Meritokrasi adalah tatanan kepemerintahan dengan melaksanakan sistem merit sebagai kebijakan dan manejemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi yang tertuang pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sistem merit diharapkan menjadi kebijakan yang memberikan keadilan bagi setiap ASN tanpa membedakan latar belakag politik, suku, agama maupun ras. Sistem ini menjadi jegalan bagi praktek nepotisme yang sudah tumbuh mandarah daging di pemerintahan ini.
Salah satu implementasi sistem merit dengan mewujudkan manajemen pengembangan karier yang berdasarkan pemetaan talenta melalui assessment dan talent pool dengan menekankan kompetensi PNS yang mengikuti seleksi talent pool agar calon PNS yang akan dipromosikan memiliki keahlian, profesionalisme dalam jabatan yang akan ditempati.
Sistem merit berfungsi untuk menjaring calon-calon pejabat struktural berdasarkan penilaian yang terukur yang akan diseleksi oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang memiliki kewenangan dan melalui tahapan yang detail sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi kenyataannya di lapangan efek politik masih didominasi. Jual-beli jabatan dengan transaksi di balik layar tidak terhindarkan yang identik dengan pendekatan-pendekatan subjektif antara pihak penguasa dan peserta seleksi.
Kepala daerah memiliki kewenangan untuk memilih kandidat dari penjaringan yang dilakukan oleh Baperjakat. Akibatnya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dengan ASN tidak terhindar, hubungan nepotisme ini biasanya berbentuk balas budi politik atau transaksional (harta benda). Jabatan yang diperoleh dengan cara yang salah karena uang, maka ia bekerja akan berorientasi dengan uang bukan untuk memberikan pelayanan publik dengan maksimal.
Sistem Merit yang dilaksanakan di pemerintah daerah cenderung memberikan kewenangan terlalu besar kepada atasan/pimpinan. Sehingga, penilaian cenderung subjektif, bukan pada mekanisme yang objektif. Fungsi meritokrasi yang sebenarnya harus dipulihkan bersamaan dengan fungsi Baperjakat sesungguhnya tanpa adanya ikut campurnya kepentingan politik ataupun praktik nepotisme.
Pengawasan dari ASN dan masyarakat pun perlu dilakukan, jika ada kecurigaan praktik-praktik yang salah maka perlu melaporkan ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Misalnya ada ASN yang merasa penempatan jabatannya tidak sesuai dengan rekam jejak yang mumpuni, bisa melakukan upayakan untuk mempertanyakan proses seleksi jabatan tersebut.
Meritokrasi adalah sistem yang didasarkan pada prinsip prestasi atau keunggulan ASN untuk mendapatkan pengakuan atau promosi untuk mencapai puncak karier yang diharapkan akan memberikan keadilan bagi semuanya. Namun, perlu dipahami bahwa sistem itu valid jika asumsi awal terpenuhi, jika tidak maka ada beberapa konsekuensi. Sistem meritokrasi sering hanya terfokuskan pada hasil akhir, terkadang hal ini dapat mengabaikan proses yang dilakukan untuk mencapai hasil tersebut, yang dapat mengakibatkan perilaku tidak etis atau penyalahgunaan.