Polemik mengenai uang kuliah yang mahal bagi anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya bukanlah hal baru di Indonesia. Masalah ini kerap muncul tatkala terdapat calon mahasiswa yang hendak mendaftar ulang di Perguruan Tinggi Negeri setelah pelaksanaan SNBP maupun SNBT. Lalu mengapa uang kuliah yang mahal kerap kali menimpa anak-anak PNS? Lewat beberapa sumber, hal ini bisa disebabkan oleh 3 faktor. Pertama, PNS dianggap memiliki penghasilan yang relatif besar, terlebih bagi PNS yang sudah lama bekerja dan memiliki golongan maupun jabatan yang tinggi.
Kedua, penghasilan PNS yang relatif stabil mendorong beberapa perguruan tinggi membuat UKT yang tinggi bagi anak Pegawai Negeri Sipil. Ketiga, adanya isu yang berkembang di masyarakat bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki penghasilan yang besar, isu ini sudah mengakar di masyarakat dan turut membuat perguruan tinggi memberikan uang kuliah yang mahal bagi anak PNS. Tentu kita tidak lupa bagaimana saat pemerintah menaikkan gaji PNS, banyak masyarakat yang mengejek kebijakan tersebut. Padahal kenaikan gaji tersebut terjadi setelah penantian 5 tahun lamanya.
Sebagai salah satu anak Pegawai Negeri Sipil, penulis ikut merasakan bagaimana polemik mengenai UKT yang mahal bagi anak PNS sebenarnya sangat memberatkan bagi PNS terutama bagi pegawai negeri yang yang berada di bawah instansi pemerintah daerah. Sedikit berbeda dengan PNS yang berada di instansi pusat, seperti: Kementrian atau Badan Negara. Pegawai Negeri Sipil daerah cenderung memiliki penghasilan yang relatif kecil. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sendiri sudah dijelaskan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban seorang Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS yang berada di instansi pemerintah daerah selain gaji pokok, hak yang didapat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dimana besaran masing-masing daerah berbeda bergantung dari seberapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah tersebut. Hal ini sudah diatur jelas di dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 di pasal 58.
Bagi PNS daerah yang berada di daerah dengan PAD kecil, tunjangan yang didapatkan tentu tidaklah besar. Belum lagi terdapat permasalahan di mana terjadi keterlambatan pembayaran TPP bagi PNS di beberapa instansi pemerintah daerah khususnya terjadi pada awal tahun. Lalu apakah ada solusi konkret mengenai UKT mahal bagi anak-anak Pegawai Negeri Sipil di Indonesia?
Bukan Tanpa Solusi
Sebenarnya permasalahan mengenai UKT yang tinggi bagi anak-anak PNS ini sudah sejak lama dibahas dan diberikan solusi. Dilansir dari Kompas pada Minggu (29/07/2023), Koordinator Umum, Kerja Sama, dan Humas Sesditjen Dikti Kemendikbud Ristek RI Yayat Hendayana menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang berhak mengatur besaran UKT mahasiswanya. Hal ini tertuang jelas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di mana berdasarkan peraturan tersebut, besaran UKT mahasiswa seharusnya ditetapkan sesuai pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga. Meskipun begitu, bagi anak-anak Pegawai Negeri Sipil yang memiliki penghasilan kecil, berhak mengajukan banding ke kampus agar UKT dapat diturunkan bahkan di gratiskan. Akan tetapi, sosialisasi mengenai adanya banding UKT ini kerap kali belum dilaksanakan dengan baik dan menyeluruh terutama bagi calon mahasiswa yang berada di kabupaten dan jauh dari pusat kota.
Sebenarnya permasalahan mengenai UKT mahal bagi anak-anak PNS ini bisa saja terselesaikan dengan adanya beasiswa bagi anak-anak pegawai. Bagi anak pegawai yang lulus di perguruan tinggi bisa mencoba berbagai beasiswa yang diselenggarakan oleh instansi swasta maupun negeri. Akan tetapi, permasalahan kembali muncul tatkala banyak beasiswa yang mensyaratkan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu dokumen untuk bisa mendaftar beasiswa.
Tentu kita sama-sama mengetahui bahwa sangat sulit bagi anak-anak Pegawai Negeri Sipil untuk bisa mendapatkan SKTM. Hal ini semakin diperparah disaat anak-anak pegawai negeri kesulitan mengurus SKTM, di lain sisi terdapat beberapa "oknum" anak orang kaya yang mendapat beasiswa Kartu Indonesia Pintar. Belakangan ini banyak ditemukan mahasiswa yang mendapatkan KIP justru memiliki Iphone bahkan pergi ke kampus menggunakan kendaraan pribadi.
Dibutuhkan Persiapan Sejak Dini bagi PNS
Bagi pegawai negeri daerah yang tidak memiliki penghasilan besar, dibutuhkan kebijaksanaan dalam menyikapi permasalahan mengenai UKT mahal bagi anak PNS ini. Bagi pegawai negeri yang masih belum menikah, sebelum memutuskan untuk membangun bahtera rumah tangga dibutuhkan kebiasaan menabung dan berinvestasi sejak dini. Selain itu, melihat begitu banyak waktu luang yang dimiliki seorang pegawai negeri, tidak salah pula jika pegawai negeri memulai bisnis guna menambah penghasilan.
Lalu bagaimana Pegawai Negeri Sipil yang sudah menikah? Sama halnya dengan PNS yang belum menikah, pegawai yang sudah menikah harus bisa memulai kebiasaan menabung dan berinvestasi sedini mungkin. Di lain sisi, membuat usaha juga bisa menjadi opsi menarik bagi seorang pegawai negeri yang sudah menikah. Memiliki pekerjaan sampingan juga bisa menjadi opsi lain. Dengan melakukan langkah-langkah di atas, diharapkan para Pegawai Negeri Sipil bisa memiliki penghasilan yang jauh lebih baik dan layak kedepannya.
Kedepan pemerintah juga harus bisa membuat regulasi dan aturan yang lebih jelas dan terukur mengenai polemik UKT mahal yang kerap memberatkan anak-anak Pegawai Negeri Sipil. Dibutuhkan sebuah aturan yang jelas agar permasalahan ini tidak selalu muncul setiap tahunnya. Karena bagaimana pun juga, Pegawai Negeri Sipil membutuhkan perhatian dari pemerintah.
#ASNPunyaCerita
Sumber : 1. https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/29/143000265/anak-pns-gaji-rendah-tapi-dapat-ukt-tinggi-ini-kata-kemendikbud-ristek?page=all 2. https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023 3. https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan 4. https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-017347419/kenapa-ukt-anak-pns-lebih-mahal-mengenal-cara-perhitungan-ukt-di-perguruan-tinggi?page=all 5.https://peraturan.bpk.go.id/Details/103888/pp-no-12-tahun-2019