplin, bekerja profesional. Kita dituntut berlomba lomba mendapatkan nilai terbaik agar berprestasi baik sebagai pribadi ASN yang profesional dan bisa menjadi ASN berAKHLAK dan berjiwa melayani bangsa.
Saya Butuh SKP Untuk Dinilai Secara Objektif
Dengan adanya penilaian SKP, secara tidak langsung saya merasa ada jaminan bagi setiap ASN untuk dinilai secara objektif dari atasan langsungnya. ASN juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan pembinaan yang tepat dari setiap kebutuhannya dari instansinya. Disamping itu penulis sebagai ASN juga termotivasi untuk menjalankan jabatan dan tanggungjawab secara maksimal. Penentuan beban tugas dalam SKP akan menjadi target yang harus dipenuhi akan mendorong kita untuk bekerja lebih keras. Hal ini tidak lepas dari bayang bayang sanksi ASN yang tidak memenuhi nilai minimal SKP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari hukuman disiplin sedang dampai dengan berat tergantung dari pencapaian sasaran kinerjanya.
Dalam SKP, tugas yang diberikan berupa kegiatan tugas jabatan baik itu sebagai pejabat fungsional maupun struktural dengan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggungjawab jabatan yang sedang di emban saat ini. Dalam peraturan menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024 yang sudah tidak lagi memasukkan penilaian unsur unsur angka kredit sehingga SKP kita akan menjadi acuan dalam kenaikan pangkat jabatan fungsional kita. Penilaian SKP sendiri terbagi dalam tiga kategori yaitu sangat baik, baik, dan kurang dan menjadi acuan dalam kenaikan pangkat ASN saat ini. Penilaian SKP ini didasarkan pada kuantitas, kualitas, waktu yang berkaitan dengan karakteristik, sifat, dan jenis kebiatan yang menjadi target yang harus dipenuhi ASN dalam satu tahun.
ASN Dituntut “BerAKHLAK” Dan Memiliki Budaya Melayani Bangsa
Employer branding “ASN bangga melayani bangsa” yang di tetapkan oleh Kementerian PANRB dan core values berAKHLAK (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompetan, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif) menuntut ASN untuk bekerja profesional. Kita harus terus meningkatkan kapasitas dan menyesuaikan perilakunya dengan core values yang telah ditetapkan. Disini kita diharapkan bisa memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang berintegritas, jujur, bertanggungjawab, dan memegang teguh kode etik ASN. Selain itu, jargon berAKHLAK seharusnya mendorong kita untuk meningkatkan semangat dalam menyelenggarakan pemerintahan, saling berkolaborasi khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik menyongsong Indonesia emas 2045.
Sebagai gambaran BRIN yang telah ditetapkan sebagi zona integritas, setiap layanan IPTEK selau di evaluasi setiap saat. Hal ini mendorong sivitas BRIN untuk selalu memiliki perilaku melayani dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang berujung pada kepuasan masyarakat. Tujuan survey ini untuk mengukur secara berkala kekuatan dan kelemahan dari unit penyelenggara pelayanan publik, mendapatkan bahan penetapan kebijakan untuk pengambilan kebijakan dan penentuan langkah perbaikan layanan, dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebutusan dengan cara mendapatkan umpan balik berupa saran atas layanan yang diterima oleh masyarakat.