Masukan terhadap Draft Rancangan Permenpora tentang Daerah Ramah Pemuda

Gambar sampul Masukan terhadap Draft  Rancangan Permenpora tentang Daerah Ramah Pemuda

Pendahuluan

Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Rpermenpora) tentang Daerah Ramah Pemuda merupakan langkah penting dalam memperkuat kebijakan kepemudaan di daerah. Pergantian istilah dari “Kota Layak Pemuda” (Permenpora 11/2017) menjadi “Daerah Ramah Pemuda” menunjukkan semangat memperluas cakupan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan desa.

Namun, untuk memastikan efektivitas, diperlukan penguatan aspek definisi, indikator, tata kelola, pendanaan, serta mekanisme penghargaan agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara adil, terukur, dan berkelanjutan.

Catatan dan Masukan Substansi

  1. Definisi dan Konsistensi Istilah
  • Dalam pasal-pasal masih ditemukan perbedaan istilah antara Daerah Ramah Pemuda dan Daerah Layak Pemuda. Perlu konsistensi untuk menghindari multitafsir.
  • Definisi pemuda rentan (pemuda disabilitas, pemuda adat, pemuda perempuan) sebaiknya dimasukkan sejak awal agar prinsip inklusi lebih kuat.
  1. Tujuan, Prinsip, dan Outcome
  • Pasal 2 sudah mencakup aspek pendidikan, peran sosial, ekonomi, politik, dan perlindungan. Namun, perlu dilengkapi dengan indikator outcome yang terukur, misalnya: peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) minimal X% per tahun di daerah penerima penghargaan.
  • Prinsip (Pasal 4) sudah mengatur tata kelola yang baik dan non-diskriminasi, tetapi perlu ditambahkan prinsip inklusi pemuda rentan dan keberlanjutan pembangunan berbasis pemuda.
  1. Kelembagaan dan Tata Kelola
  • Tim Asistensi (Pasal 5–6) dan Tim Penilai (Pasal 17–18) perlu diperkuat jumlah, kapasitas, serta mekanisme mitigasi konflik kepentingan.
  • Perlu pasal yang mendorong sinergi lintas kementerian/lembaga (Kemendagri, Bappenas, Kemenaker, Kemendes PDTT, BPS) agar pelaksanaan tidak sektoral.
  1. Kriteria, Indikator, dan Penilaian
  • Lampiran I sangat rinci namun cenderung tumpang tindih (misalnya indikator kesehatan muncul di beberapa bagian). Perlu penyusunan yang lebih hierarkis: indikator utama – sub indikator – bobot nilai.
  • Lampiran II tentang bobot nilai belum jelas distribusinya. Disarankan pembagian skor yang transparan (misalnya: regulasi 20 poin, prasarana 15 poin, partisipasi masyarakat 15 poin, dll).
  • Skema penilaian sebaiknya dibuat bertahap (Pratama–Madya–Utama) agar desa/kabupaten dengan kapasitas rendah tetap bisa ikut.
  1. Bentuk Penghargaan
  • Pasal 12–14 menyebut fasilitas, piagam, uang, dsb. Perlu mekanisme akuntabilitas, terutama untuk bantuan uang (Lampiran III). Dana hadiah sebaiknya wajib dialokasikan kembali untuk program kepemudaan agar tidak terkesan sekadar hadiah kompetisi.
  • Perlu kejelasan penerima penghargaan: apakah Pemda, organisasi pemuda, atau individu.
  1. Pendanaan
  • Pasal 20–21 sudah mengatur APBN, APBD, dan swasta. Bagus, tetapi perlu ditegaskan bahwa partisipasi dunia usaha dilakukan dalam kerangka CSR/filantropi agar tidak menimbulkan komersialisasi kepemudaan.
  1. Sanksi dan Pencabutan Penghargaan
  • Pasal 22–24 sudah memuat sanksi, namun perlu ditambah:
    • Mekanisme banding atau keberatan dari daerah.
    • Publikasi resmi (transparansi) atas pencabutan penghargaan.

Rekomendasi Perbaikan

  1. Perbaikan Terminologi: konsistensi istilah “Daerah Ramah Pemuda” di seluruh pasal.
  2. Penguatan Outcome: kaitkan langsung dengan target nasional Indeks Pembangunan Pemuda (IPP).
  3. Kategorisasi Bertahap: gunakan tingkatan Pratama–Madya–Utama agar daerah dengan kapasitas terbatas tetap bisa ikut.
  4. Akuntabilitas Penghargaan: hadiah uang wajib dipakai untuk program kepemudaan dan dilaporkan secara terbuka.
  5. Inklusi Pemuda Rentan: pastikan indikator menilai keterlibatan pemuda disabilitas, perempuan, pemuda adat.
  6. Sinergi Lintas Sektor: masukkan pasal khusus koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
  7. Monitoring dan Evaluasi: dilakukan secara periodik (2 tahun sekali) dengan laporan terbuka.
  8. Digitalisasi: pertimbangkan indikator kewirausahaan digital, literasi teknologi, youth digital inclusion untuk menjawab tantangan era industri 4.0.

Penutup

 

Draft Permenpora ini merupakan langkah maju dalam upaya mewujudkan daerah yang ramah pemuda. Namun, agar implementasi berjalan efektif dan berkeadilan, perlu dilakukan penyempurnaan pada aspek definisi, indikator, tata kelola, serta mekanisme penghargaan. Dengan demikian, penghargaan Daerah Ramah Pemuda tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan kepemudaan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Bagikan :