PNS Teladan dan Karir ASN: Saat Perka BKN Kalahkan PP

Gambar sampul PNS Teladan dan Karir ASN: Saat Perka BKN Kalahkan PP

 

PNS Teladan dan Karir ASN: Ketika Peraturan Pemerintah Dikalahkan oleh Perka BKN

Karir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) identik dengan jenjang kepangkatan dan jabatan. Selama ini, kenaikan pangkat menjadi tolok ukur utama dalam menilai prestasi ASN. Namun, ada satu fenomena yang sering dipertanyakan: mengapa PNS teladan yang seharusnya bisa naik pangkat luar biasa sesuai Peraturan Pemerintah (PP), justru tertahan oleh Peraturan Kepala BKN (Perka BKN)?

Landasan Hukum yang Berbenturan

Secara normatif, Peraturan Pemerintah (PP) memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Perka BKN. PP adalah turunan dari undang-undang, sedangkan Perka BKN hanyalah peraturan teknis lembaga.

Dalam beberapa PP tentang manajemen ASN, termasuk aturan penghargaan bagi PNS teladan, berprestasi, atau berjasa luar biasa, tercantum ketentuan bahwa mereka berhak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa (luar biasa).

Namun, pada praktiknya, BKN menerbitkan regulasi teknis (Perka BKN/Juknis) yang mempersempit bahkan meniadakan ruang tersebut, dengan alasan penyesuaian sistem kepegawaian modern.

Akibatnya, PP yang seharusnya melindungi hak ASN berprestasi menjadi tidak efektif karena terkunci oleh aturan teknis.

Dampak terhadap ASN Berprestasi

Demotivasi ASN Teladan

ASN yang berhasil meraih penghargaan tingkat nasional, bahkan Presiden RI, merasa tidak ada insentif karir yang nyata. Penghargaan hanya berhenti di piagam, tanpa konsekuensi pada kepangkatan.

Ketidakadilan Struktural

ASN yang bekerja biasa-biasa saja tetapi memenuhi angka kredit rutin bisa naik pangkat secara reguler. Sebaliknya, ASN teladan yang prestasinya nyata bagi birokrasi dan masyarakat tidak memperoleh keistimewaan sesuai amanat PP.

Potensi Matinya Tradisi Teladan ASN

Jika penghargaan teladan tidak berdampak pada karir, minat ASN untuk berkompetisi menjadi teladan akan menurun. Padahal, semangat meritokrasi justru dihidupkan lewat penghargaan berbasis prestasi.

Refleksi Regulasi: Mana yang Lebih Tinggi?

Secara teori hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah tidak boleh dikalahkan oleh Peraturan Kepala BKN. Jika terjadi perbedaan, maka seharusnya PP yang menjadi acuan. Namun praktik birokrasi di Indonesia sering kali menomorsatukan regulasi teknis dibanding substansi hukum.

Hal ini mencerminkan adanya “anomali regulasi”: aturan lebih rendah justru mengunci ruang yang dibuka oleh aturan lebih tinggi.

Jalan Keluar

Harmonisasi Regulasi

Pemerintah perlu melakukan sinkronisasi antara PP dengan aturan teknis BKN, agar penghargaan ASN teladan memiliki konsekuensi nyata dalam karir.

Revisi Perka BKN

BKN harus menyesuaikan regulasinya agar tidak bertentangan dengan PP. Spirit reward bagi ASN berprestasi harus dikembalikan.

Advokasi Kebijakan

ASN teladan, organisasi profesi ASN, maupun akademisi perlu mendorong isu ini ke ruang publik, agar pemerintah memberi perhatian lebih serius.

Penutup

Menjadi PNS teladan seharusnya bukan hanya simbol, melainkan sebuah jalur prestisius yang berdampak pada karir ASN. Jika penghargaan tingkat nasional tidak membawa konsekuensi positif terhadap kepangkatan, maka semangat reformasi birokrasi berbasis meritokrasi akan kehilangan makna.

“Ketika aturan teknis mengalahkan Peraturan Pemerintah, maka keadilan karir ASN ikut tercederai.”

Bagikan :