Kongkalingkong Proyek Pengadaan Barang Jasa di tahap Perencanaan
Studi Kasus pada penetapan Tersangka Mantan Menristekdikti Nadiem Makarim
Oleh Rendra Prasetya
Berdasarkan pemberitaan di media massa bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada hari Kamis tanggal 4 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun, tulis Harian KOMPAS https://nasional.kompas.com/read/2025/09/05/09413361/peran-5-tersangka-kasus-korupsi-chromebook-di-era-nadiem-makarim.
Kasus ini bermula ada dugaan pengatuaran dan perencanaan pengadaan Chromebook di Kementrian Pendidikan yang dipimpin oleh Nadiem, bahkan menurut Kejaksaan Agung pengaturan dan perencanaan tersebut beberapa kali terjadi saat Nadiem belum dilantik menjadi Menteri oleh Presiden Joko Widodo.
Pengaturan dan perencanaan proyek pengadaan Laptop Google Chromebook berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google sekitar bulan Februari 2020 dimana saat itu mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan oleh Kementrian yang dipimpin Nadiem yaitu salah satunya program Google for Education dengan menggunakan Chromebook sebagai Operating System (OS) nya. Dari pertemuan tersebut Nadiem dan Pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam aturan pengadaan barang jasa pemerintah yang memiliki Tujuan, Kenijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang Jasa. Dimana dijelaskan bahwa Pengadaan Barang Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, Penyedia. Kebijakan Pengadaan Barang Jasa diantaranya adalah melaksanakan Pengadaan Barang Jasa yang lebih Transparan, Terbuka, dan Kompetitif. Sedangkan Prinsip Pengadaan Barang Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sedangkan Etika Pengadaan Barang Jasa harus dipenuhi yaitu diantaranya adalah bekerja secara profesional, mandiri dan menjada kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang jasa, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat, dan menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persainagn usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang Jasa.
Kasus yang dialami Nadiem ini persis sekali dalam pemetaan Risiko di tahap Perencanaan Pengadaan Barang Jasa antara lain adalah Perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan, Perencanaan disesuaikan dengan keinginan pihak-pihak tertentu, dan Mark Up nilai Pengadaan Barang Jasa dalam penyusunan anggaran.
Semakin berat tugas APIP di lingkungan kementrian dan daerah, namun semangat pemberantasan korupsi sebagaimana yang ditegaskan sejak era reformasi tahun 1998 tidak pernah surut. APIP terus dibekali berbagai instrumen dan ilmu serta edukasi dalam setiap penugasannya sehingga seluruh pihak yang menjadi obyek pemeriksaan dan pengawasan semakin terjepit dan sulit melakukan penyimpangan korupsi. Namun banyak kejadian yang ternyata korupsi dilakukan mulai dari proses perencanaan bahkan dilakukan jauh sebelum tahapan pengadaan barang jasa dimulai yaitu di tahap proses perencanaan anggaran di kementrian/ APBN dan anggaran APBD di daerah. Dimana di tahap ini diluar mata pengawasan APIP baik di kementrian atau di daerah.
Sungguh kita semua sangat prihatin bahwa kegiatan aksi korupstif yang dilakukan pejabat negara semakin massive dan terukur. Hal ini semakin menyulitkan APIP untuk mendeteksi hal-hal korupstif sedini mungkin. Kekuasaan dan peran politik sangat berperan besar untuk mengintervensi penegakan hukum dan aturan sehingga mempengaruhi kualitas barang yang dihasilkan. Contoh saja ternyata pengadaan laptop chromebook itu terbukti tak termanfaatkan dengan baik di setiap sekolah di pelosok Indonesia, karena proyek ini dinilai gagal.
Aksi pengaturan perencanaan pengadaan barang jasa laptop Google Chromebook ini melanggar aturan dan bisa dikategorikan sebagai aksi kongkalinkong antara pejabat dan pengusaha sebagai pihak penyedia barang jasa, dan dilakukan jauh sebelum pelaksanaan poyek berlangsung dan menciptakan iklim tidak transparan, tidak terbuka dan tidak ada persaingan yang sehat untuk penyedia barang jasa lainnya.
Aturan, kebijakan, norma etika dan prinsip pengadaan barang jasa telah dilukai dan dicederai di awal perencanaan proyek pengadaan barang jasa oleh pejabat dan pengusaha pihak penyedia barang jasa. Hal ini merupakan kemunduran dan kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik Indeksi Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3.85 menurun dibandingkan IPAK 2025.
Kita semua harus prihatin ditengah kesulitan ekonomi negara kita dan masyarakat mulai meresahkan kondisi ekonomi negara kita, justru para pejabat tak mampu berperilaku baik dan tak mampu berperilaku melawan aksi-aksi koruptif yang semakin membuat masyarakat apatis, marah dan kecewa. Kondisi ini harus segera kita akhiri, dan harus menjadi perhatian lebih semua pihak.
Hal yang paling mendesak untuk dilakukan oleh ASN di seluruh Indonesia sama-sama harus berani menolak seluruh kegiatan pengadaan barang jasa yang terindikasi oleh tindakan koruptif dan berani bersuara dan menentang keras kepada atasan bahwa tindakan koruptif tak pantas lagi untuk dilakukan.
Akhirnya kita semua harus paham falsafah anti korupsi bahwa seluruh tindakan koruptif sangat merugikan masyarakat dan bisa menghancurkan sebuah bangsa. Ingat pajak yang dibayarkan oleh masyarakat untuk pemerintah baik pusat dan daerah wajib kita amanahi sebagai kegiatan yang kembali bermanfaat untuk masyarakat.
#aksaraAbdimuda