Jatuh Bangun Jabatan Fungsional

Gambar sampul Jatuh Bangun Jabatan Fungsional

Jatuh Bangun Jabatan Fungsional

Dikalangan Pegawai Negeri Sipil/PNS, gaung tentang jabatan fungsional mulai bergema ketika ada aturan tentang penyederhanaan birokrasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional. Dengan aturan ini yang tadinya pejabat struktural, karena adanya penyederhaan struktur organisasi untuk penyederhanaan birokrasi, mau tidak mau akan disetarakan ke jabatan fungsional.

            Penyederhaan birokrasi dan penyetaraan jabatan pada awalnya dimulai dari instansi pusat, baru setelah itu pemberlakuan ke pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Setelah penyetaraan itulah pejabat struktural dari eselon III dan eselon IV maupun eselon V disetarakan ke jabatan fungsional. Untuk instansi di pemerintah daerah sebagian besar adalah penyetaraan dari eselon IV dan V ke jabatan fungsional. 

            Dengan penyetaraan itu, maka memperbanyak jabatan fungsional yang telah ada sebelumnya. Meskipun dalam kenyataannya, jabatan fungsional yang diketahui masyarakat hanya seputar guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan. Untuk jabatan fungsional dibidang teknis lainnya tidak ada gaungnya. Dan bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan pun banyak yang menerima kebijakan itu dengan setengah hati. Sehingga dalam kesehariannya tetap saja pejabat fungsional rasa pejabat struktural, yang menganggap rekan kerjanya sebagai bawahan. Padahal dengan penyetaraan ini adalah untuk memangkas birokrasi, sehingga tidak terlalu panjang rantai birokrasi yang mengakibatkan roda birokrasi berjalan lambat. Era penyetaraan jabatan ini untuk menggerakan roda birokrasi semakin cepat dan proaktif.

 

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional/JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Menurut Permenpan 1 Tahun 2023, secara garis besar pejabat fungsional bisa menapaki jabatan managerial maupun non manajerial. Bisa pindah secara vertikal, horisontal maupun diagonal.

Saat ini jabatan fungsional dibagi dalam 25 rumpun jabatan fungional (Fisika/kimia dan yang berkaitan, Matematika/Statistika dan yang berkaitan, Kekomputeran,  Arsitek/Insinyur dan yang berkaitan, Penelitian dan perekayasaan, Ilmu hayat,  Kesehatan, Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi, Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus,  Pendidikan lainnya, Operator dan Teknisi Alat-Alat Optik dan Elektronik, Teknisi dan Pengontrol kapal dan Pesawat, Pengawas Kualitas dan Keamanan, Akuntan dan Anggaran, asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan, Imigrasi/Pajak dan asisten profesional yang berkaitan, Manajemen, Hukum dan Peradilan, Kak Cipta/Paten dan Merek, penyidik dan detektif,  Arsiparis/Pustakawan dan yang berkaitan, Ilmu Sosial dan yang berkaitan, Penerangan dan Seni budaya, Keagamaan, Politik dan Hubungan Luar Negeri) yang terdiri dari 275 jabatan fungsional. 

Dari 275 jabatan fungsional tersebut ada 138 jabatan fungsional yang bersifat terbuka, 24 jabatan fungsional bersifat terbuka dan terbatas, 113 jabatan fungsional bersifat tertutup. JF memiliki sifat tertentu sesuai kedudukannya:

1.    Terbuka, berada pada instansi pembina, intansi pusat, dan instansi daerah (contoh: arsiparis, perencana, pranata komputer dll);

2.    Terbuka terbatas, berada pada instansi pembina dan instansi pusat (contoh: analis pengelolaan keuangan apbn) atau instansi pembina dan instansi daerah (contoh: analis kebakaran);

3.    Tertutup, berada pada instansi pembina saja (contoh : penata pertanahan, penghulu); 

Untuk menduduki jabatan fungsional juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang harus dilengkapi. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi bagi pejabat fungsional yang menduduki jabatan tersebut berdasarkan formasi awalnya. Dan aturan yang berlaku sebelum Permenpan 1 Tahun 2023 diharuskan membuat angka kredit untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatannya. Membuat dan mengumpulkan angka kredit tidaklah mudah. Harus membagi waktu dengan tugas administrasi yang seringkali dibebankan kepada pejabat fungsional. Dengan berlakunya Permenpan 1 Tahun 2023, pejabat fungsional telah dibebaskan dari kewajiban membuat angka kredit. Semua penilaian kinerja pejabat fungsional hanya berdasarkan pada penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

            Jatuh bangun dalam menapaki karir sebagai pejabat fungsional seorang PNS akan sangat berbeda pengalamannya dengan yang lain. Setiap pejabat fungsional mempunyai dinamika yang berbeda dalam menjalani perannya. Ada yang mulus dalam karirnya, ada pula yang memerlukan effort yang besar untuk mencapainya. Bahkan pada kenaikan jabatan fungsional harus lulus uji kompetensi yang perlu persiapan yang matang. Hal ini tidak berlaku pada jabatan administrasi yang setiap 4 tahun bisa mengajukan kenaikan pangkat.

            Meskipun, di jabatan fungsional (sebagian besar jabatan fungsional) mempunyai aturan yang berbeda, yaitu untuk menduduki fungsional madya (Pangkat IV/a s.d IV/c) PNS dengan ijazah minimal S1 (Sarjana) bisa mendudukinya. Kecuali bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan pendidikan minimal pasca sarjana (S2), misalnya JF Pranata komputer, JF Widyaiswara. Sedangkan dijabatan administrasi, pangkat puncak berdasarkan pada pendidikan. Seorang sarjana sebagai pelaksana pangkat puncaknya hanya sampai III/d, sementara apabila berkarir di jabatan fungsional bisa ke golongan IV.

            Dengan ketentuan tersebut kadang menimbulkan kecemburuan. Padahal ketika akan memenuhi persyaratan kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat bagi seorang pejabat fungsional itu lebih banyak dan ribet. Tapi keriwehan dan keribetan seorang pejabat fungsional seringkali diabaikan, dipandang sebelah mata. Pejabat fungsional di anggap sebagian orang sebagai pejabat yang hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya saja, tidak bisa menjalankan tugas administrasi. Itu hal yang perlu diluruskan........

            Dalam jabatan fungsional juga dikenal adanya kompetensi sosial kultural, manajerial dan teknis. Ketiganya akan diujikan ketika pejabat fungsional tersebut akan memasuki jabatan/jenjang baru. Uji kompetensi tersebut melibatkan instansi pembina maupun LSP/lembaga Sertifikasi Profesi, sehingga persiapannya juga diperlukan secara mendalam. 

            Tidak semua pejabat fungsional hanya menjalankan perannya sesuai tupoksi, banyak juga yang dibebani dengan tugas administrasi. Hal ini karena sekarang semua berdasarkan dialog kinerja dengan atasan, tergantung disposisi atasan dalam pelaksanakan tugasnya. Pejabat fungsional dan pejabat administrasi/struktural memang harus bersinergi guna pencapaian tujuan organisasi yang lebih baik.  Keduanya punya peran masing-masing berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Tak bijak rasanya bila masih ada kecemburuan dan iri dengki karena pencapaian seorang pejabat fungsional yang lebih baik, karena sejatinya pencapaian tersebut sudah melalui tahap-tahap terseleksi. Yang terpenting dalam pencapaian karir pejabat fungsional tanpa merugikan orang lain, baik sesama pejabat fungsional maupun pejabat struktural seperti dalam istilah jawa “ menang tanpa ngasorake’.....................

#ASN Punya Cerita

 

Bagikan :