Kabinet, Keuangan dan Aparatur Negara

Gambar sampul Kabinet, Keuangan dan Aparatur Negara

 

Pada sebuah diklat strategic thinking and decision making yang saya ikuti di kantor, para peserta yang terdiri dari ASN diminta untuk memetakan beberapa masalah yang kerap terjadi di intansi tempat bekerja. Menariknya, hampir seluruhnya menyatakan bahwa urusan keuangan (terutama anggaran) dan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah permasalahan yang selalu muncul dalam keseharian bekerja.

Permasalahan ini nampaknya klasik, namun kenyataannya hal ini selalu muncul setiap kali para pimpinan instansi diminta untuk memaparkan dan mengidentifikasi sebuah masalah dalam perencanaan strategis. Di lapangan, pengaruh dua aspek ini sangat besar dalam implementasi birokrasi (yang professional) di Indonesia.

Bukan tanpa sebab, SDM aparatur negara dan keuangan adalah dua hal dasar, sumber daya dan modal dalam bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan.

Sejurus dengan itu, dari sisi makro, dua hal ini nampaknya dipandang serius oleh Presiden terpilih Prabowo dalam menyusun kabinetnya. Hal ini ditandai dengan menempatkan Kementerian Keuangan yang notabene mengurus keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mengurus SDM aparatur negara di bawah koordinasi langsung presiden.

Penempatan ini terbilang unik karena belum pernah terjadi dalam pemerintahan sebelumnya, selama ini keduanya selalu berada dalam koordinasi seorang menteri koordinator. Walaupun secara umum memang tidak ada relasi kuasa antara kemenko dan menteri-menteri lainnya.

Keberadaan kemenko sendiri selama ini memang unik karena hanya terjadi di Indonesia. Namun, kenyataannya menteri-menteri yang memimpin di kabinet sebenarnya memiliki kedudukan yang sama.

Nampaknya, span of control terhadap dua urusan ini terlihat hanya ditujukan untuk kemudahan dalam managerial saja. Namun, dalam perencanaan strategis, SDM dan keuangan adalah dua sumber daya yang penting selain waktu.

Perencanaan strategis

Dalam perencanaan strategis, proses pemetaan strategi dalam pencapaian tujuan diantaranya adalah serangkaian keputusan dalam mengalokasikan (bahkan mengatur) SDM yang tepat dan keuangan yang efisien untuk mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.

Pada dasarnya, birokrasi merupakan kamar mesin negara (the engine room) dan SDM aparatur adalah mesin birokrasi itu sendiri. ASN, Polri dan TNI adalah mesin utama penyelenggaran pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Secara teori, birokrasi yang dibentuk tunduk pada kekuasaan yang dipegang pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Sehingga apa pun kebijakannya, birokrasi hanyalah bertugas menjalankan. Sejalan dengan itu, tugas pegawai ASN sebagaimana digariskan UU Nomor 5 tahun 2014 salah satunya adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Keberadaan Kementerian PAN dan RB di bawah koordinasi presiden langsung diharapkan mengurai benang kusut pengelolaan birokrasi dalam mencapai visi dan misi pembangunan yang dicanangkan presiden. Lebih lanjut, penempatan ini juga diharapkan membuka kotak pandora pengorganisasian mesin birokrasi, yaitu koordinasi.

Koordinasi dalam birokrasi diyakini mampu menggerakkan struktur birokrasi yang acapkali mudah diucapkan namun sulit diwujudkan. Dalam proses pembangunan, miskoordinasi sering kali menjadi ganjalan dan kegagalan optimalisasi antar aktor pembangunan dalam bekerja sama di pemerintahan.

Pun demikian dengan menempatkan kementerian keuangan di bawah pengawasan presiden langsung diharapkan mewujudkan urusan penerimaan dan anggaran dalam rentang koordinasi yang mudah dijangkau. Rantai laporan menjadi makin pendek. Kenyataan ini juga sejalan dengan jargon yang sering digadang-gadang oleh presiden terpilih dalam kampanyenya untuk menjaga agar APBN tak bocor.

Kebjakan nyata

Dua urusan ini juga langsung disinggung oleh presiden dalam sidang kabinet perdana. Presiden langsung meminta bawahannya untuk mengakui bahwa birokrasi Indonesia sangat terkenal, terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya.

Tak hanya itu, koordinasi untuk percepatan pengisian jabatan ASN pada masa transisi di lingkungan kementerian/Lembaga juga lebih cepat dilaksanakan. Mengingat perubahan dan penambahan kementerian membutuhkan pengorganisasian aparatur negara.

Dalam urusan keuangan, presiden juga menyentil anggaran yang hanya dihamburkan untuk acara seremoni dan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Langkah itu dilaksanakan dengan adanya kebijakan penghematan perjalanan dinas pada akhir tahun anggaran 2024 pada seluruh kementerian/lembaga.

Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi leverage pembangunan, mengatasi kebocoran APBN dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Selanjutnya, harapan penempatan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB juga akan memudahkan koordinasi antar kementerian di masa yang akan datang.

Bagikan :