Korupsi bagai penyakit kronis yang menggerogoti fondasi sebuah bangsa. Seperti dilansir dari portal berita online CNBC Indonesia yang menyebutkan sepanjang 2023, tercatat 61 kasus korupsi yang pelakunya berpangkat eselon I/II/III/IV yang porsi angkanya mencapai 37,89% dari total jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian serius untuk benar-benar dilakukan reformasi birokrasi bukan hanya menjadi tagline ataupun projek namun dilakukan secara konperhensif.
Korupsi yang dilakukan cenderung mempunyai pola tertentu dilakukan secara berkelompok dan melibatkan beberapa pihak. Prakteknya politik kantor menjadi salah satu pemicu dari kegiatan ini dapat terjadi karena adanya kesempatan dan kekuasaan yang dimiliki oleh beberapa pihak. Hal ini juga diperkuat dengan dimanipulasinya beberapa data untuk menciptkan citra instansi yang bersih.
Memperkuat Sistem dan Regulasi Penanggulangan Korupsi
Menilik dari proses yang ada hal ini berkaitan erat dengan awal mula dari perekrutan SDM. Lemahnya regulasi penanganan hukum terhadap oknum terdahulu membuat kegiatan korupsi marak dilakukan yang berdampak menjadi kewajaran dan kebiasan. Hal ini coba untuk ditularkan kepada beberapa tingkatan dibawahnya yang belum mengenal politik kantor.
Seperti dilansir dari website KemenpanRB bahwa perekrutan SDM yang transparan melalui CPNS dilakukan mulai tahun 2013 yang diharapkan mendapatkan SDM lebih kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.
Disisi lain peran dari KPK sebagai instansi harus menjadi Lembaga tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Suatu penanggulangan korupsi bukan hanya diupayakan oleh segelintir pihak tertentu saja tetapi dari berbagai pihak. Perlu adanya penguatan bantuan hukum untuk pelapor indikasi korupsi sehingga banyak keterangan yang bisa digali oleh KPK untuk membongkar praktik korupsi.
Integritas menjadi pondasi kuat anti korupsi
Pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat struktural melalui penegakan hukum, melainkan harus dimulai dari pembangunan nilai-nilai personal yang kokoh, seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, dan kesederhanaan. Nilai-nilai ini kemudian akan merambah ke lingkungan terdekat, dimulai dari keluarga, pertemanan, hingga sekolah, menciptakan ekosistem anti-korupsi yang alami. Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai korupsi di masa depan, sangat penting untuk menanamkan pemahaman sejak dini kepada generasi muda. Penanaman ini tidak hanya sekadar tentang larangan korupsi, tetapi lebih pada pemahaman mendalam mengenai peran, hak, dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Generasi muda harus paham bahwa setiap hak yang mereka peroleh harus diimbangi dengan kewajiban yang harus ditunaikan secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan fondasi karakter yang kuat dan pemahaman yang komprehensif ini, diharapkan mereka akan menjadi generasi yang imun terhadap praktik korupsi dan menjadi agen perubahan untuk menciptakan tata kelola kehidupan berbangsa yang lebih bersih dan berintegritas.
Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi penegak hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan kerja yang menanamkan kultur anti-korupsi yang nyata dan aplikatif, bukan sekadar menjadi slogan atau pajangan di dinding. Kultur ini harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan perusahaan yang tegas, sistem transparan, dan contoh teladan dari pimpinan. Langkah awal yang konkret dan fundamental adalah dengan konsisten tidak menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Penolakan ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi merupakan fondasi untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas. Ketika integritas individu kuat, maka kepercayaan (trust) antar kolega dan dari masyarakat akan terbangun, yang pada akhirnya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, berkelanjutan, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara holistik, dimulai dari penguatan sistem dan regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas, diperkuat oleh penegakan hukum yang konsisten dan tanpa intervensi, serta dibangun diatas fondasi nilai-nilai integritas yang ditanamkan sejak dini dalam setiap lapisan masyarakat. Hanya dengan kolaborasi ketiga pilar inilah sistem yang kuat, penegakan hukum yang berani, dan budaya integritas korupsi yang bagai penyakit kronis dapat disembuhkan, sehingga cita-cita untuk mewujudkan tata kelola bangsa yang bersih, berintegritas, dan sejahtera dapat terwujud.