Menakar Efisiensi Anggaran Pemerintah : Skema Flexible Working Arrangements dalam mendukung Work Life Balance

Gambar sampul Menakar Efisiensi Anggaran Pemerintah : Skema Flexible Working Arrangements dalam mendukung Work Life Balance

Pada Tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang diadakan republik tercinta ini setiap 5 (lima) Tahun sekali untuk memilih presiden,  wakil presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota lalu diselenggarakanya pilkada serentak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota. Sehingga suara kita menentukan arah pembangunan negeri ini berdasarkan visi, misi, program kerja masing-masing calon sehingga masyarakat sangat antusias mengenai hal itu, karena  membawa harapan untuk mengubah nasib menjadi lebih baik lagi kedepanya.

Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi mengembang tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Membawa harapan baru untuk Bangsa Indonesia memastikan negara hadir memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat, sehingga hal itu dituangkan dalam 8 misi yang disebut asta cita. Dalam mendukung itu semua presiden mengupayakan untuk mengurangi belanja non-prioritas, membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, membatasi honorarium, membatasi kegiatan yang tidak memiliki output yang terukur, dan lebih fokus Kementerian/Lembaga pada kinerja pelayanan publik. Sehingga lahirlah  Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. 

Sejumlah kementerian/lembaga dan badan ada yang terkena efisiensi dan ada yang juga yang tidak terdampak efisien. Hal ini dilihat dari urgensi Presiden untuk menghilangkan lemak-lemak dalam belanja APBN kita, tetapi tidak mengurangi otot. Bila dilihat ada pemangkasan  hingga triliunan supaya dapat menghemat APBN tahun 2025 sampai Rp 306,69 triliun. Langkah ini mencakup pengurangan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah, dengan tujuan utama mendukung program-program pemerintah yang lebih berdampak.

Berkaitan dengan hal itu, pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement mulai diterapkan di instansi pemerintah baik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Momentum ini disambut baik supaya pegawai dapat lebih produktif dalam menyelesaikan tugas pekerjaan. Secara umum terdapat 2 (dua) jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas secara lokasi dan waktu.

Dalam hal ini FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Landasan aturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk lokasi maupun fleksibilitas waktu dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Penerapan pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun memperhatikan kriteria seperti tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru. Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain dikantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan informasi dan komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Dalam pelaksanan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yaitu 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat. Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA, serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah.

Hal positif dalam pelaksanaan FWA

Pola kerja kedinasan secara fleksibel memberikan ruang gerak baru untuk ASN supaya lebih adaptif, inovatif, disiplin waktu kerja datang maupun pulang tepat waktu, lebih banyak waktu untuk pengembangan diri dengan membaca buku dan mengambil kursus, waktu kerja lebih efektif tanpa stres dengan kemacetan, lebih menghemat energi, waktu dan biaya bensin. Hal ini mendorong dalam perwujudan work life balance untuk mendukung peningkatan kesehatan mental dan fisik ASN, sehingga pencapaian target kinerja  organisasi dapat diwujudkan.

Bagikan :