Melawan Gratifikasi: Perang Sunyi Antikorupsi ASN didalam Birokrasi

Gambar sampul Melawan Gratifikasi: Perang Sunyi Antikorupsi ASN didalam Birokrasi

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik kerap kali mencuri perhatian masyarakat. Betapa mirisnya mendapatkan fakta, korupsi sudah membudaya dinegeri kita.  Hal ini tentu saja semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai ASN, saya melihat bahwa masalah ini bukan hanya mengenai individu tertentu, tetapi juga mencerminkan betapa rentannya sistem birokrasi jika tidak dijaga dengan baik dan penuh integritas.

Selama dua dekade terakhir, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah telah menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling sering terjadi. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota berada dalam kategori rentan terhadap korupsi akibat pengelolaan PBJ yang buruk. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024, hampir 90% kasus di pengadilan berkaitan dengan barang dan jasa. Data yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa antara tahun 2019 hingga tahun 2023 terdapat setidaknya 1.189 kasus korupsi dengan total 2.896 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun. Selain itu, potensi suap diperkirakan mencapai Rp439,71 miliar, pungutan liar sebesar Rp2,61 miliar, dan pencucian uang sebesar Rp279,77 miliar (www.ti.or.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, sesuai dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Dilansir dari situs kpk.go,id, terungkap bahwa sektor PBJ menjadi yang paling sering terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (K/L/PD). KPK menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) perlu menjadi prioritas utama untuk perbaikan, mengingat pengaruhnya yang besar terhadap integritas keuangan negara dan efektivitas pembangunan nasional.

Budaya Permisif Gratifikasi

Budaya permisif terhadap gratifikasi di Indonesia sebenarnya memiliki sejarah yang panjang. Pada masa kerajaan dan kolonial, pemberian upeti atau hadiah kepada penguasa dianggap sebagai tanda penghormatan dan loyalitas. Praktik ini kemudian diwariskan dalam birokrasi kolonial, di mana rakyat sering memberikan "imbalan" agar urusan administrasi mereka lebih mudah. Setelah kemerdekaan, tradisi ini tetap ada dan bahkan semakin kuat pada era Orde Baru, ketika istilah seperti “uang rokok” atau “uang terima kasih” dianggap biasa dalam interaksi antara pejabat dan masyarakat.

Hingga saat ini, meskipun regulasi antikorupsi semakin ketat dan mekanisme pelaporan gratifikasi telah ada, warisan budaya ini belum sepenuhnya lenyap. Banyak orang masih menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk “sopan santun” atau “tradisi sosial”, meskipun secara hukum hal tersebut termasuk dalam tindak pidana. Disinilah dilema besar bagi ASN: bagaimana menjaga integritas di tengah tekanan budaya gratifikasi yang telah mengakar lama.

Budaya permisif terhadap gratifikasi di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berakar dari warisan sejarah yang panjang: dimulai dari praktik upeti pada masa kerajaan, bertransformasi menjadi hadiah pada masa kolonial, dan kemudian berlanjut sebagai gratifikasi dalam birokrasi modern. Pola ini terus diwariskan dan seiring waktu dianggap normal, bahkan oleh sebagian orang masih dipandang sebagai bentuk sopan santun. Di sinilah letak permasalahannya: sesuatu yang sebenarnya merupakan penyimpangan justru dilegitimasi sebagai tradisi.

Tantangan Budaya Gratifikasi

Salah satu penyebab mengapa budaya gratifikasi tetap ada dalam birokrasi adalah lemahnya pengawasan internal. Mekanisme pengawasan sering kali bersifat administratif dan formal, tidak menyentuh inti dari masalah perilaku. Unit pengawas internal di banyak instansi umumnya hanya melakukan pemeriksaan dokumen atau laporan keuangan, sementara praktik "uang terima kasih" sering terjadi dalam interaksi langsung dengan masyarakat dan sulit terdeteksi tanpa adanya laporan.

Selain itu, keberanian ASN untuk melapor juga rendah karena takut menghadapi tekanan dari atasan atau diasingkan oleh rekan kerja. Akibatnya, gratifikasi yang seharusnya dicegah justru dibiarkan menjadi kebiasaan yang dianggap normal. Kurangnya sinergi antara pengawasan internal dan sistem pelaporan gratifikasi di KPK memperburuk keadaan, sehingga komitmen antikorupsi sering kali hanya sebatas slogan, bukan praktik yang nyata di lapangan.

Ditengah upaya reformasi birokrasi yang intens, gaya hidup konsumtif menjadi salah satu faktor yang mendorong perilaku menyimpang, termasuk korupsi. Banyak ASN dan pejabat publik terjebak dalam pola hidup mewah untuk mempertahankan citra, status sosial, atau sekadar memenuhi gengsi. Tekanan sosial untuk tampil "mewah" sering kali lebih besar daripada kesadaran untuk menjaga integritas. Akibatnya, sebagian memilih jalan pintas dengan menerima gratifikasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menutupi kebutuhan finansial yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu berakar pada kebutuhan, tetapi sering kali berasal dari keinginan yang berlebihan. Dalam konteks ASN, gaya hidup konsumtif justru bertentangan dengan nilai dasar profesi sebagai pelayan publik yang seharusnya sederhana, jujur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selama mentalitas konsumtif ini tidak terkendali, kebijakan antikorupsi hanya akan menjadi aturan formal tanpa efektivitas.

 

Berani Tolak Gratifikasi

Digitalisasi birokrasi melalui kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-budgeting, dan e-procurement sering dianggap sebagai solusi efektif untuk menutup celah korupsi. Sistem ini dirancang untuk lebih transparan, akuntabel, dan mengurangi interaksi tatap muka yang sering menjadi tempat terjadinya gratifikasi. Namun, seketat apa pun sistem yang diterapkan, selalu ada potensi manipulasi jika mentalitas aparat birokrasi tidak didasari oleh integritas.

Kasus manipulasi data elektronik, rekayasa sistem pengadaan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran digital menunjukkan bahwa teknologi tidak menjamin keamanan mutlak. Pada akhirnya, faktor kunci tetap pada integritas ASN sebagai pelaksana sistem. Tanpa komitmen moral yang kuat, digitalisasi justru dapat menjadi sarana baru untuk menyamarkan praktik gratifikasi dengan cara yang lebih canggih.

Tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan gratifikasi tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada pola pikir. Banyak pihak masih melihat gratifikasi sebagai kebiasaan sosial yang wajar—sebagai bentuk “tanda terima kasih” atau sekadar sopan santun. Namun, dari sudut pandang hukum dan integritas, gratifikasi adalah tindak pidana yang merusak dasar-dasar birokrasi. Selama pandangan ini tidak berubah, seketat apa pun regulasi akan sulit untuk diterapkan secara efektif.

Mengubah pola pikir berarti menggeser budaya: dari sikap permisif terhadap hadiah menjadi kesadaran bahwa pelayanan publik adalah kewajiban, bukan transaksi. ASN diharapkan menjadi penggerak perubahan ini dengan memberikan teladan, menolak gratifikasi, dan berani menjelaskan kepada masyarakat bahwa integritas merupakan bagian dari pelayanan. Perubahan pola pikir ini adalah kunci agar budaya antikorupsi tidak hanya sekadar slogan, tetapi menjadi perilaku nyata dalam birokrasi. "ASN bukan hanya pelaksana kebijakan, melainkan juga benteng terakhir integritas birokrasi. Jika setiap ASN mampu menjaga diri dari praktik korupsi, maka reformasi birokrasi bukan lagi jargon, melainkan kenyataan yang dirasakan masyarakat".

Bagikan :