Melawan Korupsi dari Balik Meja Kerja

Gambar sampul Melawan Korupsi dari Balik Meja Kerja

ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah bagian dari masyarakat yang bertugas melayani masyarakat. ASN dapat juga didefiniskan sebagai alat atau perangkat negara yang berasal dari masyarakat dengan tugas melaksanakan kebijakan publik dan memberikan pelayanan publik, dalam hal ini masyarakat. ASN bertanggung jawab atas berjalannya roda pemerintahan.

Atas tanggung jawab yang diemban oleh ASN, maka tidak akan berlebihan jika disebut bahwa masyarakat telah memercayakan keberlangsungan pemerintahan pada ASN, untuk mengurus dan mengatur jalannya pemerintahan. Tugas dan fungsi ASN telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Atas dasar tersebut, gaji ASN hari ini diambil dari APBN yang penerimaan utamanya bersumber dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Pajak merupakan pendapatan terbesar APBN, yang dipungut dari warga negara dan badan usaha atas objek tertentu. PNBP adalah penerimaan negara selain dari sektor pajak, seperti pemanfaatan SDA, pendapatan dari BUMN, dan penerimaan dari layanan publik yang diatur pemerintah. Sementara hibah adalah dana bantuan, baik dari negara maupun pihak dalam dan luar negeri.

ASN yang juga merupakan bagian dari masyarakat. Keberadaan seorang ASN harusnya bukan lagi menjadi hal yang eksklusif namun justru sebaliknya, inklusif, dekat dengan masyarakat. ASN menjadi perwajahan dari pemerintah Indonesia sekecil apa pun peran yang ia terima dalam sebuah instansi. Ketika terdapat ASN yang tersandung kasus korupsi, maka citra pemerintah atau instansi juga menjadi buruk dan kepercayaan publik akan berkurang.

Sayangnya, hari ini kasus korupsi seakan semakin mengakar kuat dan menjalar di hampir semua lembaga dan instansi pemerintahan. Sementara pelaku korupsi juga terdapat di semua jenjang jabatan, mulai dari anggota DPR/DPRD eselon I, II,III,IV, hakim, jaksa, hingga polisi dan swasta.

Seorang ASN memiliki peran yang sangat signifikan dalam pemberantasan korupsi, minimal dalam memberantas praktik korupsi yang terjadi pada instansinya. Selain karena mereka dapat menolak praktik-praktik korupsi termasuk petty corruption, ASN yang mengisi jabatan-jabatan struktural memiliki kesempatan lebih besar untuk dapat menerapkan nilai-nilai integritas pada bagian atau dinas yang ia pimpin dengan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan anti korupsi. Hal tersebut dapat ia lakukan dengan memberikan keteladanan dalam sikap, membuat kebijakan-kebijakan yang disepakati bersama, dan menolak praktik korupsi terjadi pada bagian atau dinas yang ia pimpin. Dengan kendali yang dimiliki sebagai pejabat struktural, menjadi sangat mungkin ia lakukan.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan seorang ASN yang hari ini mengisi posisi sebagai pelaksana? Bagaimana ia dapat melakukan usaha-usaha memberantas korupsi sementara ia sendiri terjerat ke dalam sistim dan kepemimpinan yang korup.

Jawabannya tentu akan lebih sederhana. Pertama dapat memulai dengan menerapkan nilai integritas dan anti korupsi ke dalam diri sendiri lewat sikap dan perbuatan yang berintegritas, memberikan pelayanan profesional dan terbaik kepada masyarakat, menjadi kotak P3K bagi masyarakat lewat sikap tanggap, siap sedia, dan cepat. Ketika seorang ASN telah mampu menerapkan hal tersebut, maka ia telah menjadi bagian dari agen pemberantas korupsi.

Lantas bagaimana jika praktik-praktik korupsi di tempat ia bekerja terlalu sulit untuk digoyahkan? Karena yang terjadi adalah sekarang adalah korupsi bukan lagi tentang melawan perseorangan, namun sistim dan kepemimpinan.

Sebagai seorang ASN yang tidak memiliki wewenang sebagaimana ASN dengan jabatan struktural, ia dapat melakukan kegiatan memberantas korupsi dari luar tempat kerja tanpa mengganggu pekerjaan utama. Kegiatan tersebut adalah kegiatan-kegiatan positif yang bertujuan memberdayakan masyarakat, dengan mencerdaskan masyarakat dan membantu masyarakat mengerti dan bagaimana bersikap ketika menghadapi korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.

Penulis mengambil contoh melalui pendidikan anti korupsi yang ditujukan untuk pemuda di sekitar tempat tinggal ASN. ASN dapat menjadi fasilitator, coach, atau mentor untuk mereka lewat kegiatan diskusi dan peningkatan kapasitas SDM. ASN juga dapat membuat wadah baru untuk mereka, menciptakan lingkungan yang positif untuk mereka tumbuh. Dengan pengalaman dan jaringan yang dimiliki oleh seorang ASN, tentu menjadi guru bagi pemuda-pemuda tersebut dapat diwujudkan.

Seorang ASN juga dapat melakukan kampanye anti korupsi melalui karya-karya pribadi, seperti konten integritas dan anti korupsi yang diunggah pada media sosial, menulis di media cetak atau daring, membuat buku, karikatur, inovasi, dan lain-lain. Semua yang dilakukan ASN bertujuan untuk membuat warga masyarakat menghindari dan melek pada praktik-ptaktik korupsi serta menanamkan nilai intergitas dalam diri, agar ikut serta menadi pribadi-pribadi yang anti korupsi.

Intinya ketika tidak mampu membuat perubahan dari dalam, buatlah perubahan itu dari luar dengan memulainya dari hal-hal sederhana, dari balik meja kerja.

Bagikan :