oleh : Charlie Ch. Legi
Judi (judi)/
Menjanjikan kemenangan/
Judi (judi)/
Menjanjikan kekayaan//
Bohong (bohong)/
Kalaupun kau menang/
Itu awal dari kekalahan/
Bohong (bohong)/
Kalaupun kau kaya/
Itu awal dari kemiskinan//
Judi (judi)/
Meracuni kehidupan/
Judi (judi)/
Meracuni keimanan//
Pasti (pasti)/
Kar'na perjudian/
Orang malas dibuai harapan/
Pasti (pasti)/
Kar'na perjudian/
Perdukunan ramai menyesatkan//
Tembang lawas berjudul "Judi" milik Haji Rhoma Irama itu sayup-sayup terdengar dari sebuah handphone yang terletak di atas meja warung milik Lisa (nama pinjaman). Warung yang penuh sesak oleh ASN itu menjadi tempat tongkrongan setiap hari. Letaknya hanya selemparan batu dari kantor sebuah instansi pemerintah.
"Aduh, habis chips gue, bagi chips nya dong, bro," ucap seorang lelaki yang sedari tadi memegang handphone kepada rekan di sebelahnya.
Aktivitas di warung itu tak jauh berubah setiap harinya. Banyak yang memegang handphone. Sayangnya tak semua yang mencari informasi dari gawai di tangan. Mereka sibuk bermain judi game slot.
Di sudut meja, Beni (nama pinjaman) hanya duduk termenung. Pandangannya jauh. Badan di warung, tapi pikirannya melayang entah ke mana.
"Jadi dapat pinjaman lu?" tanya temannya yang baru saja datang dan seketika membuyarkan lamunannya.
Beni menggeleng. Handphone dimasukkannya ke dalam saku. Dia beranjak keluar.
"Saya coba cari pinjaman dulu ke tempat lain," ungkap Beni kepada kawannya tadi.
Beni terlilit hutang sejak lama. Judi online (Judol) membuatnya terlilit hutang. Gajinya terpakai untuk beli slot. Termasuk uang tunjangan kinerjanya yang habis untuk membeli paket internet. Akibatnya, Beni harus mencari tempat pinjaman untuk menutupi hutang.
Dani (nama samaran) segendang sepenarian dengan Beni. Lelaki yang masih terbilang muda itu keranjingan main judol. Pekerjaan suka ditinggalkan demi menuntaskan hasrat bermain judolnya. Dani lebih banyak di warung dibanding di tempat kerjanya.
Efeknya, Dani bakal segera menerima Surat Peringatan (SP) I dari pimpinannya. Pekerjaan yang harusnya tuntas dalam sehari menjadi terbengkalai. Dani juga mendapatkan pemotongan uang tunjangan kinerja akibat terlambat masuk kantor. Judol membuat Dani tidur larut malam dan bangun kesiangan.
Aplikasi judol memang sudah merajalela di tengah masyarakat. Masyarakat banyak terperdaya. Waktu tersita. Uang habis, hutang tumbuh.
Pertumbuhan aplikasi judol ini cukup memiriskan. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan berbagai langkah tegas, seperti memutus akses lebih dari 4,7 juta konten yang terkait judi online, memblokir rekening bank dan e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi, serta menutup 3,7 juta situs web yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Namun semua itu bak cendawan tumbuh, mati satu tumbuh seribu.
Mencengangkannya lagi, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak 2017 hingga September 2024, total transaksi aktivitas judol di Indonesia mencapai Rp 600 triliun.
Bahkan, pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi judi online telah menembus angka Rp 174 triliun. Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan bahwa per Juni 2024, sebanyak 2,37 juta penduduk Indonesia terlibat dalam aktivitas ini, dan tragisnya, 2% di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Mengatasi judol yang tumbuh kian marak, Kemkomdigi mengeluarkan dua kebijakan. Pertama yakni kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas yang menegaskan komitmen mereka dalam tidak memfasilitasi perjudian online. Serta deklarasi bersama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebelas asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Langkah ini memang belum membuahkan hasil. Tidak saja butuh ketegasan dari pemerintah, akan tetapi juga dukungan dari masyarakat. Terutama mereka yang ingin menjadikan generasi muda Indonesia sebagai generasi emas 2045.
Agaknya, perlu langkah tegas dalam memberantas judol. Upaya penanganan tidak merebaknya aplikasi judi online sudah dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya perlu perhatian dari keluarga agar anak, cucu maupun kemenakan tidak ikut terjerumus dalam judol. Salah satunya dengan melakukan sweeping atau tracking handphone anggota keluarga. Maupun handphone para pekerja dan pegawai.
Jika di handphone tersebut terdapat aplikasi judol, segera dihapus atau disita. Pekerja/pegawai yang handphone nya disita diharuskan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Pekerja yang melakukan pinjaman di bank juga perlu di-tracking. Melihat besaran pinjaman dan peruntukan. Bagi pegawai yang pinjamannya melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, tidak dibolehkan lagi mengajukan pinjaman.
Judol memang telah membuat pengguna tolol. Sudah waktunya judol diberantas. Mengajak kembali kaum muda menuju jalan yang benar. Karena kaum muda hari ini aset bangsa yang mesti dibekali dengan ilmu agama yang kuat dan ilmu pengetahuan yang cermat. Semangat memberantas judol, sesemangat haji Rhoma Irama berdendang lagu "Judi" yang tak lekang oleh waktu.**