Saat ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agama tengah mengkampanyekan konsep keberagamaan melalui sudut pandang agama, konsep demikian disebut dengan moderasi beragama. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) moderasi memiliki arti pengurangan kekerasan atau penghindaran akan keekstriman, sehingga secara umum moderasi beragama adalah suatu sikap dengan kadar kecukupan atau tidak berlebihan dalam beragama. Menurut Kementrian Agama, moderasi beragama merupakan sebuah konsep perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa dengan memuat beberapa pesan dasar, seperti:
Dalam pelaksanaannya, moderasi beragama didasari dengan empat indikator utama, yakni Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, dan Penerimaan terhadap Tradisi. (Kemenag, 2020)
Seiring berjalannya waktu, moderasi beragama memiliki berbagai hambatan dalam pelaksanaannya. Hal demikian lantaran terdapat beberapa kebijakan atau statement yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama dianggap cenderung memihak kepada salah satu organisasi masyarakat islam, seperti pemilihan Menteri Agama yang hanya berasal dari salah satu organisasi masyarakat islam, hingga perubahan logo sertifikasi halal yang berbentuk sebuah gunungan wayang. Dengan adanya kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan serta menuai aksi protes di kalangan masyarakat, terlebih bagi organisasi masyarakat islam lainnya yang merasa logo tersebut tidak merepresentasikan agama islam. Walaupun bentuk logo sertifikasi halal didasari oleh nilai kearifan lokal bangsa Indonesia, penolakan oleh sebagian organisasi masyarakat islam tersebut menganggap bahwa pemilihan bentuk logo tidak merepresentasikan kearifan lokal bangsa Indonesia secara menyeluruh, melainkan hanya menggambarkan salah satu suku di Indonesia. Dengan demikian, membuat kepercayaan masyarakat terhadap konsep moderasi beragama menurun secara perlahan. (Faizin, 2022)
Adanya berbagai kebijakan serta statement yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI yang dianggap bertolak belakang dengan konsep moderasi beragama membuat polemik
serta persoalan tersendiri dikalangan umat beragama, terutama umat islam. Dengan adanya kecenderungan atau tendensi kepada salah satu pihak atau elemen membuat beberapa kelompok atau organisasi masyarakat islam merasa terasingkan. Terlebih, konsep moderasi beragama yang bertujuan untuk menyatukan umat beragama ternyata secara pelaksanaan belum bisa menyatukan umat sesama agama. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa alangkah bijaknya jika pemerintah melakukan koordinasi serta diskusi dengan umat sesama agama agar sentimen tentang konsep moderasi beragama dapat diredam dan berjalan sesuai rencana, mengingat masyarakat Indonesia yang beragam baik dari segi sosial, budaya, dan agama.