Kacamata Memandang Human Trafficking

Gambar sampul Kacamata Memandang Human Trafficking

Di era globalisasi dewasa ini,dengan adanya percepatan perkembangan teknologi memberi dampak dalam siklus kehidupan manusia. Dampak positif dan negatif dapat dirasakan bersamaan. Segala bentuk aktifitas manusia di era ini memiliki ketergantungan dengan teknologi yang kian hari berkembang semakin pesat. Tanpa disadari digitalisasi mendukung aktivitas manusia tetapi juga menimbulkan dampak buruk dalam kehidupan manusia. Munculnya kejahatan kejahatan yang merupakan isu-isu kontemporer.

Isu kontemporer yang dikutip dari laman Geograf.id adalah masalah atau peristiwa yang sedang terjadi atau relevan dengan zaman sekarang. Kata “kontemporer” berasal dari bahasa Latin “contemporarius” yang berarti “sesama zaman”. Isu kontemporer mencakup berbagai topik yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

Isu atau masalah yang terjadi timbul seiring dengan jalannya suatu perubahan. Sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai pelayan publik dan pemersatu bangsa juga harus bisa menanggapi dan menganalisis serta mengupayakan tindakan atau dampak negatif yang timbul karena adanya perubahan yang terjadi mulai dari ligkungan tempat kita tinggal ataupun keluarga.

Berbagai isu kontemporer terjadi di Indonesia,salah satunya adalah Human Trafficking. Human Trafficking adalah masalah yang bukan saja meresahkan negara Indonesia tetapi bahkan dunia.

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), human trafficking meliputi tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan manusia dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau pemaksaan demi tujuan eksploitasi.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Perdagangan orang yang terjadi di Indonesia lebih dominan pada pencari kerja. Berdasarkan data tersebut yang dikutip dari laman Kompas.id pada gambar tampilan layar di bawah ini menunjukkan presentasi perdagangan orang lebih banyak sasarannya adalah perempuan. Praktek tersebut tersebar di seluruh  wilayah di Indonesia termasuk salah satunya adalah Nusa Tenggara Timur.

Dilansir dari laman KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, dalam kurun waktu delapan bulan di tahun 2023, ada 256 orang warga NTT menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Sepanjang tahun 2023 ini, Polda NTT dan Polres jajaran menerima 43 laporan polisi terkait TPPO," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy, kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda: 256 Warga NTT Jadi Korban Perdagangan Orang Selama 2023", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/092213878/polda-256-warga-ntt-jadi-korban-perdagangan-orang-selama-2023.

Faktor penyebab adanya korban perdagangan orang ini adalah antara lain :

  1. Faktor Kemiskinan
  2. Faktor Ekonomi
  3. Tingkat pendidikan

Tingkat kemiskinan sesorang dan kondisi ekonomi yang kurang serta SDM yang rendah sangat memicu untuk tergiur akan iklan pekerjaan media online yang menjanjikan upah yang baik dengan melakukan migrasi ke kota atau negara tertentu. Ternyata tidak semua pekerjaan saat melakukan migrasi berbuah manis. Ada pihak yang memanfaatkan kondisi seperti ini untuk menjalankan praktek Human Trafficking atau perdagangan orang yang meresahkan. Tindak pidana pihak tersebut diatur dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Upaya  pemerintah untuk menanggapai isu kontemporer Human trafficking ini adalah perlu adanya proses pendataan anak usia sekolah atau usia produktif serta data kemiskinan secara langsung dan berkala dengan membentuk suatu perkumpulan,forum diskusi atau kelompok basis pembinaan . Setelah itu melakukan penguatan dengan metode pendekatan pemberdayaan oleh kader desa atau kelurahan untuk memberikan pelatihan UKM bagi yang usia produktif yang putus sekolah atau pendidikan tambahan tentang perempuan serta perlindungan hukum bagi anak baik yang sekolah ataupun putus sekolah yang difasilitasi oleh instansi atau badan terkait seperti Dinas Sosial atau Dinas Pemberdayaan Perempuan. Dengan demikian akan meminimaisir peluang mencari kerja di luar tempat tinggalnya.

Sebagai ASN yang menjadi bagian dari masyarakat dan merupakan pelayan publik dan pemersatu bangsa,senantiasa membantu pemerintah mulai dari lingkungan paling kecil yaitu keluarga sendiri,lingkungan tempat tinggal dan masyarakat untuk selalu memberikan edukasi yang bermanfaat secara terus menerus baik secara daring ataupun dalam keseharian hidup bermasyarakat terutama bagi anak atau kaum perempuan agar dapat dengan cermat menggunakan media online sehingga dapat mengelola pikiran terhadap ajakan adanya tindakan kejahatan yang terjadi di sekitar dengan melapor pada orang yang lebih dewasa atau pada pihak yang berwajib.  Pentingnya pendidikan dimulai dari keluarga. 

Seperti sebuah pepatah kuno,Kalau Bukan Kita Siapa Lagi dan Kalau Bukan Sekarang Siapa Lagi? Menjaga perempuan sama dengan menjaga dan mempersiapkan generasi menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Bagikan :