Lahan adalah salah satu elemen dasar yang sangat penting dalam setiap proyek pembangunan. Tanpa lahan yang siap dan sesuai, proyek pembangunan dapat menghadapi berbagai hambatan yang mengganggu kelancaran dan penyelesaiannya. Kesiapan lahan merupakan faktor kunci dalam keberhasilan pembangunan infrastruktur. Terlebih lagi jika dalam proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal ini mempengaruhi hampir semua dari aspek proyek pembangunan, mulai dari perencanaan dan desain hingga eksekusi dan operasional. Memastikan apakah suatu lahan telah siap dan sesuai sebelum memulai pembangunan tidak hanya dapat mempercepat proyek pembangunan namun juga dapat mengurangi risiko dan biaya, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Seperti yang kita tahu banyak berita beredar bahwa ASN akan mulai dipindahkan pada tahun 2024 dengan beberapa fasilitas yang sudah terbangun di wilayah Ibu Kota Negara. Namun pada kenyataannya, menurut temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, ditemukan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai yang dimana terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan dan masih adanya tanah dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).
Pembebasan lahan sering kali memakan waktu yang lama karena harus melalui berbagai tahapan administrasi, negosiasi dengan pemilik lahan, dan penyelesaian masalah hukum. Lebih kompleks dari itu, terkadang pemilik lahan merasa bahwa kompensasi yang ditawarkan tidak sebanding dengan nilai tanah mereka, yang dapat menyebabkan penolakan dan protes.
Lahan Siap, Pembangunan Lancar
Mengingat kompleksitas dan tantangan yang dihadapi, guna penyelesaian masalah lahan, Satuan Tugas Percepatan Perolehan tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pendekatan partisipatif dan transparan melalui berdialog dengan masyarakat dalam setiap tahap proses pembebasan lahan serta memastika bahwa semua informasi terkait proses pembebasan lahan, termasuk kompensasi yang adil dan wajar disampaikan dengan jelas dan transparan kepada masyarakat serta memberikan menyediakan lahan dan bangunan pengganti dengan berkoordinasi pada PPK Lahan, BPN serta Dinas Instansi terkait. Satu hal yang tak boleh luput dari setiap prosesnya adalah penyelesaian sengketa lahan secara damai dengan mediasi dan negosiasi, jika perlu dengan membentuk tim mediasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, masyarakat, dan pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan.
Kesimpulan
Permasalahan lahan merupakan tantangan besar dalam pembangunan IKN. Mengatasi isu-isu seperti pembebasan lahan, sengketa kepemilikan, dan relokasi penduduk memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Hal penting untuk memastikan keberhasilan proyek ambisius pembangunan IKN ini salah satunya dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut secara efektif dan mengedepankan transparansi, keadilan, serta partisipasi masyarakat pada setiap prosesnya.
Sumber:
https://tirto.id/pemerintah-diminta-tidak-tergesa-gesa-bangun-ikn-kenapa-gNpb (sumber foto)
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2023