Kementerian Baru, Harapan Baru

Gambar sampul Kementerian Baru, Harapan Baru

Presiden baru, kementerian baru. Mungkin itulah yang bisa menggambarkan perubahan kementerian sejak pergantian Presiden dari Presiden Jokowi menuju Presiden Prabowo. Bukan hanya orang-orang yang menduduki posisi menteri dan wakil menteri yang berganti, namun juga jumlah Kementerian yang yang membentuk kabinet pemerintan yang baru juga berbeda. Kabinet di era Presiden Prabowo yang diberi nama Kabinet Merah Putih jauh lebih gemuk dibandingkan pada era Presiden Jokowi.

Pada era Presiden Jokowi, jumlah kementerian Jokowi terdiri dari 34 kementerian dengan 4 kementerian koordinator. Sedangkan pada era Presiden Prabowo, jumlah kementerian yang dibentuk sebanyak 48 kementerian dengan 7 kementerian koordinator. Dari angka tersebut, kita dapat melihat bahwa jumlah kementerian yang dibentuk pada era Presiden Prabowo jauh lebih banyak dibandingkan jumlah kementerian yang dibentuk pada era Presiden Jokowi. Bahkan jumlah ini merupakan yang terbanyak sejak jaman orde baru.

Jumlah kementerian pada era Presiden Prabowo saat ini juga termasuk sangat banyak jika dibandingkan beberapa negara maju seperti Jepang yang memiliki 21 menteri, China dengan jumlah menteri sebanyak 21 menteri, dan Amerika Serikat yang hanya memiliki 15 menteri. Namun demikian, jumlah menteri pada era Presiden Prabowo saat ini masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan negara India yang memiliki 71 menteri.

Terdapat beberapa kementerian yang awalnya merupakan satu kementerian namun kemudian dipecah. Kementerian pertama yang dipecah yaitu Kementerian Hukum dan HAM yang dipecah menjadi 3 yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian selanjutnya yang dipecah yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipecah menjadi 3 yaitu Kementerian Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan tambahan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Kementerian selanjutnya yang dipecah yaitu Kemudian Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi 2 yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Selanjutnya Kementerian Koperasi dan UMKM juga dipecah 2 yaitu Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. Selanjutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dipecah menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi. Kemudian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Selain Kementerian di atas, terdapat Kementerian Koordinator yang juga dipecah. Pertama yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipecah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Kedua yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanaan yang dipecah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanaan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Selain kementerian dan kementerian koordinator yang dipecah, terdapat juga penambahan kementerian dan kementerian koordinator baru. Kementerian baru yang dimaksud yaitu Kementerian Penempatan Migran yang sebelumnya berbentuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan untuk penambahan Kementerian Koordinator baru yaitu Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Kementerian Koordinator Pangan. Namun ada juga kementerian yang dihilangkan, contohnya yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Perubahan ini membawa pengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing kementerian, terutama bagi kementerian yang awalnya merupakan satu kementerian namun dipecah di era Presiden Prabowo. Perubahan pertama terkait jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan dimana jumlah SDM yang dibutuhkan akan semakin banyak seiring dengan penambahan jumlah kementerian. Dengan pecahnya beberapa kementerian menyebabkan kementerian-kementerian baru hasil pecahan tersebut membutuhkan tambahan SDM untuk mengisi posisi yang kosong di kementerian yang baru. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyiapkan bursa transfer PNS untuk melakukan penataan ASN dalam rangka mengisi posisi pada kementerian yang baru. Selain itu, rekrutmen PNS juga kemungkinan akan dilakukan lagi ke depannya untuk memenuhi penambahan jumlah SDM yang dibutuhkan dimasing-masing kementerian.

Perubahan kedua yaitu terkait jumlah anggaran. Dengan bertambahnya jumlah kementerian, maka jumlah anggaran yang dibutuhkan juga bertambah. Sebagai contoh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang awalnya merupakan satu kementerian, namun kemudian pecah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan pecahnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian, maka jumlah pegawai yang dibutuhkan juga bertambah. Hal ini menyebabkan anggaran yang dibutuhkan untuk merekrut dan menggaji pegawai juga menjadi lebih banyak. Selain itu, diperlukan juga tambahan anggaran untuk membangun infrastruktur bagi tiga kementerian yang merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perubahan ketiga terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. Tugas dan fungsi yang awalnya dilaksanakan oleh satu kementerian, namun setelah dipecah, pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut akan dilakukan oleh beberapa kementerian secara terpisah. Sebagai contoh yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Sebelum dipecah, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Namun setelah dipecah menjadi kementerian, maka pelaksanaan tugas dan fungsinya juga ikut dipecah. Kementerian hukum melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum, kementerian HAM melaksanakan tugas dan fungsi di bidang HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsi di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Perubahan ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang dipecah yang semakin mengerucut dan spesifik. Sebagai contoh Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan. Dengan banyaknya tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM membuat pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi kurang optimal. Setelah dipecah menjadi tiga kementerian, maka pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi dapat menjadi lebih optimal karena tugas dan fungsi yang diawasi tidak sebanyak sebelumnya ketika belum dipecah.

Namun perubahan ini juga membawa dampak negatif. Dampak negatifnya yaitu anggaran yang dibutuhkan akan semakin besar seiring dengan bertambahnya jumlah kementerian. Dengan pertambahan jumlah kementerian, maka dibutuhkan pula pertambahan sumber daya manusia. Selain itu, diperlukan pula pembangunan infrastruktur baru untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang baru. Penambahan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, dan pada akhirnya akan membebani APBN.

Walaupun terdapat dampak negatif dari penambahan jumlah kementerian saat ini, namun penambahan jumlah kementerian juga membawa harapan baru. Kementerian yang dipecah akan semakin mengerucut dan fokus terkait tugas dan fungsinya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik. Selain itu, dengan semakin fokusnya tugas dan fungsi kementerian yang dipecah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, baik dari sektor pajak maupun dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian, harapannya adalah proses penyelenggaran negara juga dapat berjalan dengan lebih baik.

Bagikan :